PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK NOMOR - 62 - TAHUN -2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - DINAS - PENANAMAN- MODAL - DAN - PELAYANAN - TERPADU - SATU - PINTU
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 23, BD 2023/23
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan strukur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, peran koordinasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, di cabut dan dinyatakn tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Unfang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Inoneisa Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota DEpok Nomor 10 Tahun 2016 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok ( Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomr 4);
Peraturan wali kota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota depok Nomor 62 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI- KOTA - DEPOK - NOMR 87 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA- TATA - KERJA - DINAS - KOMUNIKASI - DAN - INFORMATIKA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BD 2023/22
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, TUgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pebdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyerdahaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyerderhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuain sistem kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayaguanaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, peran koordinasi sebagaimana dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota DEpok Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara REpublik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini memuat tentang perubahan atas pertaruran wali kota depok nomor 87 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas komunikasi dan informatika.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2023
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 90 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - DINAS - PEMBERDAYAN - PEREMPUAN - DAN - PERLINDUNGAN - ANAK - PENGENDALIAN - PENDUDUK - DAN - KELUARGA - BERENCANA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD 2023/21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan
Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah,
telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, peran koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah
Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini memuat tentang perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 90 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan kelyarga berencana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 20 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 61 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP - DAN - KEBERSIHAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BD 2023/20
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan
melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi,
penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, peran koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas
dan fungsi masing-masing bidang/seksi/Sub Bagian
pada Sekretariat pada Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas
dan fungsi yang ada saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 61
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Depok (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini memuat tentang perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 61 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas lingkungan hidup dan kebersihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
20 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2023
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 60 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK- NOMOR - 60 - TAHUN - 2021- TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - DINAS - KETAHANAN - PANGAN - PERTANIAN - DAN - PERIKANAN-
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BD 2023/19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyerderhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyerderhanaan struktur organisasi, pemyetaraan jabatan, penyeseuaian sistem kerja; bahwa berdasrkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pebdayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan wali Kota Nomor 60 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan;
Undang - Undang omor 15 tahun 1999, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembarab Negara Republik Indonesi Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pebdayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birikrasi Nomor 17 Tahun 2021,Peraturan Menteri Pendayagunaan Paratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota DEpok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini berisi tentang Perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 60 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman terkait kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
Dinas Tenaga Kerja Kota Depok telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,
Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan
penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan,
penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada
Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan huruf c, maka Peraturan
Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 59
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota
Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota nomor 59 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tigas dan fungsi serta tata kerja dinas tenaga kerja;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 58 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - DINAS - SOSIAL
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, BD 2023/17
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birukrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah , Penyederhanaan Birikrasi dilakukan melalui tahapan penyerhanaan struktur organisasi, penyertaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, peran koordinasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku,; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas sosial;
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 segaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota depok (Lembaran Daerah KOta Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 58 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas soisal
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 93 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - SATUAN - POLISI - PAMONG - PRAJaA
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BD 2023/16
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali KOta Depok Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birikrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyerderhaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan struktur organisasi, penyertaan jabatan , penyesuaian sistem kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasa 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dna Reformasi Birikrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja InstansiPemerintah untuk Peneyerhanaan Birokrasi, peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyertaan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, di cabut dan di nyatakan tidak berlalu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2021 tentnag kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja satuan polisi pamong praja;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402): Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali Kota mengatur tentang perubahan atas peraturan walikota kota depok nomor 93 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja satuan polisi pamong praja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - NOMOR - 57 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - DINAS - PERUMAHAN - DAN - PERMUKIMAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, BD 2023/15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman terkait kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
Sekretariat Daerah Kota Depok telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,
Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan
penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan,
penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada
Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan huruf c, maka Peraturan
Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 57
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota
Depok Tahun 2021 Nomor 4);
Peraturan wali kota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan peraturan wali kota nomor 57 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perumahan dan permukiman
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2023
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALI - KOTA - DEPOK - NOMOR - 94 - TAHUN - 2021 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - DINAS - KESEHATAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD 2023/14
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal4 Peraturan Menteri Pebndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi , penyetaraan jabatan, penyeseuaian sistem kerja, bahwa berdasarkan ketentuan Pasl 26 Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birikrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Borokrasi, peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi , tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2021, Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagiamana telah beberap kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemeritah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik INdonesia Republik Indonesia Nomor 6841); Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birikrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan REfotmasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negra dan Reformasi Nomor 25 Tahub 2021 Nomor 546); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah kota depok nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 4)
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat