Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Diperlukan upaya pengendaloan dampak rokok terhadap kesehatan sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah yang menetapkan kawasan bebas rokok, sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 4 Tahun 1956
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 8 Tahun 1981
5. UU No. 36 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003
8. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan penetapan kawasan bebas rokok. Setiap orang dan/atau Badan memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan pengaturan kawasan bebas rokok. Dalam kawasan tanpa rokok setiap orang dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan tempat olahraga. Bupati menunjuk satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok. Terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana jika Perda ini dilanggar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 No. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Diperlukan pengaturan dalam pengelolaan sampah agar dapat menjadi tolak ukur bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam penataan lingkungan. Dengan demikian dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah dan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terpadu oleh semua pihak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah. Ada pengaturan tentang pembagian kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha dan pengelola kawasan dalam melaksanakan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dari lingkungan rumah tangga terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
b. bahwa dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016 perlu pengalokasian pupuk bersubsidi menurut Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan dan Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Materi Pokok: Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani dan atau Petambak yang telah bergabung dalam kelompoktani dan menyusun RDKK dengan ketentuan : a. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai dengan areal yang diusahakan setiap musim tanam; b. Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam; atau c. Petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam. Pupuk Bersubsidi tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Bupati melalui Dinas Pertanian Kabupaten kepada Dinas Pertanian Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Materi Pokok: Perangkat Daerah, terdiri atas: Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Inspektorat Tipe B, 21 Dinas, 3 Badan dan 11 Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Negara Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU Drt 4/1956; UU 9/1967; Uu 17/2003; UU 1/2004; UU 23/2014; PP 8/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 2/2007; Permendagri 80/2015; Permendagri 48/2016; Perda Bengkulu Selatan 2/1993; dan Perda Bengkulu Selatan 4/2016.
Materi Pokok: Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Manna adalah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Tirta Manna kepada Pemerintah Pusat melalui skema hibah - Penyertaan Modal Daerah secara Non Kas dan legalisasi penyertaan modal Daerah pada PDAM Tirta Manna. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Manna secara Non Kas sebesar Rp. 31.482.112.074,42- (Tiga Puluh Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Empat Puluh Dua Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata daerah Kabupaten Bengkulu selatan Tahun 2016-2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 17/2003; Uu 1/2004; UU 23/2014; PP 8/2005; Permendagri 13/2006; Permendagri 2/2007; Permendagri 80/2015; Permendagri 48/2016; Perda Bengkulu Selatan 2/1993; dan Perda Bengkulu Selatan 4/2016.
Materi Pokok: Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Manna adalah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Tirta Manna kepada Pemerintah Pusat melalui skema hibah - Penyertaan Modal Daerah secara Non Kas dan legalisasi penyertaan modal Daerah pada PDAM Tirta Manna. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Manna secara Non Kas sebesar Rp. 31.482.112.074,42- (Tiga Puluh Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Empat Puluh Dua Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Kabupaten Bengkulu Selatan secara geografis, geologis, klimatologis, dan hidrologis merupakan daerah rawan bencana yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, harta benda serta terjadinya arus pengungsian masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan bencana di daerah;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah, masyarakat dan pihak lainnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara efektif dan efisien diperlukan adanya landasan hukum yang mengatur kegiatan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 24/2007; UU 23/2014; PP 21/2014; PP 21/2008; PP 22/2008; PP 23/2008 an Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana 7/2008.
Materi Pokok: Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, meliputi:
a. menjamin terpenuhinya hak masyarakat dan pengungsi terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana;
c. pengembangan dan penerapan kebijakan pengurangan resiko bencana secara berkelanjutan;
d. mengurangi resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana melalui program pembangunan jangka panjang dan jangka menengah serta rencana kerja Pemerintah Daerah;
e. mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD serta dana siap pakai yang memadai;
f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai dengan kemampuan daerah;
g. pemeliharaan dokumen otentik dari ancaman dan dampak bencana;
h. perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan;
i. pelaporan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana baik yang berasal dari APBD maupun yang berasal dari non APBD sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan; dan
j. memelihara warisan sejarah dan budaya bangsa dari ancaman dan dampak bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; b. bahwa untuk menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Selatan;
c. bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bengkulu Selatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Materi Pokok: Bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara yang terdiri dari litigasi dan non litigasi. Syarat-syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi;
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap
d. memiliki pengurus; dan
e. memiliki Program Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah Periode Tahun 2016 – 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016-2021;
Materi Pokok: Untuk dapat memperoleh hubungan yang menyeluruh dan terpadu sebagaimana ditetapkan dalam aturan yang berlaku, maka sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan disusun sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran umum BAB III : Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah BAB IV : Analisis Isu-Isu Strategis Daerah BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah BAB VII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah BAB VIII : Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Bengkulu Selatan BAB IX : Indikator Kinerja Daerah BAB X : Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa mengalami perubahan yang fundamental mengenai peran, tugas dan kewenangan Pemerintahan Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa, tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sehinga perlu diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Pemerintahan Desa.
Materi Pokok: Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan azas : a. kepastian Hukum; b. tertib Penyelenggaraan Pemerintahan; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatif.
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2006 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
39 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat