Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 70 Tahun 2012; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Permen PU Nomor 4/PRT/M/2011; Permen PU Nomor 8/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; penyelenggaraan usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi; persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; tanda daftar usaha orang perseorangan; hak dan kewajiban; penunjukan pejabat penerbit IUJK; pelaporan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
14 Hlm, Penjelasan 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 10 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera /Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentun Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi daerah kabupaten/kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran: tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; pembinaan dan pengawasan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
16 Hlm; Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 8 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis retribusi daerah kabupaten/kota, dan berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; pembinaan dan pengawasan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
11 hlm; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 7 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka meingkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan jasa yang diberikan kepada masyarakat perlu dikenakan retribusi jasa pelayanan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g, Pasal 117 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 ahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; uji berkala kendaraan; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terhutang; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; pembinaan dan pengawasan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
11 hlm; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 6 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Jenis Retribusi Tempat Pelelangan diatur dalam Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sebagai implementasi pelaksanaan retribusi jasa usaha dimaksud diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.Retribusi Jasa Usaha perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan pembebasan, dan pembatalan retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; pembinaan dan pengawasan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
10 Hlm., Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 5 Tahun 2011
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; tata cara pemungutan; surat tagihan pajak; insentif pemungutan; tata cara pengurangan keringanan, pembebasan dan pembatalan pajak; keberatan, banding, dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluarsa penagihan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
12 Hlm; Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 4 Tahun 2011
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak terutang; tata cara pembayaran dan penagihan; tata cara pemungutan; surat tagihan pajak; insentif pemungutan; tata cara pengurangan keringanan, pembebasan dan pembatalan pajak; keberatan, banding, dan gugatan; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; kedaluarsa penagihan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
14 Hlm, Penjelasan 8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat