PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2009/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 203 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka untuk
menghindari terjadinya perbedaan penafsiran dan pemahaman mengenai
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan,
Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu
dilakukan perubahan untuk mengakomodasi permasalahan yang timbul baik
sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilihan, pencalonan, pengangkatan,
pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa dengan dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan
huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
BUPATI SINJAI
2
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158) ;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Repbulik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007
Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
12. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 15 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa(Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2007 Nomor 15).
- Pasal I
Pasal II
Pasal III
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2009.
- NOMOR 10 TAHUN 2009
- 5
|