Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. NO. 2024/2, LL KAB. BURU SELATAN : 48 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pajak dan Retribusi pada Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Penjelasan 13 Halaman; Lampiran 73 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Selatan Nomor 6 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BURU SELATAN NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD. NO. 2024/6, LL KAB. BURU SELATAN : 6 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu melakukan penyesuaian dan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap
Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 164/PMK.05/2015 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.05/2019 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Selatan Nomor 5 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BURU SELATAN NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD. NO. 2024/5, LL KAB. BURU SELATAN : 4 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2024 secara efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta tertip administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu melakukan penyesuaian dan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
28 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 ; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 4
Tahun 2016 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 1
Tahun 2017 ;
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
PERATURAN BUPATI BURU SELATAN NOMOR 28 TAHUN 2023
4 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD. NO. 2024/, LL KAB. BURU SELATAN : 6 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat