KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 71 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Kecamatan, maka perlu mengubah Peraturan Bupati
Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan
Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 71
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS
PERTANIAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka optimalisasi kelembagaan dan menghindari
tumpang tindih tugas dan fungsi, maka perlu mengubah
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pembentukan,
Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian
Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2021 Nomor 1 Seri D); 3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 28 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten
Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2022 Nomor 28).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 dihapus, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 9 dihapus, Ketentuan Pasal 10 dihapus, Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran II dihapus, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2018
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2023
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TULUNGAGUNG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELUARGA
BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun
2023, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun
2017 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017
Nomor 19 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021
Nomor 1 Seri D); 3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 23 Tahun 2022
tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2022 Nomor 23) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2
Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2023 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PERANGKAT DAERAH, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TULUNGAGUNG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2022
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, maka untuk menghindari tumpang tindih tugas dan
fungsi, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 23
Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Tulungagung dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
26 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Perempuan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2011 Nomor 4 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2022
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka evaluasi penataan kelembagaan dan
optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi pada Sekretariat Daerah,
maka perlu merubah Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 3
Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Tulungagung dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 1 Seri
D); 3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 diubah, Diantara Pasal 19 dan Pasal 20, disisipkan satu Pasal, yaitu Pasal 19A, Ketentuan Lampiran berubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2022
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN
PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mendukung terwujudnya profesionalisme
Aparatur Sipil Negara dan untuk menyelenggarakan Sistem
Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan
standar kompetensi jabatan, yang terdiri atas Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural;
b. bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (4) huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil mengamanatkan dalam
menyelenggarakan manajemen karier PNS, instansi
pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b perlu menetapkan Standar
Kompetensi Jabatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; 7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 409 Tahun
2019; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Standar
Kompetensi Jabatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; standar kompetensi; ketentuan penutup Tujuan penetapan Standar Kompetensi Jabatan adalah:
a. mewujudkan objektivitas, transparansi dan akuntabilitas
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam
dan dari Jabatan Struktural;
b. mengidentifikasi kompetensi yang dimiliki individu
dibandingkan dengan standar kompetensi yang
dipersyaratkan dalam rangka pembinaan;
c. me wuj udkan kesesuaian antara tugas Jabatan Struktural
dengan kompetensi Pejabat Struktural atau calon pengemban
Jabatan Struktural sehingga tercipta Pejabat Struktural yang
profesional; dan
d. me wuj udkan tertib pengembangan dan pembinaan
karier PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
jumlah 79 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu melaksanakan
pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung;
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 ; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020
Materi pokok: mengatur mengenai Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; penerimaan dan pembayaran APBD; sanksi administrasi; pengawasan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan arsip
dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan
Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
ten tang Kearsipan dan guna mencegah teijadinya
penyalahgunaan arsip serta melindungi fisik informasi arsip
dinamis dari kerusakan dan kehilangan, maka perlu
menetapkan Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip
Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan
Bupati
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; 8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2011; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17
Tahun 2012
Materi pokok: mengatur mengenai Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip
Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengorganisasian; pengamanan arsip dinamis; kategori klasifikasi keamanan dan akses; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
mencabut Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 81 Tahun 2019
jumlah 193 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS
PEKERJAAN UMUM DAN PENATMN RUANG KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
menimbang: 1. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; 6 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016; 7. Pera turan Bupati Tulunga gung Nomor 25 Tahun 2022
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; tata kerja; ketentuan penutup; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI
YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) huruf
a Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah pemberian
bantuan langsung tunai kepada buruh tani
te~bakau, buruh pabrik rokok, dan pekerja lainnya
di pabrik rokok;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian
bantuan langsung tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2022 dengan
Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 iahun 2019 ; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomo.r 20
Tahun 2016; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2021 ; 10. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun
2021
Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber Dari Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2022. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; maksud dan tujuan; sasaran dan kriteria penerima; jenis bantuan; mekanisme pemberian bantuan; mekanisme pertanggungjawaban; pengawasan, monitoring dan evaluasi; pembiayaan; pengaduan; sanksi; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
jumlah 9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat