Peraturan Daerah (PERDA) tentang BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah dipandang perlu menetapkan
bagi hasil Retribusi Kabupaten kepada Desa
untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan Desa dalam wilayah
Kabupaten Sinjai.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3638)
sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493) yang telah ditetapkan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
(1) Dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam
penyediaan pelayanan dan untuk kepentingan pembinaan
daerah bawahan, maka hasil penerimaan Retribusi
Kabupaten diberikan bagian kepada Desa sebesar 10%
(sepuluh perseratus) dari penerimaan bruto.
(2) Besarnya bagian Retribusi Kabupaten kepada Desa
diatur sebagai berikut :
a. Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) untuk Desa
penghasil; dan
b. Sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) untuk semua
Desa.
(3) Dana bagian Desa,
oleh Pemerintah Kabupaten dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai setiap
tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11
Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan,
yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 14 Tahun
1999 Seri B Nomor 1 Tanggal 2 November 1999 tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini
sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dengan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun 1998
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambaan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3253);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan
Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3101);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4139);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungnan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sinjai (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 1988 Seri
D Nomor 5) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22 Tahun
2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Peternakan Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Tahun 2002 Nomor 39) ;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
semua Peraturan
Perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong
Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 1998 Seri B
Nomor 1)
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2011
ARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SINJAI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengolahan dan pelayanan air
minum yang efektif dan efesien oleh Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sinjai, maka Pedoman Teknik dan Tata Cara Pengaturan
Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum sesuai dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 perlu adanya
usaha dan upaya dalam rangka terciptanya keseimbangan pembiayaan
yang dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan produksi air
minum;
b. bahwa tarif air minum yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sinjai
No. 198 Tahun 2002 tanggal 11 April 2002 tentang Penyesuaian Tarif
Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai dan sesuai
Berita Acara persetujuan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Sinjai pada hari Senin tanggal 20 Desember 2011
tentang penyehatan dan penyesuaianan tarif air minum Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai tidak sesuai lagi dengan kondisi,
situasi dan perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Sinjai saat ini sehingga dipandang perlu diadakan peninjauan kembali
tarif air minum;
c. bahwa untuk memenuhi maksud butir a dan b diatas dipandang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata
Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di lingkungan
Pemerintah Pusat;
BUPATI SINJAI
2
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ
dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada
Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008 tentang
Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman
luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah
pada perusahaan daerah air minum;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 1 Tahun
1978 yang dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sinjai Nomor 6 Tahun 1995 tanggal 22 Nopember 1995 Tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai
No.1 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Sinjai;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
NOMOR 4 TAHUN 2011
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pelayanan persampahan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, perlu dilakukan penyesuaian tarif berdasarkan perkembangan ekonomi dan biaya penyediaan aktivitas layanan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat melakukan penyesuaian tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga, tingkat inflasi dan perkembangan perekonomian daerah;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014), Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587] sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 112);
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Restribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012. Nomor 8), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 109);
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 10], Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 109):
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162):
16. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 171;
Perubahan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan pada semua item jenis pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158), maka Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 11) banyak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sehingga perlu diganti;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158);
5. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
(1) Badan Perwakilan Desa memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Lima bulan sebelum berakhir masa jabatan, Kepala Desa menyampaikan pertanggung jawaban akhir masa jabatan kepada BPD.
(3) Paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa, BPD segera memproses pemilihan Kepala Desa dengan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 11).
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah telah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
14. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
MENGATUR TENTANG PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IRIGASI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan produktifitas pertanian dan peningkatan pendapatan masyarakat, maka pendayagunaan irigasi perlu dilakukan secara terorganisir dalam pengunaannya; untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efektif dan efisien serta partisipatif yang berwawasan lingkungan hidup dan berperspektif gender dengan tetap mengutamakan kegotongroyongan, transparansi dan mandiri dengan tetap mempertimbangkan faktor sosial, budaya dan ekonomi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Irigasi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahaan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
15. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembanguan Nasional;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Partisipatif;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Pedoman dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Kabupaten Sinjai Tahun 2003-2008
23. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2006 – 2016
24. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
50 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahw a u n tu k m elak san ak an P eratu ran K euangan Nomor
17/P M K .07/2021 ten ta n g Pengelolaan T ransfer ke D aerah
d an D ana D esa T ahun anggaran 2021 dalam R angka
M endukung P en an g an an Pandem ic Corono V irus Disease
2019 (Covid-19) dan D am paknya, se rta m en in d ak lan ju ti
S u ra t D irektorat Je n d e ra l Perim bangan K euangan
K em enterian K euangan R epublik Indonesia Nomor SE2 /P K /2 0 2 1 ten ta n g P enyesuaian P enggunaan A nggaran
T ransfer ke D aerah d an D ana D esa T ahun A nggaran
T ahun 2021 u n tu k P en an g an an Pandem i C orona V irus
D isease 2019;
b. bahw a u n tu k m en in d ak lan ju ti S u ra t D irektorat Je n d e ra l
Perim bangan K euangan K em enterian K euangan R epublik
Indonesia Nomor S -2 0 /P K /2 0 2 1 tanggal 4 Februari 2021
Perihal P elaksanaan Pem bayaran Insentif T enaga
K esehatan D aerah dari Sisa D ana BOK T am bahan di Kas
D aerah dan S u rat D irektorat Je n d e ra l B ina K euangan
D aerah K em enterian Dalam Negeri Nomor 9 1 0 /8 7 0 /K e u d a
pertanggal 4 Februari 2021 perihal Pem anfaatan Sisa
D ana BOK tam b ah an T ahun A nggaran 2020 u n tu k
pem bayaran In sen tif T enaga K esehatan;
c. bahw a sesu ai S u ra t E daran D irektorat Je n d e ra l B ina
K euangan D aerah K em enterian D alam Negeri Nomor
9 0 6 /9 2 3 /K e u a d a tanggal 5 F ebruari 202 1 p erihal ten tan g
Hasil Inventarisasi d an Pem etaan (Mapping) klasifikasi,
kodefikasi, dan n o m en k latu r p eren can aan p em b an g u n an
d an k eu an g an d aerah terk ait P enggunaan DBH-CHT, DAK
Fisik, DAK Nonfisik u n tu k kegiatan PK2KM, B2LPS, BOKB
d an FPM dan DID, b erd asark an P eratu ran M enteri Dalam
Negeri Nomor 90 T ahun 2019 dan K ep u tu san M enteri
D alam Negeri Nomor 050-3708 T ahun 2020;
d. bahw a se h u b u n g an dengan S u rat M enteri Dalam Negeri
R epublik Indonesia Nomor 9 7 9 /8 2 7 /S J Tanggal 17
F ebruari 2021 Hal P ertim bangan a tas U sulan Pinjam an
P em ulihan Ekonom i N asional (PEN) P em erintah D aerah
K abupaten Sinjai T ahun A nggaran 2021;
- 2-
e. bahw a dengan adaya p em u k tah iran pem bebanan rekening
belanja p ad a Perangkat D aerah sesu ai dengan K eputusan
M enteri D alam Negeri Nomor 050-3708 T ah u n 2020
ten tan g Hasil Verifikasi, Validasi, P em u k tah iaran
Klasifìkasi, Kodefikasi d an N om enklatur P erencanaan
P em bangunan d an K euangan D earah;
f. bahw a b erd asark an pertim bangan sebagaim ana dim aksud
dalam h u ru f a, h u ru f b, h u ru f c, h u ru f d d an h u ru f e,
perlu m en etapkan P eratu ran B upati ten tan g P erubahan
a ta s P eratu ran B upati Nomor 59 T ah u n 2020 T entang
P enjabaran A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n anggaran 2021;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ah u n 1959 ten tan g
P em bentukan D aerah T ingkat II di Sulaw esi (Lem baran
Negara T ah u n 1959 Nomor 74, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 ta h u n 2003 ten tan g K euangan
Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2003
Nomor 47, T am bahan L em baran Negara R epublik Indonesia
Nomor 4286);
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ah u n 2004 ten tan g
P erb en d ah araan Negara (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Noor 4355);
4. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2004 ten tan g Sistem
P eren can aan P em bangunan Nasional (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 104, tam b a h an
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. U ndang-U ndang Nomor 33 T ah u n 2004 ten tan g
Perim bangan K euangan a n ta ra Pem erintah P u sat dan
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4438);
6. U ndang-U ndang Nomor 28 T ah u n 2009 ten tan g Pajak
D aerah d an R etribusi D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5049);
7. U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, T am b ah an Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana
telah d iu b ah beberapa kali, terak h ir dengan U ndangU ndang Nomor 9 T ah u n 2015 ten tan g P eru b ah an K edua
A tas U ndang-U ndang Nomor 23 T ah u n 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2015 Nomor 58, T am b ah an L em baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- 3-
8. U ndang-U ndang Nomor 2 ta h u n 2020 T entang P enetapan
P eratu ran Pem erintah Pengganti U ndang-U ndang nom or 1
T ah u n 2020 ten tan g K ebijakan K euangan Negara d an
S tabilitas Sistem K euangan u n tu k P enanganan Pandem i
C orona V irus D isease 2019 (Covid-19) d a n /a ta u dalam
ran g k a M enghadapi A ncam an yang M em bahayakan
Perekonom ian N asional d a n /a ta u S tabilitas Sistem
K euangan m enjadi U ndang-U ndang (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 87);
9. P eratu ran Pem erintah Nomor 109 T ahun 2000 ten tan g
K edudukan K euangan Kepala D aerah d an Wakil Kepala
D aerah (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2000
Nomor 210, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ah u n 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan Um um
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran Pem erintah
R epublik Indonesia nom or 74 T ah u n 2012 ten tan g
P etu b ah an P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ah u n 2005
ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan L ayanan U m um
(Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun 2012 Nomor
171, T am bahan L em baran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
11. P eratu ran P em erintah Nomor 55 T ah u n 2005 T entang
D ana Perim bangan (Lem baran Negara Republik Indonesia
T ah u n 2005 Nomor 137, T am b ah an Lem baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 4575);
12. P eratu ran Pem erintah Nomor 3 T ahun 2007 ten tan g
lap o ran Penyelenggaraan P em erintah D aerah kepada
Pem erintah, Laporan K eterangan Pertanggungjaw aban
Kepala D aerah K epada Dewan Perw akilan R akyat D aerah,
d an Inform asi Laporan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah K epada M asyarakat (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ahun 2007 Nomor 19, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. P eratu ran Pem erintah Nomor 19 T ah u n 2010 ten tan g T ata
C ara P elak san aan Tu gas d an W ewenang Serta K edudukan
k eu an g an G u b em u r Sebagai Wakil Pem erintah diW ilayah
provinsi (Lem baran Negara Republik Indonesia T ah u n 2010
Nomor 25);
14. P eratu ran Pem erintah Nomor 71 T ahun 2010 ten tan g
S ta n d ar A kuntansi P em erintahan (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ah u n 2010 Nomor 123, T am bahan
L em baran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan Pem erintah
D aerah (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun 2017
Nomor 73, T am bahan L em baran Negara R epublik Indonesia
nom or 6041);
- 4-
16. P eratu ran Pem erintah Nomor 18 T ah u n 2017 ten tan g Hak
K euangan d an A dm inistrasi Pim pinan d an Anggota Dewan
Perw akilan R akyat D aerah (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106);
17. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2019 ten tan g
Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2019 Nomor 42, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. P eratu ran Pem erintah Nomor 43 T ah u n 2020 ten tan g
P eru b ah an a ta s P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun
2020 ten tan g P elak san aan Program Pem ulihan Ekonom i
N asional dalam R angka M endukung K ebijakan K euangan
Negara U n tu k P en an g an an Pandem i C orona V irus Disease
2019 (COVID-19) d a n /a ta u M enghadapi A ncam an yang
M em bahayakan Perekonom ian N asional d a n /a ta u
Stabilitasi Sistem K euangan se rta Penyelam atan Ekonom i
N asional (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun
2020 Nomor 186);
19. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 16 T ahun 2007
ten ta n g T ata C ara E valuasi R ancangan P eratu ran d aerah
ten ta n g A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah dan
R ancangan P eratu ran Kepala D aerah ten tan g P enjabaran
A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah sebagaim an
telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri D alam Negeri
Nomor 36 T ah u n 2011 ten tan g P eru b ah an a ta s P eratu ran
M enteri D alam Negeri Nomor 16 T ah u n 2011 ten tan g T ata
C ara E valuasi R ancangan P eratu ran D aerah ten tan g
A nggaran P en d ap atan d an B elanja D aerah d an R ancangan
P eratu ran Kepala D aerah ten tan g P enjabaran Anggaran
P en d ap atan d an B elanja D aerah (Berita Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2011 Nomor 525);
20. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 52 T ah u n 2012
T entang Pedom an Pengelolaan investasi Pem erintah D aerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2012 Nomor 754);
21. P eratu ran M enteri dalam Negeri Nomor 62 ta h u n 2017
ten tan g Pengelom pokan K em am puan K euangan D aerah
se rta P elak san aan d an Pertanggungjaw aban D ana
O peraional (berita n egara R epublik Indonesia T ah u n 2017
Nomor 1067);
22. P eratu ran M enteri dalam Negeri Nomor 64 T ah u n 2020
ten tan g Pedom an P en y u su n an Anggaran p en d ap atan d an
B elanja D aerah T ah u n A nggaran 2021;
23. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri
D alam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 ten tan g p eru b ah an
A tas P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah ( B erita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2018 Nomor 157);
- 5-
24. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 90 T ah u n 2019
ten ta n g Kalsifikasi, Kodefikasi d an N om enklatur
P eren can aan P em bangunan d an K euangan D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 1447);
25. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 20 T ahun 2020
ten ta n g Percepatan P enanganan C orona V irus Disease
2019 di Lingkungan Pem erintah D aerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 249);
26. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 64 T ahun 2020
ten ta n g Pedom an P en y u su n an Anggaran P en d ap atan D an
B elanja D aerah T ah u n A nggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2021 Nomor );
27. P eratu ran M enteri D alam Negeri Nomor 77 T ahun 2020
ten tan g Pedom an Teknis Pengelolaan K euangan D aerah
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
1781);
28. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 35/P M K .07/2020
ten tan g Pengelolaan T ranfer ke D aerah d an D ana D esa
T ah u n A nggaran 2020 dalam ran g k a P en an g an an Pandem i
C orona V irus D isease 2019 (Covid-19) d a n /a ta u M enhadapi
A ncam an Yang M em bahayakan Perekonom ian Nasional
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 377);
29. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 179/PM K .07/2020
ten tan g P eru b ah an A tas P eratu ran M enteri K euangan
Nomor 105/PM K .07/2020 ten tan g Pengelolaan Pinjam an
Pem ulihan Ekonom i N asional u n tu k Pem erintah D aerah
(Berita Negara R epublik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
1307);
30. P eratu ran M enteri K euangan Nomor 17/PM K.0 7 /2 0 2 1
ten ta n g Pengelolaan T ransfer Ke D aerah d an D ana D esa
T ah u n A nggaran 2021 dalam R angka M endukung
P en an g an an Pandem ie C orona Virus D isease 2019 (Covid19) d an D am paknya (Berita Negara Republik Indonesia
T ah u n 2021 Nomor 149);
31. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2013 ten tan g Pelayanan
Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2013
Nomor 3, T am bahan L em baran D aerah K abupaten Sinjai
Nomor 45);
32. P eratu ran D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g
P em bentukan d an S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran
D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2016 Nomor 5, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 93),
sebagaim ana telah d iu b ah dengan p e ra tu ran D aerah
Nomor 25 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an a ta s P eratu ran
D aerah Nomor 5 T ah u n 2016 ten tan g P em bentukan dan
S u su n a n Perangkat D aerah (Lem baran D aerah K abupaten
Sinjai T ahun 2019 Nomor 25, T am bahan L em baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 152);
- 6-
33. P eratu ran D aerah Nomor 12 ta h u n 2017 ten tan g
Pengelolaan B arang Milik D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2017 Nomor 12, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 111);
34. P eratu ran D aerah Nomor 2 T ah u n 2019 ten tan g R encana
P em bangunan Ja n g k a M enegah D aerah T ah u n 2018-2023
(Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n 2019 Nomor,
T am bahan Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor
129);
35. P eratu ran D aerah Nomor 3 T ah u n 2020 ten ta n g PokokPokok Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ah u n 2020 Nomor 3, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 162);
36. P eratu ran D aerah Nomor 4 T ah u n 2020 ten tan g A nggaran
P en d ap atan D an B elanja D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
A nggaran 2021 (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
2020 Nomor 4, T am b ah an L em baran D aerah K abupaten
Sinjai Nomor 163);
37. P eratu ran B upati Nomor 59 ten tan g ten tan g Anggaran
P en d ap atan D an B elanja D aerah K abupaten Sinjai T ah u n
A nggaran 2021(B erita D aerah K abupaten Sinjai T ahun
2020 Nomor 59);
Pasal I
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
NOMOR 4 TAHUN 2021
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2014
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KECAMATAN PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KECAMATAN PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kecamatan Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Nomor 2
Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
5);
16. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah (Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41);
17. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN
3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
4. SUSUNAN ORGANISASI
5. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
6. TATA KERJA
7. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
8. ESELON
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat