PERDA Kab. Pemalang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
desa - tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan pengaturan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa beserta peraturan pelaksanaannya, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
perlu disesuaikan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015;
1. unsur staf perangkat desa
2. pakaian dinas dan atribut perangkat desa
3. peningkatan kapasitas aparatur desa
4. kesejahteraan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2016
perizinan - penyelenggaraan dan pembinaan usaha jasa konstruksi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi daerah mempunyai peran
strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu
dilakukan pembinaan bagi pengguna jasa, penyedia
jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan
pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi hak
dan kewajiban masing masing, dan untuk
mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi
daerah, terwujudnya struktur usaha daerah yang
handal dan berdaya saing, terwujudnya hasil
pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas, serta
terwujudnya peningkatan peran masyarakat jasa
konstruksi daerah, dan dalam rangka memberi arahan, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para
pemangku kepentingan dalam perlindungan usaha
jasa konstruksi, perlu diadakan pengaturan tentang
pembinaan usaha jasa konstruksi. Serta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi,
disebutkan bahwa pembinaan jasa konstruksi
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Sehingga, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Usaha Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014;
1. asas dan tujuan
2. ruang lingkup
3. penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
4. kegagalan bangunan
5. pembinaan jasa konstruksi
6. kewajiban dan larangan
7. tenaga kerja konstruksi
8. penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Bagian - Bagian Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi
arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga
kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan
mengamankan dan menertibkan ruang manfaat jalan,
ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan pada
daerah sekitarnya, dan pemanfaatan bagian-bagian jalan yang tidak tertib
dapat menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan lalu
lintas sehingga mengakibatkan pelayanan jalan kurang
optimal. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
pemanfaatan bagian jalan, perlu adanya pengaturan
sehingga ketertiban dalam pemanfaatan bagian jalan
dapat diwujudkan, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah mempunyai
wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan
desa yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan dan pengawasan. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;
1. asas dan tujuan
2. wewenang pemerintah daerah
3. bagian bagian dan fungsi jalan
4. pemanfaatan bagian bagian jalan
5. izin, dispensasi, dan rekomendasi
6. hak, kewajiban dan larangan
7. pembinaan dan pengawasan
8. peran serta masyarakat
9. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan
pembangunan desa sebagai bagian dari tujuan
pembangunan daerah, maka diperlukan integrasi,
sinkronisasi dan sinergi antara dokumen perencanaan
pembangunandesadengan dokumen perencanaan
pembangunan daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
menyebutkan bahwa pemerintah desa menyusun
perencanaan pembangunan desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan
pembangunan daerah. Sehingga, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan
Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2015;
1. asas, maksud dan tujuan
2. ruang lingkup
3. perencanaan pembangunan desa
4. RPJM Desa dan RKP Desa
5. Tujuan RPJM Desa dan RKP Desa
6. Tujuan, Prinsip dan Kaidah Penyusunan RPJM Desa
7. Penyusunan RPJM Desa
8. Penyusunan RKP Desa
9. Pembangunan Kawasan Perdesaan
10. Pengendalian
11. Sumber Biaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari
hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu ditinjau kembali. Sehingga, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Mencabut Perda Kabupaten Pemalang No 8 Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2016
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Penalang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan persentase penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota, dan berdasarkan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa tunjangan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari APB Desa dan besarannya ditetapkan dengan peraturan bupati/ walikota. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditinjau kembali, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Mencabut Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan sarana untuk
meningkatkan sumber daya masyarakat Kabupaten
Pemalang, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang
hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
inovatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional;
bahwa perpustakaan merupakan salah satu wahana
pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Pemalang
sehingga untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat,
perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui
pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai
sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, karya
rekam, dan/atau karya digital, untuk kepentingan
peningkatan pendidikan, penelitian, dan rekreasi;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan
daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan
di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
di Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemeritah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan Di Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Asas, Fungsi, Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak, Kewajiban, Dan Kewenangan, Standar Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Jenis-Jenis Perpustakaan, Pembentukan Dan Pengembangan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan Dan Pelatihan, Pendanaan, Kerja Sama Dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Gemar Membaca, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Izin Di Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum guna
mengembangkan usaha di bidang peternakan dan
kesehatan hewan, serta pengendalian penyakit ternak
dalam meningkatkan populasi dan mutu ternak di
Kabupaten Pemalang, maka perlu diatur penyelenggaraan
izin dibidang peternakan dan kesehatan hewan;
bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan di sektor
usaha peternakan di Kabupaten Pemalang, perlu
dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, menyebutkan bahwa bagi peternak dan
perusahaan peternakan yang melakukan budidaya ternak
wajib memiliki tanda daftar usaha peternakan atau izin
usaha peternakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) UndangUndang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan
bahwa setiap orang yang berusaha dibidang pelayanan
kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari Bupati/
Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Izin di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Izin Di Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Peternakan, Kesehatan Hewan, Bimbingan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat,
harkat dan martabat manusia serta berhak
mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk
kekerasan dan diskriminasi sebagai bentuk
penghormatan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi
Manusia, khususnya hak-hak dasar perempuan dan
anak, sehingga perlu diatur mengenai penyelenggaraan
perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan
anak di Kabupaten Pemalang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan
Anak;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak
yang meliputi
Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak Korban, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Bentuk-Bentuk Kekerasan, Penyelenggaraan Perlindungan, Kelembagaan, Pengendalian, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,
diharapkan mampu mewujudkan dan mengoptimalkan peran
aktif masyarakat agar masyarakat merasa memiliki dan turut
bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan
bersama sebagai warga Desa;
bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai peran
penting dan strategis dalam membantu dan sebagai mitra
bagi Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat
Desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan
bahwa desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa
yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Jenis, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tata Kerja, Hak, Kewajiban Dan Wewenang, Hubungan Kerja, Pembinaan, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dicabut.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat