Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi
teknis dibidang pelayanan umum berpotensi untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
b. bahwa penetapan Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat;
c. bahwa SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang telah memenuhi persyaratan substansif, teknis dan administratif dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai;
d. bahwa untuk menjaga transparansi dan obyektifitas serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tim dalam menilai usulan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), perlu ditetapkan suatu pedoman yang dapat digunakan sebagai instrumen penilaian.
e. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Perihal Pedoman Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD);
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan huruf e di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Kabupaten Konawe Selatan
1. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4737);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Indonesia Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 06);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEDOMAN PENILAIAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
4 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Persyaratan Administratif dalam rangka
Pengusulan dan Penetapan Satuan Keija Perangkat
Daerah/Unit Keija untuk menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka
Pengusulan dan Penetapan Satuan Keija Perangkat
Daerah/Unit Keija Untuk Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4267);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Periksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4400);
4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan
Administratif dalam rangka pengusulan dan
penetapan Satuan Keija Instansi Pemerintah untuk
menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
14. Peraturan Daerah Konawe selatan Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaga Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 04).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERSYARATAN ADMINISTRATIF BAB III
PENGUSULAN BAB IV
TIM PENILAI BAB V
PENETAPAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Stantar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlaku kannya otonom i daerah, maka
kesehatan m erupakan salah satu u ru san pem erintahan yan g w ajib dilaksan akan oleh Pem erintah Daerah. Hal ini berarti bahwa Pem erintah Kabupaten bertanggun g ja w ab sepenuhnya dalam pen yelenggaraan pem bangunan kesehatan u ntu k m enin gkatkan derajat kesehatan di wilayahnya;
b. bahw a Rum ah Sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan y an g m em berikan pelayanan pada m asyarakat m em iliki peran yan g strategis dalam m em percepat peningkatan derajat kesehatan m asyarakat. Oleh karena itu, Rum ah Sakit dituntut u n tu k m em berikan pelayanan y an g berm utu sesuai dengan standar y a n g ditetapkan dan dapat m enjangkau seluruh lapisan m a s y a r a k a t;
c. bahw a dengan diterbitkann ya Peraturan Pem erintah
Nom or 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum , Peraturan M enteri Dalam Negeri Nom or 61 Tahun 2007 tentan g Pedom an Teknis
Pengelolaan Badan Layanan U m um Daerah dan bahwa dengan diterbitkann ya Keputusan M enteri Kesehatan R epublik Indonesia Nom or 129 / M enkes / SK / II /
2008 tentang Standar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit, Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 61 Tahun 2007 tentan g Pedom an Teknis Pengelolaan Badan Layanan U m um Daerah dan Peraturan Pem erintah N om or 23 Tahun 2005 ten tan g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um um , m aka perlu ditin d ak lanjuti dengan disusun nya S tan dar Pelayanan M inim al Rum ah sakit um um daerah kabupaten konaw e selatan akan m elaksanakan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum
d. Daerah ;
bahw a berdasarkan pertim bangan sebagai m ana dim aksud h u ru f a, h u ru f b, dan h u ru f c diatas m aka perlu m enetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentan g Standar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. U ndang - U n dan g N om or 4 T ah u n 2003 tentang Pem bentukan Kabupaten K onaw e K onawe Selatan di Provinsi Sulaw esi Ten ggara (Lem baran Negara Republik In donesia T ah u n 2003 N om or 24, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4267);
2. U ndang - U ndang Nom or 17 Tah u n 2003 tentang Keuangan Negara (Lem baran N egara R epublik Indonesia Tahu n 2003 N om or 47, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4286);
3. U ndang - U ndang N om or 15 T ah u n 2004 tentang Pem eriksaan, Pengelolaan dan Tan ggu n g Jaw ab Keuangan D aerah (Lem baran N egara R epublik Indonesia Tahun 2004 N om or 66, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4400);
4. U ndang - U ndang N om or 32 T ah u n 2004 tentang Pem erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 125, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4437); sebagaim ana telah diubah beberapa kali, terak h ir dengan Undang- U ndang N om or 12 T ah u n 2008 tentan g perubahan kedua U ndang-U n dang N om or 32 Tahu n 2004 tentang Pem erintahan D aerah (Lem baran N egara Republik In donesia Tahun 2008 N om or 59, Tam bahan Lem baran Negara Republik In donesia N om or 4844);
5. U ndang - U ndang N om or 33 T ah u n 2004 tentang Perim bangan Keuangan A n tara Pem erintah Pusat dan Pem erintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 126, T am bah an Lem baran Negara R epublik Indonesia N om or 4438);
6. U ndang-U n dang N om or 36 Tahu n 2009 tentang kesehatan (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun
2009 Nom or 144, T am bah an Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 5063);
7. U n dang-U n dang N om or 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lem baran N egara R epublik In donesia Tahu n 2009 N om or 153, Tam bahan Lem baran N egara Republik Indonesia N om or 5072);
8. U ndang-U n dang N om or 12 tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang-undangan (Lem baran Negara R epublik In donesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 5234);
9. Peraturan Pem erintah Nom or 23 Tah u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Um um (Lem baran Negara Republik In donesia Tahu n 2005 Nom or 48, Tam bahan Lem baran N egara R epublik Indonesia Nom or 4502);
10. Peraturan Pem erintah N om or 58 T ah u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 2005 N om or 140, Tam bahan Lem baran Negara R epublik In donesia N om or 4578);
11. Peraturan Pem erintah N om or 65 T ah u n 2005 tentang Pedom an Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan M inim al (Lem baran N egara R epublik Indonesia Tahun 2005 N om or 150, Tam bahan Lem baran Negara Republik In donesia N om or 4502);
12. Peraturan Pem erintah Nom or 79 Tah u n 2005 tentang Pem binaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pem erintah Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 N om or 165, T am bah an Lem baran Negara Republik Indonesia N om or 4593);13. Peraturan Pem erintah N om or 6 T ah u n 2006 tentang Pengelolaan Barang M ilik Negara / Daerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ah u n 2006 N om or 20, Tam bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nom or 4609); sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Pem erintah N om or 38 Tahun 2008 (Lem baran Negara R epublik In don esia Tahu n 2008 N om or 78, Tam bahan Lem baran Negara R epublik In donesia N om or 4855);
14. Peraturan Pem erintah N om or 8 Tah u n 2006 tentang Laporan Keuangan dan K in e ija Instansi Pem erintah (Lem baran Negara R epublik In donesia Tahun 2006 Nom or 25, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 4614);
15. Peraturan Pem erintah N om or 38 Tahu n 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan an tara Pem erintah Daerah, Provinsi, dan Pem erintahan Kabupaten / Kota (Lem baran Negara R epublik In donesia Tahun 2007 Nom or 82, tam bahan Lem baran Negara Republik In donesia nom or 4737);
16. Peraturan Pem erintah Nom or 41 Tah u n 2007 tentang O rganisasi Perangkat D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 N om or 89, tam bahan Lem baran Negara R epublik In donesia N om or 4741);
17. Peraturan Presiden R epu blik In don esia N om or 70 Tahun 2012 tentang Pedom an Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pem erintah;
18. Peraturan M enteri Pendayagunaan A paratu r Negara Nom or 28 Tahun 2004 tentang Akun tab ilitas Pelayanan Publik;
19. Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 59 Tahun 2007 tentang Pedom an Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 61 Tahun 2007 tentang Pedom an Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U m um Daerah;
21. Peraturan M enteri Dalam N egeri R epublik Indonesia Nom or 6 Tahun 2007 tentan g Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
22. Peraturan M enteri Dalam N egeri R epu blik Indonesia Nom or 79 Tahun 2007 tentan g Pedom an Penyusunan R encana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
23. Keputusan M enteri Kesehatan R epublik In donesia Nom or : 159b/ Menkes/ SK/ Per/ II/ 1988 tentang Rumah Sakit;24. Keputusan M enteri K esehatan R epublik Indonesia Nom or : 228/ Menkes/ SK/ III/2002 tentang Pedom an Penyusunan Standar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit y a n g w ajib dilaksan akan daerah;
25. Keputusan M enteri K esehatan R epu blik In donesia Nom or : 129/ M enkes/ SK/ 11/2008 tentan g Stan dar Pelayanan M inim al Rum ah Sakit;
26. Peraturan D aerah Kabupaten K onaw e Selatan N om or 10 Tahun 2007 tentan g U rusan Pem erintah Y an g Yan g M enjadi Kew enangan Pem erintah Kabupaten Konawe Selatan (Lem baran D aerah K abupaten Konawe Selatan Tahun 2007 N om or 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan N om or 1 Tahu n 2009 tentan g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan D aerah (Lem baran D aerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 N om or 1);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 04 Tahun 2010 tentan g Pem bentukan O rganisasi dan Tata K e ija Lem baga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lem baran Daerah K abupaten Konawe Selatan Tahu n 2007 N om or 06);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan N om or 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan K esehatan di M asyarakat (Lem baran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 N om or 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR (NILAI), BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V PENERAPAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjalankan dan
mengelola kegiatan operasional Perusahaan
Daerah (PD) pada Perusahaan Daerah (PD)
Kabupaten Konawe Selatan, maka perlu diatur
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Daerah (PD)
Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa pedoman tata kelola Perusahaan Daerah
(PD) Kabupaten Konawe selatan sebagaimana
dimaksud pada hutuf a diatas, bertujuan
Mendorong pengelolaan Perusahaan Daerah (PD)
lebih profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan
kemandirian Organ Perusahaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut
pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu
mengatur ketentuan pedoman tata kelola
Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Konawe
Selatan dengan menuangkan dalam Peraturan
Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1882);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4267); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) ;
7. Paraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 205 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741 ); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2007 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nomor
2 ).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BAB IV
VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI PERUSAHAAN DAERAH (PD) BAB V
BUDAYA PERUSAHAAN DAERAH (PD) (CORPORATE CULTURE)
PERUSAHAAN DAERAH (PD) KABUPATEN KONAWE SELATAN BAB VI
KEBIJAKAN PERUSAHAAN BAB VII
PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN TATA KELOLA DAN PEDOMAN BAGI
ORGAN PERUSAHAAN DAERAH BAB VIII
KOMPOSISI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DIREKSI BAB IX
SYARAT-SYARAT DAN LARANGAN DIREKSI BAB X
FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI BAB XI
PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI BAB XII
HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BADAN PENGAWAS DAN DIREKSI BAB XIII
HUBUNGAN PERUSAHAAN DAERAH (PD) KABUPATEN KONAWE
SELATAN DENGAN ANAK PERUSAHAAN BAB XIV
PEDOMAN BAGI KOMITE AUDIT DAN PARA
PEMANGKU KEPENTINGAN BAB XV
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, LEGISLATIF
DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA BAB XV
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH, LEGISLATIF
DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA BAB VI
KETERBUKAAN INFORMASI SERTA MEDIA KOMUNIKASI
DAN INFORMASI BAB XVII
PROGRAM PENGENALAN DAN PENGEMBANGAN BAGI BADAN
PENGAWAS DAN DIREKSI BAB XVIII
RENCANA JANGKA PANJANG PERUSAHAAN DAN RENCANA KERJA
ANGGARAN PERUSAHAAN BAB XIX
BENTURAN KEPENTINGAN, MANAJEMEN RESIKO DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAB XX
PENDELEGASIAN WEWENANG BAB XXI
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BAB XXII
PENGISIAN FORMASI KARYAWAN, SUKSESI MANAJEMEN
DAN REMUNIRASI BAB XXIII
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BAB XXIV
KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN
LINGKUNGAN (K3LL) BAB XXV
PENGENDALIAN INTERNAL BAB XXVI
MANAJEMEN MUTU DAN PELAPORAN BAB XXVII
RUPS, RAPAT, RISALAH RAPAT DAN PENILAIAN KERJA BAB XXVIII
PROSES PENUNJUKAN DAN PERAN AUDITOR EKSTERNAL SERTA
MEKANISME KERJA KOMITE AUDIT, DAI DAN AUDIT EKSTERNAL BAB XXIX
ETIKA USAHA DAN TATA PERILAKU BAB XXX
PELAPORAN PELANGGARAN DAN PERLINDUNGAN PERUSAHAAN BAB XXXI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XXXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
37 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka m enjam in terlaksananya tertib adm inistrasi dan tertib pengelolaan barang m ilik daerah diperlukan kesam aan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang m ilik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan baran g milik daerah dilaksanakan melalui proses inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang m ilik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahu n 1955 tentang Penjualan Rumah - Rum ah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
2. Undang-Undang Nom or 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 5, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4355);
5. Undang-Undang Nom or 15 Tahu n 2004 tentang Pem eriksaan Pengelolaan dan Tanggu ng Jaw ab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 66, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan U ndang-U n dang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- U ndang Nom or 32 Tahun 2004 tentan g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 N om or 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4844);
7. Undang-Undang Nom or 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Keuangan Antara Pem erintah Pusat Dan Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 126, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4438);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4267);
9. Undang-Undang Nom or 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukim an (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 7, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 10. U ndang-U ndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 2967);
12. Peraturan Pemerintah Nom or 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pem erintah Nom or 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 64, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4515);
13. Peraturan Pemerintah Nom or 40 Tahun 1996 tentang Hak G una Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nom or 58, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
14. Peraturan Pemerintah Nom or 2 Tahun 2001 tentang Pengam anan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pem erintah Pusat Kepada Pem erintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonom i Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
15. Peraturan Pem erintah Nom or 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4587);
16. Peraturan Pem erintah Nom or 38 Tahu n 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pem erintah Nom or 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang M ilik Negara/Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4855);17. Peraturan Pemerintah Nom or 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan Antara Pemerintah, Pem erintahan Daerah Provinsi dan Pem erintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nom or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nom or 71 Tahu n 2010 Tentang Standar Akuntansi Pem erintahan (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2010 N om or 123, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 5165);
19. Peraturan Presiden Nom or 11 Tahun 2008 tentang Tata C ara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;
20. Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nom or 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pem erintahan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
24 Peraturan Menteri Keuangan Nom or 96/PM K.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pem anfaatan, Penghapusan, dan Pem indahtanganan Barang Milik Negara;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2005 tentang O rganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lem baran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2005 N om or 2); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pem erintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nom or 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lem baran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nom or 3);
PETUNJUK PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menjamin ketersediaan pangan yang
cukup, aman merata dan terjangkau oleh masyarakat, dipandang perlu adanya pengelolaan cadangan pangan oleh Pemerintah kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mengelola cadangan pangan Pemerintah kabupaten Konawe Selatan perlu ditetapkan instansi / unit satuan kerja yang menangani Ketahanan Pangan Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe Selatan;
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267) ;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indortesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
65/permentan/OT. 140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 670);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tetntang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Konawe Selatan No. 7 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dapat mengoptimalkan pemungutan pendapatan daerah dari pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267 );
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PAJAK, PENDAPATAN DAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK
BAB III BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENERTIBAN SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
BAB IV DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VI MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VIII PENGURANGAN PAJAK
BAB IX PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
BAB X PEMERIKSAAN PAJAK
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mempersiapkan kader-kader pemerintahan yang memiliki kompetensi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, dibutuhkan upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kepribadian bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa untuk mewujudkan maksud pada huruf a dan huruf b di atas, dapat ditempuh melalui jalur tugas belajar dan izin belajar pada pendidikan formal;
d. bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu diatur tata cara pemberian tugas belajar dan izin belajar melalui Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonsia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430); 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1986 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Tugas Belajar Departemen Dalam Negeri pada Institut Ilmu Pemerintahan dan Perguruan Tinggi Negeri;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SYARAT-SYARAT PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
BAB III TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
BAB IV BIAYA PENDIDIKAN
BAB V JANGKA WAKTU PENDIDIKAN
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Bersama Lima Menteri, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor : 05 / X / PB /2011 Tahun 2011, Nomor SPB / 03 /M.PAN-RB / 10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya Penataan dan Pemerataan Guru PNS di Kabupaten Konawe tentang dan pencapaian tujuan Pendidikan Nasional, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941);11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
12. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Agama Nomor 05 /X / PB /2011, Nomor SPB /03 /M.PAN-RB /10 /2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Keija Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 694);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1)19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 06 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV TUGAS PEMERINTAH DAERAH
BAB V PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
BAB VI PENDANAAN
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2013
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf c dan pasal 95 U ndang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaim ana dimaksud dalam hu ru f a perlu m em bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pajak Hiburan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3204);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 53, Tambahan Lembaran 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2 004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propvinsi, dan Pemerintah Daerah K abupaten/K ota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif pem ungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 20 1 0 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang pajak Hiburan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK HIBURAN
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK HIBURAN
BAB V TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
BAB VI SURAT TAGIHAN PAJAK
BAB VII TATA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VIII KEBERATAN DAN BANDING
BAB IX PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2013.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat