Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2009 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Uandang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2008.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2014
a. bahwa dengan dilaksanakannya pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Badung dari Wilayah Kota Denpasar ke Wilayah Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali maka perlu dilaksanakan penataan administrasi kewilayahan di Kabupaten Badung salah satunya berkenaan penamaan jalan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penataan nama jalan sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi maka dipandang perlu mengatur pemberian nama jalan di Kabupaten Badung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JENIS JALAN DAN NAMA JALAN; 4. TATA CARA PENGUSULAN NAMA JALAN; 5. PAPAN NAMA JALAN; 6. PEMBIAYAAN; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan publik maka perlu dilakukan penetapan Unit Layanan Pengadaan yang menjalankan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Kabupaten Badung yang mengalami perubahan organisasi sebagai konsekuensi diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Badung Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Badung, tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan perubahan organisasi perangkat daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali mengenai Unit Layanan Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Pengadaan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 20 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN; 3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN; 4. SUSUNAN ORGANISASI; 5. KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN; 6. PELAKSANAAN; 7. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 8. EVALUASI DAN PELAPORAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Badung Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha perdagangan merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pengendalian usahanya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pertumbuhan perekonomian Daerah;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu didukung oleh adanya SIUP sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan, sehingga diperlukan adanya penerbitan SIUP kepada dunia usaha;
c. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai atau menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perdagangan di daerah;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan daerah dalam bentuk Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Stbl 1983 Nomor 86); Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP); 3. BAB
KEWENANGAN; 4. PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN/ PENERBITAN SIUP, PEMBUKAAN KANTOR CABANG/ PERWAKILAN PERUSAHAAN, PERUBAHAN, SERTA SIUP YANG HILANG/ RUSAK; 5. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; 6. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 7. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. KEDALUARSA; 12. PELAPORAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2004 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2010
a. bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum serta memelihara lingkungan hidup ;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 460); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. KRITERIA GANGGUAN; 4. OBJEK DAN SUBJEK; 5. IZIN GANGGUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN; 6. KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN; 7. PENYELENGGARAAN PERIZINAN; 8. KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON IZIN; 9. MASA BERLAKU DAN PENDAFTARAN ULANG IZIN; 10. PERUBAHAN IZIN; 11. PERAN MASYARAKAT; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PERALIHAN; 17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ijin Tempat Usaha dan Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan, keteraturan dan keindahan merupakan sesuatu yang esensi bagi manusia, dimana sampah yang dihasilkan dari proses alam atau dari kegiatan manusia yang tidak dikelola secara baik dan benar dapat memberi dampak negatif baik dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan;
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan sampah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; 3. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. PERIZINAN; 6. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 7. KERJASAMA DAN KEMITRAAN; 8. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; 9. PERAN MASYARAKAT; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. PENGAWASAN; 12. LARANGAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 1816/01-F/HK/2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran berakhir;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berakhirnya Pelaksanaan Tahun Anggaran 2009, maka dipandang perlu Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2009 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2009.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Terminal dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat