Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2016/NO.23, TLD.2016/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam lampiran romawi I huruf CC angka 1. Geologi, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait Pengelolaan Air Tanah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan berdasarkan keputusan MK No : 85/PUU-XI/2013 telah dibatalkan secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945, serta Perda Kabupaten Semarang No. 26 tahun 2008 yang sudah dibatalkan MK, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP NO. 82 Tahun 2001;
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2008 (Lembaran Daerah kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2016/ NO.24, TLD.2016/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan keputusan MK No : 85/PUU-XI/2013, UU No. 7 Tahun 2004 telah dibatalkan secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945 dan berlaku kembali UU No. 11 Tahun 1974, dan dasar pembentukan Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2010 sudah dibatalkan MK karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku, sehingga perlu ditetapkan Perautran Daerah.
Pasal 18 yat (6) UUD NRI; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 82 Tahun 2001;
Mencabut Peratutan Daerah Kabupaten Semarng Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabuapten Semarang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Irigasi (Lembarang Daerah Semarang Tahun 2010 Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 25 Tahun 2016
pertambangan - pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2016/NO.25, TLD.2016/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan MIneral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam lampiran romawi I huruf CC angka 2 Mineral dan Batubara, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menajdi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Pertambanngan Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu ditinjau kembali, dan mencabut Perda Kabupaten Semarang No.5 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan uangberlaku, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010
Mencabut Peraturan Darah Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Darah Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2012 (Lembaran Daerah kabupaten Semarang Tahun 2012 nomor 5, tambahan Lemabran Daerah Kabupaten Smearng Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2016
lingkungan - pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2016/NO.26, TLD.2016/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah, perlu dilakukan tata kelola yangbaik dan benar guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta berkelanjutan; dan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup diperlukan adanya suatu penelolaan limbah secara benar, serta berdasarkan Lampiran huruf K angka 5 UU No. 23 tahun 2014 meliputi Penyimpanan sementara dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) dalam satu daerah kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 16 tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 tahun 2014
1. Ruang Lingkup
2. Pengelolaan Limbah B3
3. Perizinan
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Peran Serta Masyarakat
6. Sanksi Administratif
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2010 tenatang Pemerian izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
90 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 27 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2016/NO.27, TLD.2016/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Meneteri Dalam Negeri No. 48 tahun 2016, dalam Rangka Penyelesaian Hutang perusahaan daerah air minum kepada Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten Semarang mendapatkan hibah non kas dari Pemerintaj Pusat untuk penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kapada Pemerintah Pusat, dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 dimana penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Darah Kabupaten Semarang dalam rangka penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum Kabupaten Semarang kepada pemerintah Pusat secara non kas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 67 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 tahun 1976; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 52 tahun 2012; Permendagri No. 48 tahun 2016; Perda kabupaten darah Tingkat II Semarang No 3 tahun 1989; Perda Kabupaten Semarang No. 14 Tahun 2008;
1. Maksud dan Tujuan
2. Penyertaan Modal
3. Hak dan Kewajiban
4. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat