ABSTRAK: |
- a. bahwa seja1an dengan perkembangan perekonomian
khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Bone
diperlukan pembinaan,penataan dan kaidah pengaman agar
tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai
kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
b. bahwa dalam rangka lebih menmgkatkan pengawasan,
pengendalian dan penataan pendirian toko modem di
Kabupaten Bone perlu adanya peraturan perundangundangan yang mengatumya;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
pendapatan pelaku usaha lokal perlu adanya kemitraan dan
fasilitasi hasil produk local dalam hal pemasaran dan
distribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penataan Toko Modem di
Kabupaten Bone;
- I. UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Oaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor
1822);
2. UndangUndang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
3. UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725); ·
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Llngkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor I 0,
Tambahan Lembara.n Negara Republilc No�or 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republilc Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Paaar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modem;
13. Peraturan Presiden Nomor
Penataan dan Pembinaan
Perbelanjaan dan Toko Modem;
112 Tahun 2007 tentang
Pasar Tradisional, Pusat
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor.4); '
IS. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2016
tentang Analisis Dampak Lalulintas (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 101;
16. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2016
tentang Bangunan Gedung {Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 14);
17. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
- MEJIUTUSKAlf :
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PENATAAN TOKO
MODERN DI KABUPATEN BONE.
BAB!
KETEl'fTUAN UMUIII
Paaa.11
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bone.
4. Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kabupaten Bone.
S. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bone.
6. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta, Sadan
Usaha Milik Negara, Sadan Usaha Milik. Daerah termasuk kerjasama
dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda
yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya
masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan
dengan proses jual beli barang dagangan melalui ta war menawar.
7. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan
untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
8. Toko Modem adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual
berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket,
supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yal'\g
berbentuk perkulakan.
9. Toko modem berstatus waralaba ada1ah toko yang memiliki hak khusus
yang dimiliki oleh perseoranp.n atau badan usaha terhadap sistem
bisnis dengan ciri khas usaha da1am rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan
dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjAnjian waralaba.
10. Jalan lingkunga.n ada1ah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata
rendah.
11. Jaringan toko modem adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan
usaha di bidang toko modem me\alui satu kesatuan manajemen dan
sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
12. Minimarket ada1ah sarana atau tempat usaha untuk melakukan
penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung
kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
13. Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan
penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk
kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada
konsumen dengan cara pelayanan mandir:i.
14. Departement Store adalah sarana atau tempat usaha untuk menjual
secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan
perlengkapannya dengan penata:an barang berdasarkan jenis kelamin
dan/tingkat usia konsumen.
15. Hypennarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan
penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk
kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada
konsumen, yang didalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko modem
dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang
pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
16. Mall atau super mall at.au plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk
melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang
diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau koperasi
untuk melakukan penjualan barang-barang dan/at.au jasa yang terletak
pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan
wilayah/tempat.
17. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah
untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modem di
daerah agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha
kecil dan koperasi yang ada.
18. Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi
pasar tradisional, usaha kecil dan koperasi dari persaingan yang tidak
sehat dengan pasar toko modem dan sejenisnya, sehingga tet.ap eksis
dan mampu berkembang menjadi lebih baik.
19. Kemitraan adalah kerjasama antar usaha kecil dan koperasi dengan
usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang
duakukan o\eh penyelenggara usaha ska1a besar, dengan
memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan
saling menguntungkan. ·
BABD
MAKSUD, TUJUAJI' DAllf ASAS
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan
pcrtumbuhan toko modem dan pasar tradisionaJ dalam rangka
memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi.
Paaa13
Penataan toko modem bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada usaha kedl dan kopcrasi scrta pasar
tradisiona1;
b. memberdayakan pelaku usaha kecrl dan koperasi serta pasar tradisional
pada umumnya, agar marnpu berkembang, bersaing, tangguh, maju,
mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraannya;
c. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modem di
Kabupaten Bone agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional,
pcngusaha kecil dan koperasi yang telah ada;
d. menjamin terse\enggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar
tradisional, pengusaha kecil dan koperasi dengan pclaku usaha toko
modem berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjaJankan
usaha di bidang perdagangan; dan
e. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan mempcrkuat antara
toko modem dengan pasar tradrsional, usaha kecil dan koperasi agar
dapat tumbuh berkembang Jebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata
niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
Pa...t4
Penyelenggaraan penataan toko modem dilaksanakan berdasarkan azas :
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesarnaan kedudukan;
d. kemitraan;
e. ketertiban dan kepaatian hukum;
f. kelestarian lingkungan;
g. kejujuran usaha; dan
h. persa.ingan sehat lfaimess).
BABW
PENATAAft' TOKO MODERN
"'"" 5
(\) Lokasi pendirian toko modem mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
(2) Pendirian toko modem ha.rus memenuhi ketentuan :
a. jarak lokasi pendirian toko modem dengan pasar tradisional minimal
1000 meter;
b. jarak lokasi pendirian toko modem satu dengan toko modem lainnya
minimal 500 meter; dan
c. memenuhi dukungan/ketersediaan infrastruktur.
(3) Pendirian toko modem berstatus waralaba harus memenuhi ketentuan :
a. jarak lokasi pendirian toko modem berstatus waralaba dengan pasar
tradisional minimal I 000 meter;
b. jarak lokasi pendirian toko modem berstatus warataba dengan toko
modern maupun toko modem berstatus waralaba lainnya minimal 500
meter; dan
c. memenuhi dukungan/ketersediaan infrastruktur;
Pasal 6
(1) Perencanaan pembangunan toko modem, dengan luas lantai :
a. kurang dari 200 meter persegi harus menyusun dokumen SPPL;
b. 200 meter persegi sampai dengan 5.000 meter persegi harus menyusun
dokumen UKL-UPL; dan
c. lebih dari 5.000 m2 harus didahului dengan studi analisis mengenai
dampak lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Proses konstruksi pembangunan toko modem harus mampu meminimalisir
gangguan kebisingan dan kemacetan lalu lintas serta menjaga kebersihan
dan keselamatan aktivitas di lingkungan sckitar.
{3) Dalam ha! terjadi kerusakan fasilitas umum akibat kegiatan pembangunan,
maka pemilik toko modem bertanggung jawab memperbaiki kerusakan
tersebut.
(4) Penyelenggaraan dan pengubahan fungsi bangunan pada perumahan untuk
toko modem harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pa,aJ 7
(I) Sistem penjualan dan jenis barang dagangan toko modem ada\ah sebagai
berikut:
a. minimarket, supermarket dan hypennarlcet menjual secara eceran dengan
pelayanan secara mandiri barang konsumsi terutama produk makanan
dan kebutuhan rumah tangga lainnya; dan
b. department store meajual secara eceran barang konsumsi utamanya
produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan ha.rang
berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
(2) Batasan luas Jantai penjualan toko modem adalah sebagai berikut:
a. minimarket, kurang dari 400 m• (empat ratus meter per aegi);
b. supermarket, antara 400 m• (empat ratus meter per segi) sampai dengan
5.000 m" (lima ribu meter per scgi); ·
c. hypennarket, di atas 5.000 m
2 (lima ribu meter per segi); dan
d. department store, di atas 400 m• (empat ratus meter per segi).
BABIV
KEMITRAA!f ARTARA USAHA KECIL, KOPERASI DAii' TOKO MODERJII
(1) Setiap pengelola pusat perbelanjaan dan toko modem wajib melaksanakan
kemitraan dengan usaha kecil.
(2) Kemitraan scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan dalam
bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, penerimaan
produk dan dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis dengan prinsip
saling memerlukan dan menguntungkan.
(3) Pengawasan pelaksa.naan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
BABV
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SAlfKSl ADMIIIISTRASI
Kewajlban
(I) Orang dan atau Badan yang akan mendirikan toko modem wajib memiliki
izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Klarifikasi atau Izm
Lokasi, lzin Mendirikan Bangunan (IMB), fain Gangguan, Surat lrin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TOP).
(3) Pemberian Klarifikasi diterbitkan oleh Kantor Partanahan, sedangkan
untuk lzin Lokasi, IMS, IG/HO, SIUP dan TOP oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(4) Penyelenggaraan toko modem wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menjaga iklim usaha yang sehat antara toko modem dan pasar
tradisional;
b. menjaga kelancaran arus lalu lintas;
c. menyediakan fasilitas yang menjamin toko modem tetap bersih, sehat,
aman dan tertib;
d. menyediakan fasilitas parkir kendaraan bennotor dan tidak bennotor
yang memadai di lingkungan area bangunan;
e. menyediakan fasilitas untuk difabel;
f. menyediakan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi
petugas maupun pengguna toko modem; .
g. menaati segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. melakukan kemitraan dengan usaha kecil dan koperasi serta pelakupelaku usaha lainnya;
i. melaksanakan tanggungjawab sosial sebagai bentuk kepedulian kepada
masyarakat lingkungan sekitar; dan
j. memanfaatkan tenaga kerja lokal.
Pau.110
Setiap penyelenggara usaha toko modem dilarang:
a. melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang
dan/ataujasa secara monopoli;
b. menimbun dan/atau menyimpa_n bahan kebutuhan pokok masyarakat di
dalam gudang dalain jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi
yang akan merugikan kepentingan masyarakat;
c. menimbun dan/atau menyimpa_n barang-barang yahg sifat dan jenisnya
membahayakan kesehatan;
d. menjual barang-barang yang mengandung bahan berbahaya dan barangbarang yang sudah kedaluwarsa;
e. mengubah bangunan dan kepemilikan tanpa. izin;
f. mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur dan/atau tenaga asing tanpa
izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Sankal Admlnlatraal
PaAl 11
Setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalain Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan
Pasal 9 dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa
peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha.
BAB VI
PEMBlft'AAR, PEJIIGAWASAN DAii" PENGEJIIDALIA:N
PaAl 12
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
penyelenggaraan toko modem dilakukan oleh :
a. Dinas Perdagangan;
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang;
c. Dinas Lingkungan Hidup; dan
d. Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
kegiatan
(2) Tata cam pembinaan, pengawasan dan pengendalian, instansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VD
KETENTUAN PERALIHAJII
PaAl 13
(I) Bagi toko modem yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya
Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa
berlakunya habis dan dapat diperpanjang lagi. ·
(2) Bagi toko modem yang telah berdiri dan berizin apabila mengalami
perubahan pemilik dan/atau nama perusahaan dan pindah alamat harus
melakukan pennohonan irin.
(3) Bagi toko modem yang belum berizin harus menyeauafkan dengan
Peraturan Bupati ini paling Jambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya
Peraturan Bupati ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Paaal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.
|