SUSUNAN OROANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PERA.NOKAT DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Dcsa perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Susunan Organisasi dan Tata KeIJa Pemenntah Desa dan
Perangkat Desa;
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat JI di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Dcsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5495);
4. Undan g-U ndang Nom or 23 T ahu n 201 4
t entang
Pe m en ntahan D a e rah
( Lem ba ra n Ne gar a Republ i k
I n dones ia T ahun 2014 Nom or 244, T arn bahan Lem ba ra n
Ne gara Repub li k I ndones ia Nom or 558 7), S ebagaiman a
te l ah di uba h be be rapa kal i t e rakhi r dengan Undan g-
T ahun 2015 t e ntang Perubah an Kedua
Nom or 23 T ahun 2014 t e nta ng
D a e rah
( Lem baran Negara Repub l i k
Un dan g Nom or 9
Unda ng-U n dan g
Pe m erintahan
I ndone si a T ahun 2014 Nom or 58, T arn bahan Lem baran
Negara Republi k I ndone si a Nom or 56 79);
5. Perat uran Pe m erinta h Nomor 43 T ahun 2014 t e ntan g Desa
( Lem ba r an Negara Re pub lik I ndones ia T ahu n 2014 Nomor
1 2 3, T arn bahan Lembaran Negara Repub hk I n dones ia
Nom or 4587) Se bagaimana t e l ah di ubah dengan Perat ura n
Pemerintah Nom or 47 T ahu n 201 5 te ntan g Perubahan Ata s
Perat uran Pe me rintah Nom or 43 T ahun 2014 t e ntan g
Perat uran Pelaksan a a n Un dan g-U ndan g Nom or 6 T ahun
2014 t e ntan g De sa ( Le mbaran Negara Repub li k I n dones i a
T ahun 2015 Nom or 1 5 7, T arn bah an Lem baga Negara
Repub l i k I ndones i a Nom or 5717 ) ;
6. Pe ra turan Pem erintah Repub l i k I ndones ia Nom or 60 T ahun
2014 t e ntang D ana De sa Yang Be rs umber D ari An ggaran
Pe nda patan D an Be lanj a Negara ( Lem ba r an Negara
Republ ik In dones i a T ahu n 2014 Nomor 1 6 8, T ambaha n
Lem baran Negara Republ i k
In dones i a Nom or 5558)
sebagaiman a t elah dt ubah de nga n Pe ratu ran Pe m erinta h
Republ i k
I n dones i a Nom or 22 T ahun 2015 t en ta ng
Perubahan Ata s Per a turan Pe m erintah Nom or 60 T ahun
2014 T e ntang D an a Desa Yan g Bers um ber D an Angga ran
Penda patan D an Be \ an j a Ne gar a { Lembaran Negara
Repubhk In dones i a T ahu n 201 5 Nom or 88, T ambahan
Lem ba ra n Negara Re pub li k In dones i a Nomor 56 94);
7. Pe ra turan M e nteri Dala m Nege ri Nom or 1 2 T ahu n 2007
t entan g Pedom an Penyus una n da n Pe nda yagun a an D ata
Profi l De sa dan Kel urah an ;
8 . Peratu r a n Me nte ri Dalam Ne g eri No m or 1 1 1 Ta h un 2014
te n tang Ped o m an T e knis Peratu r an d i Dc sa ( Se ri ta Ne gara
Re pu blik I ndo n e sia Tahun 2 0 14 Nom o r 2091 );
9. Peratu r a n Me nte ri Da lam Ne g eri No m o r 114 Tahun 2014
te ntang Ped oman Pe m bang u nan Dc sa
( Seri ta Ne ga ra
Re pu bhk I nd on e sia Tahun 2 014 Nom o r 2 094 );
1 0. Peratu r an Me n te ri Dalam Ne g e ri No m o r 8 0 T ah un 2015
te ntang Pem be ntu kan Prod uk Hukum Da e rah ( Seri ta
Ne gara Re pu blik I nd o ne sia T ah un 2015 Nom o r 203 6) ;
1 1. Pe ratu ran Mente ri Da lam Ne g e ri No m o r 8 4 Tahun 2 015
te ntan g Sus unan Orga nisa si d an T a ta Ke rj a Pe m e ri ntah
Dc sa ( Serita Ne gara Re publik I ndo n e sia T ahun 2016 No m o r
6);
1 2. Pe ratu ran Da e rah Nom o r
13 Tahun 2014 te n tang
Pe m be n t u kan Prod uk Hukum Da e rah ( Le m baran Da e rah
Ka b upa te n Bo n e Tahun 2 014 No m o r 13, Tam bahan
Lem ba ran Da e rah Ka bu pa ten Bo n e No m o r 1 1 );
1 3. Peratu ran Da e rah No m o r 3 Tahun 2 015 te ntan g
Penga n gk a tan d an Pem ber h e ntia n Peran gk a t Dc sa.
( Le m baran Da e rah Ka b u pa ten Bo n e T ah un 20 15 Nom o r 3 ,
T a m baha n Le m baran Da e rah Ka b upa te n Bo ne No m or 3 1 ;
BAB!
KET E NT UAN UMUM
BA B II
S TRUK TU R OR GA N I S A S I , TIJ G A S , D A N F UNGS J
B AB [JI
JE N IS D ESA
B AB I V
KETEN TU AN PEN U TU P
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
NOMOR 5 TAHUN 2016
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 3
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
1. .Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 Pembentukan Peraturan Perundang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat
Daerah dengan Susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat
Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD
Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang;
4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Tipe A
menyelenggarakan sebagian urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 02);
b. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2013 tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
c. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 14
Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 12;
d. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 5;
e. peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2010 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 4);
f. peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata kerja Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5).
58 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 78 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
-2-
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 78 TAHUN 2016
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 63 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pengelolaan Sumber Daya Air;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
-2-
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 63 TAHUN 2016
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 65 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemadam Kebakaran;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
-2-
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB V
TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 65 TAHUN 2016
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 62 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
-2-
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 62 TAHUN 2016
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 59 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Inspektorat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparat Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan
Inspektorat Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJABAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 59 TAHUN 2016
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN :PEMBBDl-'tAH. DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PAEBAH: ·KABUBA.'EE&-BANE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN NUPATI BONE NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan ketiga atas peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
�ak"acaIT IYrr·as Fegaw-m Negeri Stp-u d.r
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, sehingga Peraturan Bupati
Bone Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pakaian
Dinas, Pegawai, Negeri, Sipil. di Lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bone perlu diubah untuk
menyesuaikan dengan regulasi tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bone Nomor 24 Tahun 2015
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone;
1� TJMa.cmg-TJ� � 2H- TJM'!}� 19.,SB· teJ;1,�·
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822)_;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. L�it?"c&ls'--BT..�aTtg< M��..t.'i" ·e, 'Pa,h-un �14 ten�,g
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia · Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
NPJ.J1QT.. 5.4.9.4j.;_
I
I
2
4.
Perrrerfrrtaharr
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Daetafr '{'Lembmmt Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
'fambaha.n kmbm mt Negm a 'Repnbrr'k frrdorresia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai �g_eri Sipil {Lembaran Ne.mua Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 144);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Perrrer in tahm1 Daer ah ·Kabapaten fKuta
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peratman Perrrerfrrtah No11101 53 Tafrtm WH}
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971
tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Nomor 33. Tahun 2009
tentang Hari Batik Nasional;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Kupd
7 /15/46 -149 tanggal 16 Agustus 1978 tentang
Pakaian Dinas, Tanda Pangkat dan Pengenal
Korps Dfrras Pentlapatan Dae1 ah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur
Pemadam Kebakaran;
13.. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai .
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana
3
telah diubah dengan Peraturan Menteri
N� Numor53 'faltan -wt>9;
14. Peraturan Menteri Kehutanan
�
P.71/Menhut-lI/2008 tentang Pakaian,
Dalam
Nomor
Atribut
dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2013 tentang Pedoman Pakaian Dinas,
Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan
Polisi Pamong Praja;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72
-'fahun- 26-i� terrtarrg Pakaian Dinas Harian PMS
di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Numor 6 'fahan -2t}ffi tentmrg
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
19. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 92
Tahun 2009 tentang Papan Nama dan Tanda
Pengenal Pegawai Di Lingkungan Pemerintah
Pr ovinsi Strlawesi Selatan 1Be1 ita Daerah Pr ovinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 92);
20. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 57);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Sektetatiat Daerah dart S-ektetmiat DPRO
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2008 tentang, Pembentukan Organisasi
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menetapkan
4
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
tentang· Pertrbafrarr atas Peratman Daerah
Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2.013. Nomor 3.1;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
No11101 4t sebagairnarra 'telah bebe1 apa kaff
diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2.008. tentang,
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
'NUIIIOI · i '.z;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008.
Nomor 5);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 15
Pasal 16
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
NOMOR 19 TAHUN 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 21 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL, UNIT PENGAMANAN ASET, UNIT PENGENDALIAN MASSA, UNIT DETEKSI DINI PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL, UNIT PENGAMANAN ASET, UNIT PENGENDALIAN MASSA, UNIT DETEKSI DINI PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Ka bu paten Bone secara professional,
bertanggungjawab dan memiliki integritas yang tinggi
sehingga tercipta suatu organisai yang berdaya guna
dan berhasil guna, perlu dibentuk Unit Petugas Tindak
Internal, Unit Pengamanan Aset, Unit Pengendalian
Massa dan Unit Deteksi Dini Pada Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ketetapan Peraturan
Bupati Bone tentang Pembentukan Unit Petugas
Tindak Internal, Unit Pengamanan Aset, Unit
Pengendalian Massa, dan Unit Deteksi Dini Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Inodesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44000);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Inodesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang
Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan
lI
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3059);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kade Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Inodesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Palisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
· Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan
Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja,
(Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 286);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan
Palisi Pamong Praja, (Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Standar Operasional
Prosedur Satuan Palisi Pamong Praja, (Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
705);
• I
I
Menetapkan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 5 tahun 2014 tentang
Peru bahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabu paten
Bone Nomor 4 Tahun 2008, Tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone
( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 5, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Bone
Nomor 343);
'20. Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2014 Tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja, Sekretaris, Kepala bidang, Kepala
Sub Bagian, Kepala Seksi Dan Kelompok Jabatan
Fungsional pada Satuan Polisi pamong Praja,
(Tambahan Berita Daerah Kabupaten Bone);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SANKS I
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
NOMOR 21 TAHUN 2016
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
1
BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa penyelenggaraan ke
dan perlindungan masyarakat merupakan
pemerintahan daerah yang
dipertanggungjawabkan sesuai dengan
Peraturan Perundang
mempertimbangkan nilai
masyarakat;
bahwa untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan
berperilaku bagi setiap masya
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
ketentraman masyarakat.
1.
2.
3.
4.
5.
1
BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa penyelenggaraan ke
dan perlindungan masyarakat merupakan
pemerintahan daerah yang
dipertanggungjawabkan sesuai dengan
Peraturan Perundang
mempertimbangkan nilai
masyarakat;
bahwa untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan
berperilaku bagi setiap masya
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Gangguan (H
1926 Nomor 226 sebagaiman
Stbl. Tahun 1940 Nomor 14 d
Undang-Undang Nomor
Pembentukan Daerah-Daerah
(Lembaran Negara Tahun
Lembaran Negara Republik In
Undang-Undang Nomor 7 Ta
Perjudian (Lembaran Negara
1974 Nomor 54, Tambahan
Indonesia Nomor 3040);
Undang-Undang Nomor 11 T
(Lembaran Negara Republik
65, Tambahan Lembaran
Nomor 3046);
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
TAHUN 2016
RAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
etertiban umum, ketentraman
dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib
pemerintahan daerah yang harus dilaksanakan dan
sesuai dengan ketentuan
ang-undangan dengan
kan nilai budaya yang hidup dalam
untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
perlu menumbuhkan rasa disiplin dalam
arakat dalam melakukan segala
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
n umum dan ketentraman
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun
a telah diubah terakhir dengan
dan 450;
29 Tahun 1959 tentan
ah Tingkat II di Sulawesi
un 1959 Nomor 74, Tambahan
ndonesia Nomor 1822);
ahun 1974 tentang Penertiban
a Republik Indonesia Tahun
an Lembaran Negara Republik
Tahun 1974 tentang Pengairan
Indonesia Tahun 1974 Nomo
Negara Republik Indonesia;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3671);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4411);
16. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86);
17. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk:
a. merasakan dan menikmati ketertiban dan ketentraman;
b. mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya, kerusuhan sebagai
akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan
hidup; dan
c. melakukan aktifitas atau kegiatan dalam rangka meningkatkan harkat
dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai mahluk sosial
dihadapan sesamanya dan Tuhannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat