PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan dinamika yang berkembang Pemilihan Kepala Desa maka Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok
Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 162); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten lombok Barat Tahun 2021 Nomor 20).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA, yang terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2021
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2022
PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan
ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan perlu
menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang
Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2019.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129
Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
BAB I Ketentuan Umum Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Negara adalah : a. Bupati Lombok Barat dan Wakil Bupati Lombok Barat; dan b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri
BAB II Gaji Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya Bagi PNS Dan Pejabat Negara, menyatakan Penerima Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya yaitu
1. PNS dan Pejabat Negara diberikan Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya. tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara atau yang diperbantukan di Luar Instansi Pemerintah.
2. Termasuk PNS yang diperbantukan pada Instansi Pemerintah di Luar Pemerintah Kabupaten Lnmbok Barat yang gajinya dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
3. Galon PNS Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
BAB III Ketentuan Lain-Lain menyatakan Penerima gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni. Dan Penerima gaji dari PNS atau Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan gaji ketiga belas sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
Pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. Bupati, Wakil Bupati, PNS dan Calon PNS, Anggota DPRD, Pimpinan BLUD, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Agar Pencegahan korupsi dapat berjalan efektif maka semua praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi
Bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 3 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Perubahan ketentuan pasal 7 tentang
1. Jenis pembayaran yang dikecualikan melalui sistem Pembayaran Non Tunai
2. Bukti Pembayaran harus dibuat dan simpan oleh Bendahara Pengeluaran, bendahara Pembantu, atau Pembantu Bendahara Pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK BARAT NOMOR 91 TAHUN 2017
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 24 Tahun 2021
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal i7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 4); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 111 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021(Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2021 Nomor 21).
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 16 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat;
bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan yang
berkualitas dan untuk memberikan kenyamanan,
keamanan, perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual di satuan pendidikan serta
memperhatikan pemenuhan hak dalam memperoleh pembelajaran di sekolah, Pemerintah Kabupaten Lombok
Barat perlu untuk memberikan pelayanan terhadap
pemenuhan hak anak;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor82 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2019
Tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Pemikahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Barat Nomor 166);
Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Barat Nomor 30 Tahun 2018
Ruang Lingkup Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak ini:
a. Satuan Pendidikan formal yangmeliputi:
1. Taman Kanak - Kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini;
2. Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah;
3. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
h
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah. b. Satuan Pendidikan Non formal yang meliputi :
1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
c. Hak dan Kewajiban Satuan Pendidikan Ramah Anak;
d. Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak; dan e. Pengawasan, Evaluasi, Pembinaan dan penghargaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Yang Pendanaannya Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi di Kabupaten Lombok Barat, diperlukan kebijakan penganggaran belanja tidak terduga melalui belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah tanggal 19 Agustus 2022 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500/2316/IJ tanggal 24 Agustus 2022 Perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Yang Pendanaannya Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2023;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 10 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 85 Tahun Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2021; Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2022; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2023;
Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Yang Pendanaannya Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2023. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. BTT dalam rangka pengendalian inflasi Daerah;
b. penganggaran; dan
c. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DI BIDANG PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
ketersediaan infrastruktur Penerangan Jalan Umum di daerah merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, karena dengan terpenuhinya kebutuhan dasar infrastruktur dapat meningkatkan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.08/2015
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerjasarn a Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 Nomor 2
Ruang lingku p Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Infrastruktur Yang Dikerjasam akan Melalui Skema KPBU;
b. Prakarsa Badan Usaha;
c. Pelaksana KPBU;
d. Tata Cara KPBU;
e. Pembayaran Ketersediaan Layanan;
f. Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
-
-
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat