PEMBENTUKAN - BADAN KESATUAN BANGSA - POLITIK - KOTA SUNGAI PENUH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP RI No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2019.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA SUNGAI PENUH, meliputi Pembentukan Perangkat Daerah; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kota Sungai Penuh Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, meliputi Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka, Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 14 tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2016 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional dan Daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha sehingga mampu meningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Kota Sungai Penuh memiliki potensi wisata berupa kekayaan alam, sejarah, atraksi seni dan budaya, serta tradisi masyarakat yang dapat dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata potensial; Untuk mendukung pengembangan Kepariwisataan di Kota Sungai Penuh agar dapat dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab serta mampu memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial dan budaya maka diperlukan
adanya pengaturan untuk menciptakan kepastian hukum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 10 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN, meliputi Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Jenis Perizinan Berusaha, Permohonan dan Pendaftaran; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Sertifikat Usaha Pariwisata; Pelaporan; Fasilitasi Perizinan Berusaha; Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
27 hlmn; 12 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 9 Tahun 2019
PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh TA 2019;
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman Penggunaan ADD;
Untuk memenuhi hal tersebut, perlu ditetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2018; Perwali No. 43 Tahun 2018.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penetapan Besaran ADD; Oenggunaan ADD; Arah Penggunaan Dana; Tata Cara Penyaluran; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2019
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sesungguhnya dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2019.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres RI No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permenkeu RI No. 187/PMK.07/2018; Permenkeu RI No. 12/PMK.07/2019; Permendikbud RI No. 7 Tahun 2019; Perda No. 11 Tahun 2018; Perwali No. 43 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
10 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Pengaturan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Sungai Penuh; Untuk tertib administrasi kependudukan melalui penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan, perlu diatur Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Permendagri No. 63 Tahun 2016; Permendagri No. 119 Tahun 2017; Permendagri No. 120 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, meliputi Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Penerbitan KTP Elektronik bagi Petugas Khusus; Data dan Dokumen Kependudukan; Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; Ketetntuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 5 Tahun 2010), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlmn; 5 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat