APBD - Standar / Pedoman - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknik Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014; UU no. 5 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2024; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
- Teknik Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
- Mencabut Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2023
- 7 Halaman
|