Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/X/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun Menetapkan 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Dan Usaha Kecil Menengah Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Ketentuan Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah; Mengubah lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 74 Tahun 2021
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 114 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Ketentuan Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 40 ayat (1); Mengubah lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2021
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 113 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan orgarusasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 112 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Ketentuan Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5); Ketentuan Pasal 36 ayat (1); Mengubah lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2021
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 111 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan orgamsasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/Ot.010/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Ketentuan Pasal 30 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 37 ayat (1); Mengubah larnpirari Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2021;
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 110 Tahun 2021
PERWALI Kota Singkawang No. 8 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
Mengubah
Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Penanaman Modal Dan Tenaga Kerja Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Ketentuan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5); Ketentuan Pasal 38 ayat (1); Mengubah lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2021;
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2021;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Menetapkan Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
10 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 108 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perumahan, Permukiman Dan Pertanahan Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Ketentuan Pasal 29 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 36 ayat (1) diubah; Mengubah lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2021;
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 107 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan arganisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kata Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kata Nomor 66 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah; Mengubah lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021;
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 106 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) diubah; Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah; Mengubah lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2021;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
6 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat