Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
ABSTRAK:
Pelaksanaan suatu kegiatan dan/ atau usaha
pada umumnya dapat menimbulkan dampak
terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya
dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab
dari pemrakarsa kegiatan dan/ atau usaha yang
bersangkutan.
Untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis
dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan
dan/ atau usaha tertentu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Pemerintah 32 Tahun 2011 ten tang Manajemen Dan
Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas, setiap rencana pembangunan
pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang
akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak
Lalu Lintas di Jalan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun
2006; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun
2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak
Lalu Lintas di Jalan, meliputi Ketentuan Umum; Studi Andalalin; Kualifikasi Penyusun Dokumen Andalalin; Penilaian Andalalin; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 Halaman; penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bangun Askrida Serta Koperasi Dan Usah Kecil Menengah Dan Menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperbaiki struktur permodalan
dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah Air Minum
dan Perseroan Terbatas, meningkatkan pendapatan pelaku koperasi
dan Usaha Kecil Menengah di Kalimantan Selatan serta untuk
mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah
memandang perlu melakukan penyertaan modal dan penambahan
penyertaan modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bangun Askrida serta
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tahun
Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor
4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bangun Askrida Serta Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Penyertaan Modal;
4. Penambahan Penyertaan Modal
5. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
6. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
7. Pengawasan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 26 Tahun 2009
Badan Layanan Umum Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2009/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa dengan makin berkembangnya jenis dan fungsi pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin
maka Retribusi Pelayanan Kesehatan yang diatur berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap tarif pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa
Sambang Lihum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/
MENKES/PER/XI/2006; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun
2001; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun
2009.
Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa
Sambang Lihum yang berisi; Ketentuan Umum; Rteribusi; Pelyanan Yang Dikenakan Retribusi; Pelayanan Rakyat Rawat Darurat; Rawat Jalan; Rawat Inap; Tarif Rawat Siang Hari Dan Sehari; Tindakan Medik, Terapi Dan Anasthesia; Rehabilitasi Medik Dan Psikiatrik; Pelayanan Psikologi; tarif Pelayanan Medik Gigi Dan Mulut; Tarif Retribusi Kefarmasian; Penunjang Diagnostik; Pemulasaran/Perawatan Jenazah; Pelayanan Mobil Ambulance, Mobil Jenazah Dan Mobil unit Khusus/ Darurat; Pemeriksaan / Pengujian Kesehatan; Visum ET Repertum Psikiatri; Pelyanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia Dan Lembaga Lain/ Perusahaan; Sarana Dan Prasarana Yang Dikenakan Retribusi; Ketentuan Pengecualian; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan tarif pemakaian kekayaan daerah
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi
dan kondisi saat ini dan mencermati perkembangan serta
penambahan jumlah aset daerah yang belum termuat sebelumnya,
dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali untuk
menetapkan dasar-dasar pengaturan pelaksanaan dan pungutan
daerah atas pemakaian kekayaan daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Perizinan;
3. Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
7. Prinsip Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif;
8. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
9. Kewenangan Pemungutan;
10. Wilayah Pungutan;
11. Pendaftaran;
12. Penetapan Retribusi;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Tata Cara Pembayaran;
15. Sanksi Administrasi;
16. Tata Cara Penagihan;
17. Keberatan;
18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
19. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
20. Kedaluwarsa Penagihan;
21. Ketentuan Pengecualian;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2001 Nomor 11)
dan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 29 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja dinilai sudah tidak sesuai dengan situasi dan
kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali;
bahwa dengan semakin berkembangnya harga bahan kimia, suku
cadang peralatan laboratorium serta biaya operasional pada Balai
Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap hal
dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administratif;
15. Tata Cara Penagihan
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Balai
Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Lembaran
Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman.
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dianggap perlu untuk membentuk Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Khusus Daerah Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Pembentukan Dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas;
Dewan Pengawas;
Tata Kerja;
Kepegawaian Dan Jabatan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian Risiko;
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola Risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/O4/2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Risiko;
Pelaporan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
18 Halaman; Lampiran 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 117 Tahun 2020
Badan Layanan Umum Air, Sistem Penyediaan Air Minum.
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 117, BD.2020/No.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian pelayanan yang berkualitas serta pengembangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan di masa mendatang, maka perlu disusun Rencana Strategis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah-Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Peraturan ini meuat tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah-Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Rencana Strategi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat