Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.3/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan, antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2016 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri 7 Tahun 2006; Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri 80 Tahun 2015; Permendagri 33 Tahun 2017; Perda Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2016.
15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.88/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka daerah melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dengan tujuan untuk penyelerasian, penyesuaian, dan pembenahan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2016.
9 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 14 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri 7 Tahun 2006; Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri 80 Tahun 2015; Permendagri 33 Tahun 2017; Perda Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO., TLD NO., SEKDA KOTA TUAL, 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen Pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh Persetujuan Bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama
antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 2 Tahun 2015
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.82, TLD NO., SEKDA KOTA TUAL, 12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dipandang perlu mengoptimalkan fungsi Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Tual serta penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan maka daerah melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dengan tujuan untuk penyelerasian, penyesuaian, dan pembenahan Organisasi
Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 1 Tahun 2015
INSPEKTORAT dan BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.82, TLD NO.7090, SEKDA KOTA TUAL, 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organsisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Dan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, maka perlu mengoptimalkan fungsi Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Tual serta penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan, maka daerah melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dengan tujuan untuk penyerasian, penyesuaian, dan pembenahan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tual tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Tual dan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tual.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Tual dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.67, TLD NO.6075, 43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota Tual, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang. Bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan
gedungsertadiperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaansesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; PeraturanMenteriPekerjaan UmumNomor24/PRT/M/2007 Tahun 2007; PeraturanMenteriPekerjaanUmumNomor25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 10 Tahun 2011 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO., TLD NO., SEKDA KOTA TUAL, 12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan pajak Daerah yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, sehingga pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Tual tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 Tanggal 25 Januari 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 3 Tahun 2013
TATA RUANG WILAYAH KOTA TUAL 2012 -2032 – PENETAPAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO., TLD NO., SEKDA KOTA TUAL, 67 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual 2012-2032
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Wilayah Kota Tual, pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi daratan, lautan dan udara serta sumber daya alam yang terkandung idalamnya yang merupakan satu kesatuan perlu dikelola secara terpadu antara sektor, Daerah dan masyarakat, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antara sektor, daerah dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Berdasarkan tersebut, perlu memberntuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual Tahun 2012-2032 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual 2012 – 2032.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.57, TLD NO.5067, SEKDA KOTA TUAL, 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tual. Beradasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat