Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas PeraturanWali Kota Depok Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - NOMOR - 56 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - SEKRETARIAT - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BD 2023/12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman terkait kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 56
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,
Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan
penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan,
penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada
Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan huruf c, maka Peraturan
Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 56
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota
Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 56 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - NOMOR - 53 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - SEKRETARIAT - DAERAH - KOTA - DEPOK
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BD 2023/11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman terkait kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
Sekretariat Daerah Kota Depok telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Depok; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,
Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan
penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan,
penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada
Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan huruf c, maka Peraturan
Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 53
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota
Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 53 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi erta tata kerja sekretariat daerah kota depok
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Kota Depok Nomor 27 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 27 - TAHUN - 2022 - TENTANG - STANDAR - BIAYA - UMUM - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - DEPOK - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD 2023/9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyusunan rencana
kerja dan anggaran Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Depok pada Tahun 2023,
sebagai bahan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023,
telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 27
Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan evaluasi dan kebutuhan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan dilakukanbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 27 Tahun 2022 tentang Standar
Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Depok Tahun Anggaran 2023;
penyempurnaan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran
Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4); Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2021 tentang
Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 27 tahun 2022 tentang standar biaya umum , di lingkungan pemerintah daerah kota depok tahun anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 27 TAHUN 2022, di ubah
159 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 81 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Depok Tahun 2021 - 2026
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 81 - TAHUN - 2021 - TENTANG - PELAKSANA - KEGIATAN - TIDAK - TETAP
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD 2023/8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat diperlukan sumber daya manusia yang memadai dan memenuhi kriteria sesuai kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap; bahwa berdasarkan evaluasi, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah dan dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini mengatur tentang perubahan atas pearturan walikota depok nomor 81 tahun kegiatan tidak tetap
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - NOMOR - 1 - TAHUN - 2023 - TENTANG - PEDOMAN - PEMBENTUKAN - TIM - KOORDINASI - PEMBANGUNAN - DAN - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - TINGKAT - KECAMATAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD 2023/7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja pemberdayaan masyarakat di level kecamatan dan untuk melaksanakan koordinasi telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan; bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan keanggotaan Tim, maka Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Kecamatan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan tim koordinasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tingkat kecamatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2023
PERWALI Kota Depok No. 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Depok No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat