ALOKASI DANA DESA TA 2022 - RINCIAN - TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN, PENETAPAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD. NO. 2022/492 , LL KOTA TUAL : 16 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan Walikota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 07 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 02 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun serta Pedoman Penggunaan Alokasi dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD. No. 2020/123, TLD. No. 2020/7124, LL Kota Tual : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Perubahan Status Desa menjadi Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor1 Tahun 2017; Perda Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, perubahan status desa menjadi desa adat, nomor kode desa, jumlah penduduk dan wilayah, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Sebelum ditetapkannya Penjabat Kepala Ohoi dan/atau Finua dan Kelembagaan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, maka Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 03 Tahun 2021
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU-MALUT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD. No. 2020/122, TLD. No. 2020/7123, LL Kota Tual : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD, dan untuk meningkatkan kepemilikan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku-Malut Cabang Tual, perlu melakukan Penanaman Modal (Investasi) Jangka Panjang dalam bentuk Pembelian Saham.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, jumlah dan sumber dana penyertaan modal, penganggaran, hak dan kewajiban, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai aturan pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 02 Tahun 2021
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM MAREN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD. No. 2020/121, TLD. No. 2020/7122, LL Kota Tual: 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maren
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, jenis dan besaran penyertaan modal daerah, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pembagian keuntungan (laba), pengawasan dan pengendalian, tata cara pencairan, pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tual pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maren Kota Tual Tahun Anggaran 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD. No. 2020/120, TLD. No. 2020/7121, LL Kota Tual : 38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Maren
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat terlaksananya usaha-usaha pembangunan daerah perlu adanya pengerahan modal dan potensi di daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah. Perusahaan Daerah Maren yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Maren Kota Tual sudah tidak sesuai dengan kondisi dunia usaha, sehingga perlu ditingkatkan lagi organisasi, modal dan peranannya dengan perkembangan pembangunan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/ 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, logo dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, tugas dan fungsi, jangka waktu, anggaran dasar, modal, organ perusahaan daerah air minum, pegawai Perumda Air Minum, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan Perumda, penggunaan laba Perumda, Anak Perusahaan Perumda, penugasan Pemerintah kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasidan perubahan bentuk hukum Perumda, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Perumda, kepailitan Perumda, pembinaan dan pengawasan Perumda, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Maren Kota Tual, masih berlaku sepanjang mengatur tentang BAB PENDIRIAN.
b. Segala peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini disusun dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD. No. 2020/118, TLD. No. 2020/7119, LL Kota Tual : 27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, keanggotaan Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua, masa jabatan dan pemberhentian anggota Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, kelembagaan Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua dan musyawarah Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, kewenangan Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, fungsi dan tugas Badan Seniri Ohoi dan/atau Finua, hak, kewajiban dan larangan anggota Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua, peraturan tata tertib Badan Seniri Ohoi dan/atau Badan Seniri Finua, hubungan kerja, keuangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Anggota Badan Permusyawarah Desa (BPD) yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai masa keanggotaannya berakhir.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD. No. 2020/117, TLD. No. 2020/7118, LL Kota Tual : 32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua, pelaksanaan, Kepala Ohoi dan/atau Finua, perangkat Ohoi dan/atau Finua, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Ohoi dan/atau Finua, pemilihan Kepala Ohoi dan/atau Finua antar waktu melalui musyawarah Ohoi dan/atau Finua, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Ohoi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD. No. 2020/116, TLD. No. 2020/7117, LL Kota Tual: 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ratshap, Ohoi dan/atau Finua
ABSTRAK:
Bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial. Ratschap, Ohoi dan Finua merupakan sebutan bagi masyarakat hukum adat di Kota Tual berdasarkan filosofi “ain ni ain dan hira ni ntub va ini it dit intub vo itdid” yang mengandung makna tentang persatuan kesatuan dan hak kepemilikan serta kearifan lokal lainnya yang sangat memberikan sungbangsi besar peranannya dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara seingga perlu di ayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan dan dibudayakan guna mewujudkan kehidupan berdaulat secara politik (u wel-wel ai rang-rang) berdaulat secara ekonomi dan kepemilikan hira ni in tub va ini itdid intubva itdid dan berdaulat dalam kebudayaan (ain ni ain) yang bersumber dari hukum adat larwul ngabal. untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Ratschap, Ohoi dan Finua sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan pengaturan tentang Ratschap, Ohoi dan/atau Finua.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hukum adat, kelembagaan adat dan dewan adat, kesatuan masyarakat hukum adat, penyelenggaraan pemerintahan, peraturan Ratshap, Ohoi dan/atau Finua, perencanaan pembangunan Ohoi dan/atau Finua, pengelolaan keuangan Ohoi dan Finua, kerjasama, lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan, wilayah petuanan, penyelesaian perselisihan, adat istiadat,budaya dan bahasa serta pakaian adat Kei, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Pada saat peraturan daerah ini berlaku, penyebutan desa dan dusun yang sebelumnya digunakan dalam kesatuan msayarakat hukum adat dinyatakan tidak berlaku dan diubah menjadi Ohoi dan/atau Finua.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD. No. 2020/115, TLD. No. 2020/7116, LL Kota Tual: 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Ratshap, Ohoi dan/atau Finua
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Ratshap, Ohoi dan/atau Finua.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ditur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penetapan dan kedudukan hukum, wilayah Ratshap, Ohoi dan/atau Finua, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2019/NO. 08, TLD. 2019, LL KOTA TUAL : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan, antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2019 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat