Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perikanan Di Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sumber Daya Perikanan dan Kelautan sebagai bagian
kekayaan daerah Kabupaten Bone perlu dikelola dan dimanfaatkan
secara optimal dan rasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat; untuk mewujudkan hal itu diperlukan pengaturan pengelolaan
dan pemanfaatannya yang mengarah kepada terpeliharanya
ketersediaan sumber daya ikan secara lestari.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor kEP.13 / MEN / 2004 tanggal 8 Maret 2004 tentang Nelayan ANDON; 11. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor kEP. 30 /MEN /2004 tanggal 8 Maret 2004 tanggal 28 Juli 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.
SURAT IZIN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
16 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 54 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN DAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BALAI BENIH IKAN DAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA
PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan dan Pengembangan Budidaya pada Dinas Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Bone Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 82);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
7. PEMBIAYAAN
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bupati Bone Nomor 29 Tahun 2010
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
perlu menyelenggarakan Kabupaten Sehat;
b. bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan
Kabupaten Sehat perlu dukungan kualitas lingkungan
fisik, sosial, perubahan prilaku masyarakat melalui
peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah
Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan
berkesinambungan;
1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
32);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/ Kota Sehat;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penugasan Khusus
Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (team based) Dalam
Mendukung Program Nusantara Sehat;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650/174
Tahun 1998 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Pembinaan Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota
Sehat;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-185
Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Pembinaan Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota
Sehat
Penyelenggaraan Kabupaten Sehat bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup masyarakat yang bersih,
aman, nyaman, dan sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sehingga terlaksana
berbagai program kesehatan dan sektor lain yang berwawasan kesehatan,
dan sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Pompanua Riattang menjadi Kelurahan Pompanua Riattang Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Pompanua maka perlu melakukan perubahan status Desa menjadi Kelurahan Pompanua Riattang; berdasakan hasil kerja Tim Pengkaji Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dinyatakan bahwa Desa Pompanua Riattang layak untuk berubah status menjadi Kelurahan Pompanua Riattang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA POMPANUA RIATTANG MENJADI KELURAHAN POMPANUA RIATTANG KECAMATAN AJANGALE KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta
Catatan sipil adalah hak masyarakat yang perlu dipenuhi
secara mudah dan gratis sebagai realisasi program Pemerintah
Daerah;
b. bahwa jenis retribusi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tidak
dipungut sebagai bentuk kebijakan Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3139);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Tahun 1988 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 01);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2011 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 7).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
(1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Umum.
(2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas
pelayanan kesehatan;
b. dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut
retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan;
c. dihapus;
d. dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
dipungut retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
e. dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut
retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum;
f. dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas
penyediaan fasilitas pasar yang khusus disediakan untuk pedagang;
g. dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotordipungut
retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
h. dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
dipungut pemeriksaan dan/atau pengujian alat kebakaran, alat
penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa;
i. dengan nama Retribusi Biaya Penggantian Biaya Cetak Petadipungut
retribusi atas pencetakan peta;
j. dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan
kakus;
k. dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi
atas pelayanan tera/tera ulang;
l. dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut
retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi;
m. dengan nama Retribusi Pengelolaan Limbah Cairdipungut retribusi atas
pengolahan limbah cair; dan
n. dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikandipungut retribusi atas
pelayanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan Peraturan PerundangUndangan
khususnya dalam bidang pendidikan, maka perlu
dilakukan pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah sebagai Daerah Otonom
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembudayaan pola hidup bersih dan sehat,
pencegahan penyebaran penyakit berbasis lingkungan,
peningkatan kemampuan masyarakat dan peningkatan
akses air minum dan sanitasi dasar merupakan bagian
dari upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan
kesehatan, maka berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, perlu melaksanaan
sanitasi total berbasis masyarakat di daerah;
b. bahwa pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat
merupakan implementasi dari Rencana Strategi
Millenium Development Goals Air Minum dan
Pen ye ha tan Lingkungan Ber basis Masyarakat
Kabupaten Bone, sehingga perlu diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2.0.09 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
r . 4.
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
23
Tah
un
2
0
14
t
e
n
tang
P
e
m
eri
n
t
a
h
an
D
a
e
rah
(Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
T
a
h
un
2
0
14
N
o
m
or
2
4
4,
T
a
m
bahan
Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
5
8
7)
s
e
b
a
gai
m
a
na
t
e
lah
d
i
u
bah
b
e
b
e
r
apa
k
a
l
i,
t
e
r
akh
ir
d
e
n
gan
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or 9
Tah
un
2
0
15
t
e
n
tang
P
eru
bahan
K
e
dua
a
t
as
U
n
dan
g
-
U
n
dang
N
o
m
or
23
T
a
h
un
2
0
14
(Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
15
N
o
m
or
5
8,
Tam
b
a
han Le
m
b
a
ran
N
e
g
a
ra
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
5
6
7
9
);
5.
P
e
r
atu
ran
P
e
m
eri
n
tah
N
o
m
or
82
Tah
un
2
0
01
t
e
n
t
a
ng
P
e
n
g
e
l
o
l
a
an
Kual
itas
A
ir
dan
P
e
n
g
e
n
dal
ian
P
e
n
c
e
mar
an
A
ir
(Le
m
b
a
r
an
N
e
g
a
ra
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
T
a
h
un
2
0
01
N
o
m
or
1
5
2,
Tam
b
a
han Le
m
bar
an
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia N
o
m
or
4
1
6
1
);
6.
P
e
r
a
tu
ran
P
e
m
eri
n
tah
N
o
m
or
38
T
a
h
un
2
0
07
t
e
ntang
P
e
m
b
agian
Uru
san
P
e
m
eri
n
tahan an
tara
P
e
m
eri
ntah,
P
e
m
eri
n
tah
D
a
e
rah Pr
ovi
n
si
d
an
P
e
m
eri
n
tah
D
a
e
rah
K
a
b
up
a
t
e
n
/
K
ota
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
07
N
o
m
or
8
2,
Tam
bahan Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
N
o
m
or
4
7
3
1
);
7.
P
e
r
a
tu
ran
P
r
e
s
i
d
en
N
o
m
or
72
T
a
h
un
2
0
12
t
e
nta
ng
S
i
s
t
em
K
e
s
e
h
a
tan
N
a
s
i
o
nal
(Le
m
baran
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
12
N
o
m
or
1
9
3
);
8.
K
e
p
u
tu
san
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
atan
N
o
m
or
8
7
6
/
M
e
n
k
e
s
/
S
K/
VI
I
l
/
2
0
01
t
e
ntang
P
e
d
o
man
T
ekn
is
A
n
a
l
i
s
is
Dam
p
ak
K
e
s
e
h
a
tan
L
i
n
gku
n
gan;
9.
P
e
r
a
tu
ran
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
a
tan
N
o
m
or
4
9
2
/
M
e
n
k
e
s
/
P
e
r/
IV
/
2
0
10
t
e
n
tang
P
e
r
s
yar
atan
Kual
itas
A
ir
M
i
n
u
m;
1
0.
P
e
r
atu
ran
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
a
tan
N
o
m
or
2
2
69
/
M
e
n
k
e
s
/
P
er
/
I
X
/
2
0
11
t
en
tang
P
e
d
o
m
an
P
e
m
b
i
n
aan
P
eri
laku
H
i
dup
B
e
r
s
ih
dan
S
e
h
at
(
B
erita
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
11
N
o
m
or
7
5
5
);
1
1.
P
e
r
a
tu
r
an
M
e
n
t
eri
K
e
s
e
h
atan
N
o
m
or 3
Tah
un
2
0
14
t
e
ntang
San
i
t
a
si
T
o
tal
B
e
rb
a
s
is
M
a
s
yarak
at
(
B
eri
ta
N
e
gara
R
e
p
u
b
l
ik
I
n
d
o
n
e
s
ia
Tah
un
2
0
14
N
o
m
or
1
9
3
);
1
2.
P
e
r
atu
ran
D
a
e
rah
N
o
m
or 8
Tah
un
2
0
13
t
e
n
tang
R
e
n
c
a
na
P
e
m
bangu
n
an
Jan
g
ka
M
e
n
e
n
g
ah
D
a
e
r
ah
(
R
P
M
J
D)
K
a
b
up
a
t
en
B
o
ne
Tah
un
2
0
13
2
0
18
(Le
m
baran
D
a
e
rah
K
a
b
up
a
t
en
B
o
ne
Tah
un
2
0
13
N
o
m
or
0
8,
Tam
bahan Le
m
baran
D
a
e
rah
N
o
m
or
0
7
).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN
BAB Ill
ORGANISASI
BAB IV
PERAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMANGKU JABATAN
BABV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI
PEMANTAUAN, VERIFIKASI DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
NOMOR 25 ·TAHUN 2015
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 51 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE KEPADA. PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2015/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian daerah, serta
mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kabupaten Bone, perlu dilakukan upaya
peningkatan produktivitas kinerja Perusahaan
Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a,
dipandang perlu memperkuat struktur permodalan
pada Perusahaan Daerah Kabupaten Bone, melalui
Penyertaan modal Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone
kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Bone
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
2387) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4400) ;
2
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 3348) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem ben tukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebangaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) ;
13. Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 21 tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
14. Pereturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
3
15. Peraturan Daerah Tingkat II Bone Nomor 2 Tahun
1977 tentang Perusahaan Daerah Bone;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Bone (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 3);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014
Nomor 15);
19. Peraturan Bupati Bone Nomor 29 Tahun 2014
ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2014 Nomor 359).
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2015 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
BESARAN INVESTASI
BAB IV
PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BABV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR '51 TAHUN 2015
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan terbentuknya Badan Pelaksana Penyuluh
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bone
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5
Tahun 2010, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian Organisasi Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten
Bone, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bone perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2008 Nomor 1);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 3).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
(1) Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
terdiri dari:
b. Sekretariat terdiri dari:
3. Sub Bagian Kepegawaian, Umum, Pendidikan dan Pelatihan.
c. Bidang Produksi Tanaman Pangan terdiri dari:
1. Seksi Produksi Padi;
2. Seksi Produksi Jagung dan Serelia lainnya; dan
3. Seksi Produksi Aneka Kacang dan Umbi.
d. Bidang Produksi Hortikultura terdiri dari:
1. Seksi Produksi Buah-Buahan;
2. Seksi Produksi Sayuran dan Biofarmaka; dan
3. Seksi Produksi Tanaman Hias.
e. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian terdiri dari:
f. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 48 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS KETENAGAKERJAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Bone Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 68);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 48
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat