PERBUP Kab. Konawe Selatan No. 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan permukiman Kabupaten Konawe Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
bahwa
untuk
mewujudkan Organisasi
Perangkat
Daerah
yang
efektif,
efisien, rasional
dan
proposional
sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan
tugas
pemerintahan,
sehingga
organisasi
birokrasi menjadi
tepat
fungsi
dan tepat ukuran
dipandang
perlu
dilakukan restrukturisasi
organisasi,
tugas,
dan
fungsi
untuk
meningkatkan
efektifitas dan
efisiensi
penyelenggaraan
tugas dan
fungsi;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam
huruf
a,
perlu
ditetapkan
Peraturan Bupati
tentang
Kedudukan,
Susunan Organisasi,
T1rgas
dan
Fungsi serta
Tata Kerja
Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman
Dan
Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18
ayat
(6)
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
4 Tahun 2OO3
tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2003
Nomor 24,
Tambahan
lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor
4267);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
zOLl tentang
Perumahan
dan Kawasan
Permukiman
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2A11
Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5188);
4.
Undang-Undang
Nomor
5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil
Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2Al4 Nomor
6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
5a9fl;
5. Undang-Undang
Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor
244,
Tambahan
Iembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah
kedua
kalinya
dengan Undang-Undang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang Perubahan
Kedua
atas Undang-Undang
Nomor 23
Tahun
2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah
(I-embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015
Nomor
58,
Tambahan
kmbaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
56791;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan
Perumahan dan
Kawasan Permukiman
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016
Nomor
101,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
5883);
7. Peratururan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor II4, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor
72
Tahun 2OL9
tentang
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah
Nomor
18
tahun 2016
tentang
Perangkat
Daerah
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2019 Nomor
187);
8.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
11
Tahun
2017
tentang
Manajemen Pegawai
Negeri Sipil
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2Ol7
Nomor 63,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6037)
sebagimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor
17
Tahun
2O2O tentang
perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor
11 Tahun
2Afi tentang
Manajemen
Pegawai
Negeri
Sipil(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2A2O
Nomor
68
tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor
6a77);
9. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
80
Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor
2036)
sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor
l2O Tahun
2018 tentang Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor
80
Tahun
2Ol8
tentang Pembentukan
Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2018 Nomor l57l;
10. Peraturan
Menteri
Agraria
dan Tata Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan
Nasional Nomor
39
Tahun
2016
tentang
Penetapan
Hasil
Pemetaan
dan
Pedoman
Organisasi
Perangkat
Daerah
Bidang
Pertanahan
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016 Nomor 1987)
11.
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
8
Tahun
2016
tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(kmbaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor
8)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah
Kabupten Konawe
Selatan Tahun
2022
Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Peraturan Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
63
Tahun 2016
tentang
Tugas
Pokok
dan
Fungsi
Serta
Tata
Kerja
Dinas
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman
Kabupaten
Konawe Selatan
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (21
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri,
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten
lKota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Uru san Pemerintahan ;
b. bahwa sebagai tindaklanjut Surat Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 060 / 5476 tanggal 29 November 2021 hal
Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan Pemerintahan
Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keq'a Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 7945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
ffiael;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OL6 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagai mana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2079 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republi Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6aozl; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ot7 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2O2O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 6a771;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12O Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLB Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah KabupatenlKota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 197);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat 7
huruf a dan Pasal 38, Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa penyesuaian nomenklatur struktur organisasi
tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai
akibat sub urusan penyelamatan dan kebakaran terpisah
dari sub Ketenteraman dan keteriban umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a\;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan I-embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OL6 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor lL4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagai mana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republi Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6ao2l; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor l2O Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2OI8
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l57l:'
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor I
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IlI TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGAKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pembanguna.n Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2Ll;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOT tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOO\;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7251;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5%9; sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Al5 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 9. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65731;
1O. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 675711, lL.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2A06 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a6631;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata ca.ra Penyususnan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a66al;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a815);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8l7l;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OlO tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 42, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); 19. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O-2O24 (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 10);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor L2O Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara
Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
Laa\;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2O2O, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor l78ll;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Keq'a
Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
15 Tahun 2O2l tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2l 2026 (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 15);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022, tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2416, tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1);
27 . Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
16 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan
Betanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 16); 2S.Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 47 Tahun
2O2l tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2I Nomor 47).
BAB I KETENTUAN HUKUM
BAB II SISTEMATIKA RKPD TAHUN 2023
BAB III PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2023
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 62 Tahun 2022
a
. b
ah
w
a dalam rangka me
n
go
pt
imalkan i
de i
n
ov
asi d
an hasil kre
at
ivi
tas d
a
e
rah, pe
r
l
u d
ukun
gan m
asy
arakat d
an Pe
m
e
rintah D
a
e
rah dalam mempe
rkuat sist
em inovasi D
a
e
r
ah termasuk d
a
y
a d
ukung
, kapasi
tas d
an d
a
y
a saing d
a
e
r
ah
; b. b
ah
w
a untuk me
n
i
n
gkatkan ki
n
e
r
j
a Peme
r
i
ntah D
a
e
r
ah d
an ke
s
e
j
aht
e
raan m
asy
arakat
, pe
r
l
u di
atur pengusu
l
an
, pelaksanaan, d
an pe
n
g
a
wasan i
n
ovas
i d
a
e
rah
; c. b
ah
w
a untuk mel
aksanakan ke
t
e
ntuan P
asa
l 390 U
nd
ang- U
ndan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 te
ntan
g Peme
r
i
ntahan D
a
e
rah d
an P
asal 8 Pe
raturan Peme
r
i
ntah N
omo
r 3
8 T
ahun 2
0
1 7 t
e
n tang I
n
ov
asi D
a
e
r
ah, Peme
r
i
ntah D
a
e
r
ah be
rhak mene
tapkan i
nstrument hukum be
ru
pa pe
raturan B
u
pat
i y
an
g d
a
p
at me
mbe
r
i
kan kepastian hukum b
a
gi Pe
merin
tah D
a
e
rah untuk melakukan kegi
atan y
an
g be
rs
ifat i
n
ov
at
i
f
; d. b
ah
w
a be
r
dasarkan pe
rt
imban
gan seba
gaimana dimaksud p
ada h
uruf a
, huruf b, d
an huruf c, maka perlu di
t
e
ta
pkan Pe
raturan B
upat
i t
e
ntan
g I
n
ov
asi D
a
e
rah.
1. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
a
sar N
egara Republik I
ndo
nesia T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 4 T
ahun 2
003 te
ntan
g Pembe
ntukan K
ab
upat
e
n Ko
na
we Selatan di P
r
ovi
ns
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara (
Le
mbaran N
egara Repu
blik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
003 N
omo
r 2
4, T
ambahan L
embaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 4367
)
; 3. U
ndang
-
Undang Nomor 1
2 T
ahun 2
0
11 te
ntan
g Pe
mbe
ntukan Pe
raturan Pe
rundan
g-U
ndan
g
an (
Lembaran N
egara R
epu
blik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
011 N
omo
r 52340 seba
gaimana tela di
ubah de
ngan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
rubahan A
tas U
ndang
-U
ndang N
om
o
r 1
2 T
ahun 2
011 te
ntan
g Pembe
nt
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g-
undan
gan (
Le
mbaran N
egara Re
pub
l
ik I
ndo
nes
ia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
83 , T
ambahan L
embaran N
egara Re
publik I
ndones
i
a N
omo
r 6
398
)
; 4. U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah di
ubah bebe
rapa ka
li te
rakh
i
r dengan U
ndang-U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
01
5 te
n tang Pe
rubahan Kedua atas U
ndan
g- U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 ten tang Pemerint
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 58, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
nd
o
n
e
s
i
a N
omo
r 5
679
)
; 5. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
9 te
ntan
g Si
st
em N
asio
nal Il
m
u Pe
n
ge
tahuan d
an Te
kn
ologi (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
48, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publi
k I
nd
o
n
e
s
i
a N
omo
r 6
374
)
; 6. Pe
raturan Pe
me
r
i
ntah N
omo
r 38 T
ahun 2
0
1
7 ten
t
ang I
n
ovas
i D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 2
06, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 61
23
)
; 7. Pe
r
aturan M
ent
eri D
alam N
egeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
01
5 te
ntan
g Pembentukan Pro
duk H
ukum D
a
e
r
ah (
Beri
ta N
egara Repu
blik I
ndo
n
esi
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
036
) seba
gaimana telah di
ubah de
n
gan Pe
raturan M
ent
eri D
alam N
ege
ri Nomo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 te
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
e
nt
eri D
alam N
egeri N
om
o
r 8
0 T
ahun 2
01
8 tentan
g P
r
o
duk H
ukum D
a
e
r
ah (
Be
r
i
ta N
egara Repu
blik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
57
)
; 8. Pe
raturan M
en
t
e
r
i D
a
l
am N
ege
r
i Nomo
r 1
04 T
ahun 2
0
1
8 te
ntan
g Pe
n
ilaian dan Pemberian Pe
n
ghar
g
aan dan
/ A
tau I
nsent
i
f I
n
ov
as
i D
a
e
rah (
Be
r
i
ta N
egara Republik I
ndo
nes
ia T
ahun 2
01
8 N
omo
r 1
6
11
) ; 9. Pe
raturan D
a
e
rah K
ab
upat
e
n Ko
na
we Sel
atan No
mo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntan
g Pembe
ntukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
ab
u
pat
e
n Ko
na
we Selatan (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
u
p
at
e
n Ko
na
we Sel
atan T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 8
) seba
gaimana tel
ah di
u
bah bebe
rap
a ka
li te
rakh
i
r den
gan Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we S
el
a
tan N
omo
r 1
0 T
ahun 2
0
1
9 ten
t
an
g Pe
rubahan K
ed
ua A
tas Pe
raturan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Sel
atan Nomo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 te
nt
ang Pembe
ntukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Sel
atan (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n Ko
na
we Sel
atan T
ahun 2
0
1
9 N
om
o
r 1
0
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III BENTUK DAN KRITERIA INOVASI DAERAH
BAB IV PENGUSULAN DAN PENETAPAN INISIATIF INOVASI DAERAH
BAB V UJI COBA INOVASI DAERAH
BAB VI PENERAPAN, PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN INOVASI DAERAH
BAB VII DISEMINASI DAN PEMANFAATAN INOVASI DAERAH
BAB IX INFORMASI INOVASI DAERAH
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2OLT tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Renca"na Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana
Keg'a Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022 perlu dilakukan Perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun
2O2l tentang Rencana Keda Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42671; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AO4 tentang Sistem
Perencanaan Nasional (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2OA5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1l
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a\ sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
9. Undang-Undang Nomor 1 I Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65731; 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2422 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 67571; ll.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a663l.;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata cara Penyususnan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Txnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a66al;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a815);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2I, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8l7l;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OlO tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
19. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O-2O24 (kmbar Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 10); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ot7
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara
Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
A47l;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2420, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O
Nomor 1781);
24. Peraturzrn Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
15 Tahun 2O2l tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O2l 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 15);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022, tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016, tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
16 Tahun 2O2L tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022 (l.embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 16); 28. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 47 Tahun
2O2L tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 47).
PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 19 TAHUN 202I TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Nilai Jual Objek Pqiak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dilakukan oleh Bupati;
bahwa pengaturan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dengan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2Ol7 tentang
Peneta.pan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Konawe Selatan tidak sesuai
dengan perubahan indeks harga dan perkembarlgan ekonomi,
maka perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +2671;
2. Undang-Undang Nomoi 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2861;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (I-embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a4OOl; 5. undang-undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2o11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2}lg tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OlL
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 183, Tambahan
Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67571;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20A6 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
I"embaran Negara Republik Indonesia Nomor a6la\
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupatenf Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OOT Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a7371; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ot6 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 595O);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ot9 Nomor 42, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 63221;
L2. Peiaturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor na Tahun 20 18 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor l57l;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Ta.hun 2O2O Nomor
1781);
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
208/PMK.O7 lz}rc Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe selatan Nomor 10 Tahun
2OOT tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2AO7 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun
2OL3 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan
Perdesaan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 23);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2A16 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2A16 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 1) ;
18. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun
2Ol1 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konanre Selatan
Tahun 2OLl Nomor 18), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 18 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2011
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OL9
Nomor 18);
19. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun
2OL4 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol4 Nomor 29);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KLASIFIKASI DAN BESARAN NJOP
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
90
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Server Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
dalam rangka meningkatkan
pelayanan
sistem
pemerintahan
berbasis elektronik
dalam bidang
pengelolaan
aplikasi
berbasis
web
dan deskop
yang
sebagian besar
menggunakan
server dalam
operasionalnya
,
maka
perlu
disusun Pedoman Pengelolaan
server
Pemerintah Kabupaten
Konawe
Selatan;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf
a,
perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Pedoman Pengelolaan Server di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan;
1. Pasal
18 ayat
(6)
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2003 tentang
Pembentukan Konawe
Selatan
Provinsi Sulawesi
Tenggara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor
24, Tambahan lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4267);
3. Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 2008
tentang Informasi
Publik
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan
kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4846);
4.
Undang-Undang
Nomor
25 Tahun 2OO9
tentang
Pelayanan
Publik
(L,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2009 Nomor
ll2, Tambahan
l,embaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang
Nomor
12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundan
g-undan
gan (l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2011
Nomor 82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5234)
sebagaimana
telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor
15 Tahun 2019 tentang
Perubahan
atas
Undang-
Undang Nomor
12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(l.embaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2019
Nomor
183,
Tambahan
lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6398); 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun
2Ol4
tentang
pemerintah
Daerah
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan
Undang-
Undang
Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan
Daerah
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor
5589);
7. Peraturan
Pemerintah
Nomor 77 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan
Sistem
dan
Transaksi Elektronik
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6400);
8. Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem
Pemerintahan
Berbasis Elektronik
(kmbaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 182);
9. Peraturan Presiden
Nomor
39
Tahun 2Ol9 tentang
Satu Data Indonesia (kmbaran
Negara Republik Tahun
2019Nomor
112);
10. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2O15
tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
(Berita
Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 2036,
Sebagaimana Telah di Ubah dengan
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang
Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O
Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 1121/M.PAN/3|2OO6
tentang
Pedoman Umum
Tata Naskah Dinas Elektronik
di
Lingkungan Instansi
Pemerintah;
12. Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor
8)
Sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
10
Tahun 2019
tentang
Perubahan kedua atas
Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor 8 tahun
2016
tentang Pembentukan dan Sususunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2019
Nomor 10);
13. Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2016
tenta-ng
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tlrgas, Dan
Fungsi,
Serta
Tata Keria Dinas Komunikasi,
Informatika
dan
Persandian
Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016
Nomor 32);
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB II
PENGELOLAAN
RUANG
SERVER DAN PERANGKAT LUNAK BAB III
PERANGKAT LUNAK SERVER BAB
IV
KONEKSI
INTERNET
DAN KEAMANAN SERVER BAB V
PEMELIHARAAN BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor : 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Infrastruktur Jaringan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam rangka
mengoptimalkan
penyelenggaraan
SistemPemerintatran
Berbasis
Elektronik
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
sehingga dapat
rnendukung
terwr4judnya
tata
kelola
pemerintahan
yang
baik
(good
governance)
dan bersih
(clean
government),
diperlukan
adanya
pengernbangan
dan
pengelolaan
infrastruktur
jaringan
Pernerintah
Kabupaten Konawe
Selatan;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagairnana
dimaksr.rd
dalarn huruf
a,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Pengembangan
dan Pengelolaan
Infrastruktur
Jaringan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3841);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4847);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6011);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1821);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2010 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 201
8 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1003);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8291);
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 158);
22. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 131KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi Pemerintah;
23. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 66);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN
BAB III ARSITEKTUR INFRASTRUKTUR
DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN
BAB IV STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN
BAB V MONTORING DAN EVALUASI INFRASTRUKSTUR JARINGAN
BAB VI PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government), diperlukan adanya pengembangan dan pengelolaan infrastruktur jaringan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur Jaringan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3841);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4847);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6011);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
15. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1821);
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2010 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nom
or 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1003);
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8291);
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 158);
22. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 131KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi Pemerintah;
23. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 66).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN
BAB III ARSITEKTUR INFRASTRUKTUR DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR JARINGAN
BAB IV STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAA INFRASTRUKTUR JARINGAN
BAB V MONITORING DAN EVALUASI INFRASTRUKTUR JARINGAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat