DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2020/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2020 Nomor 1), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
1. Peraturan Bupati Paser Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
2. Peraturan Bupati Paser Nomor 63 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 88 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Organisasi
Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan pada
Peraturan Bupati Paser Nomor 88 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten Paser.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4254);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah, Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal;
Peraturan Bupati Paser Nomor 88 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser
Tahun 2009 Nomor 88);
Peraturan Bupati Paser Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 88 Tahun 2009
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten
Paser Tahun 2012 Nomor 35).
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Paser Nomor 88 Tahun 2009 Tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten Paser
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2023
kedudukan - susunan - organisasi - dinas - pendudukan - pencatatan - sipil
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2023/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan dengan Program dan Kegiatan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta
tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser,
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan aparatur di bidang kepegawaian
agar dapat berdayaguna secara optimal sesuai dengan bidang
keahliannya, maka perlu menetapkan Pedoman Penataan Pegawai
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser;
b. bahwa Penetapan Pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2006; PP NO.8 Tahun 2008; PERPRES NO.29 Tahun 2014; PERBUP NO.67 Tahun 2017
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan. Pedoman Penataan Pegawai merupakan suatu
acuan bagi Tim Penataan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah (PD) dalam
melaksanakan Penataan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
3 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok yang mengandung zat
psikoaktif yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia, maka dipandang perlu menetapkan kawasan-kawasan tertentu yang bebas dari asap rokok. Serta, untuk menindaklanjuti ketentuan dalam UU No.36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Kepmenkes No.131/MENKES/SK/II/2014; Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No.34 Tahun 2005, No.1138/Menkes/PB/VIII/2005.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban Pimpinan atau Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok, Tanda Peringatan Larangan Merokok, Ruangan atau Tempat Khusus untuk Merokok (Smoking Area), Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Paser No. 7 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH
DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,
perlu mengatur tentang penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094).
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DESA DAN RENCANA KERJA
PEMERINTAH DESA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendaptan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal
164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan Bab VI
Poin D Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan,
termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik
berupa penambahan dan/atau pengurangan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Paser Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.33 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.62 tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 09 Tahun 2021; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda Paser No.9 Tahun 2021; Perbup Paser No.36 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun
2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
3. Ketentuan Pasal 7 berubah
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
5. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), (3), (4) dan ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Perda No.14 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Unit Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.44 Tahun 2009; PP No.18 Tahun 2016; PERMENKES No.3 Tahun 2020; Perda Kab. Paser No.14 Tahun 2016.
Dalam peraturan kepala daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi RSUD Panglima Sebaya Kab. Paser, meliputi:
a. Pembentukan;
b. Kedudukan;
c. Susunan Organisasi;
d. Tugas dan fungsi;
e. Kepegawaian;
f. Jabatan;
g. Tata Kerja; dan
h. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Perbup No.69 Tahun 2014
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Paser harus mampu menjamin tercapainya kemandirian sebagai visi daerah melalui ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan dan kemajuan pembangunan. Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di Kabupaten Paser. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Hak dan Kewajiban, Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Kurikulum, Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, Evaluasi dan Sertifikasi, Pendanaan, Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan Pendidikan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal yang dikembangkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) dan ayat diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pertanggungjwaban pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah/PKBM sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa sebagaimana dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penambahan dan penggabungan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 103 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 104 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 109 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud pada Pasal 119 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
54 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2023
kedudukan - susunan - organisasi - dinas - perdagangan - koperasi - umkm
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2023/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan dengan Program dan Kegiatan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta
tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Paser; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permenkop UMKM No. 13/Per/M.KUSAHA KECIL MENENGAH/X 2016; Permendag RI No. 96 Tahun 2017; Permenperin RI No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat