Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolahan Sampah
ABSTRAK:
Kebersihan, keteraturan dan keindahan merupakan sesuatu yang esensi bagi manusia, dimana sampah yang dihasilkan dari proses alam atau dari kegiatan manusia yang tidak dikelola secara baik dan benar dapat memberi dampak negatif baik dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan;
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang ideal, berwawasan lingkungan dan sesuai dengan kondisi daerah Kabupaten Konawe, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No 5 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang Pemerintah Daerah; 3. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Perizinan; 6. Intensif dan Disinsentif; 7. Kerjasama dan Kemitraan; 8. Pembiayaan dan Kompensasi; 9. Peran Masyarakat; 10. Penyelesaian Sengketa; 11. Pengawasan; 12. Larangan; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 27 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Penggilingan Padi Keliling
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kegiatan perekonomian dan kesempatan berusaha berusaha bagi masyarakat Kabupaten Konawe pada sektor pertanian, diperlukan adanya pengaturan mengenaia berbagai hal yang terkait dengan kegiatan pengolahan pasca panen dan pemasaran. Dalam rangka penciptaan persaingan usaha yang sehat, peningkatan kesadaran hukum, ketertiban dan keamanan dalam perizinan usaha penggilingan padi maka perlu dilakukan upaya pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 65 Tahun 1971; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 44 Tahun 1993; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2006; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2014; UU No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Perizinan Usaha
4. Retribusi Perizinan
5. Wilayah Usaha Penggilingan Padi Keliling
6. Kewajiban dan Larangan
7. Sanksi Administrasi
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 26 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Kebudayaan Daerah yang merupakan bagian dari Kebudayaan Nasional dan sekaligus sebagai aset bangsa, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Konawe yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam upaya menjamin terpeliharanya Kebudayaan Daerah di Kabupaten Konawe dan untuk mewujudkan maksud di atas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melestarikan, memberdayakan dan mengembangan kebudayaan Daerah di Kabupaten Konawe;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah.
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No 14 Tahun 2001; UU No 19 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No 42 Tahun 2009 / No 40 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; 3. Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Kebudayaan Tolaki; 4. Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah Pada Komunitas-Komunitas Budaya; 5. Pembentukan dan Penyelenggaraan Sistem Peradilan Adat Tolaki; 6. Perlindungan Kebudayaan Daerah; 7. Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Daerah; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
62 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal
ABSTRAK:
Keberadaan pelaku usaha usaha sektor informal selama ini dipandang telah memberikan kontribusi positif secara ekonomis, sosiologis dan kultural terhadap tata kehidupan masyarakat Konawe, termasuk namun tidak terbatas dalam memperluaskan kesempatan kerja dan menciptakan lapangan kerja pada aras masyarakat akar rumput sembari menyebarluaskan prinsip-prinsip dan etika bisnis usaha kecil yang mengedepankan kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas;
Untuk itu nasib dan keberadaan para pelaku/unit-unit usaha sektor informal di kabupaten Konawe Perlu diakomodir melalui langkah-langkah pemberdayaan dan pengembangan usaha yang dapat menempatkan pelaku usaha sektor informal sebagai bagian integral dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Konawe, sembari mendorong terciptanya dinamika usaha kecil sektor informal yang dapat menjamin terciptanya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keindahan dan kebersihan wilayah, baik di daerah perdesaan, lebih-lebih di wilayah perkotaan Unaaha dan sekitarnya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Konawe tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha sektor Informal.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 22 tahun 2009; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 34 Tahun 2006; PP No 17 Tahun 2013; PP RI No 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 83 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Asas; 3. Ruang Lingkup dan Karakteristik Usaha Sektor Informal; 4. Penataan Operasi Ojek; 5. Penataan Operasi Becak; 6. Penataan Pedagang Kaki Lima; 7. Penataan Usaha Ekonomi Kreatif (UEK); 8. Kelembagaan; 9. Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal; 10. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Lain-lain; 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 121 ayat 2 peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Serta mengingat Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan dan pembangunan Daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No 2 Tahun 2015; PP No 40 Tahun 1994; PP No 24 Tahun 1997; PP No 2 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Asas-asas; 4. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 6. Pengadaan; 7. Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; 8. Penggunaan; 9. Pemanfaatan; 10. Pengamanan dan Pemeliharaan; 11. Penilaian; 12. Pemindahtanganan; 13. Pemusnahan; 14. Penghapusan; 15. Penatausahaan; 16. Pengendalian dan Pengawasan; 17. Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum; 18. Pembiayaan; 19. Ganti Rugi dan Sanksi; 20. Ketentuan lain-lain; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan terkait, termasuk namun tidak terbatas UU No 17 Thn 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No 23 Thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta dalam rangka memberdayakan, menumbuhkan prakarsa, swadaya dan partisipasi anggota masyarakat guna mendorong terwujudnya prinsip-prinsip demokrasi, keadilan sosial, kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas serta kesejahteraan sosial dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah dan masyarakat itu sendiri, maka dipandang perlu merumuskan pengaturan tentang Lembaga Swadaya Masyarakat di dalam daerah Kabupaten Konawe;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.
UU No 29 Thn 1959; PP No 38 Thn 2007; UU No 8 Thn 1981; UU No 28 Thn 1999; UU No 12 Thn 2006; UU No 12 Thn 2011; UU No 17 Thn 2013; UU No 23 Thn 2014; UU No 6 Thn 2014; PP No 27 Thn 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Thn 2010; PP No 79 Thn 2005; PP No 38 Thn 2007; PP No 33 Thn 2012; PP No 43 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Thn 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Thn 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Thn 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014; Tenaga Pendamping Profesional LSM khusus untuk kegiatan Pendampingan Desa; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 8 Thn 1990; Perda Kabupaten Konawe No 8 Thn 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Sifat, Tujuan, Fungsi dan Bidang Kegiatan; 3. Pendirian; 4. Pendaftaran Dan Pendapatan; 5. Hak Dan Kewajiban; 6. Organisasi, Kedudukan dan Kepengurusan; 7. Keanggotaan; 8. AD dan ART; 9. Keuangan; 10. Badan Usaha LSM; 11. Pemberdayaan LSM; 12. Kerjasama Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; 13. Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional LSM; 14. Forum Daerah LSM; 15. Pengawasan; 16. Penyelesaian Sengketa LSM; 17. Larangan; 18. Sanksi; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 22 Tahun 2015
Dalam rangka menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta dalam upaya menegakkan pelaksanaan Peraturan Daerah, perlu diselenggarakan upaya penindakan hukum secara terpadu atas dugaan pelanggaran pidana terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di dalam wilayah hukum Kabupaten Konawe;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu membentuk peraturan daerah tentang Operasi Yustisi sebagai bagian dari proses penyelenggaraan upaya penindakan hukum atas dugaan pelanggaran pidana terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di dalam wilayah hukum Kabupaten Konawe
Pasal 18 UUD 1945; UU No 8 Thn 1981; UU No 29 Thn 1959; UU No 23 Thn 2014; UU No 6 Thn 2014; UU No 2 Thn 2002; UU No 28 Thn 1999; UU No 12 Thn 2006; UU No 12 Thn 2011; UU No 5 Thn 2014; PP No 27 Thn 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 79 Tahun 2005; PP No 37 Thn 2007; PP No 38 Thn 2007; PP No 6 Thn 2010; PP No 53 Thn 2010; PP No 43 Thn 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 6 Thn 2003; Keputusan menteri Dalam Negeri No 7 Thn 2003;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; 3. Norma Dasar Operasi Yustisi; 4. Organisasi; 5. Tahapan dan Tatacara Pelaksanaan Operasi Yustisi; 6. Evaluasi dan Pelaporan; 7. Pemantauan dan Pengawasan; 8. Anggaran Biaya; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 21 Tahun 2015
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe seusai dengan amanat UU no 5 Thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu melakukan promosi jabatan;
Promosi jabatan yang dimaksud merupakan amanat promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator secara terbuka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksasi No 13 Thn 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah;
Untuk melaksanakan promosi jabatan di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe sebagai perwujudan amanat promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
UU RI No 29 Thn 1959; UU RI No 28 Tahun 1999; UU No 5 Thn 2014; UU No 23 Thn 2014; UU RI No 33 Thn 2004; UU RI No 12 Thn 2011; PP No 6 Thn 1988; PP No 9 Thn 2003; PP No 26 Thn 2004; PP No 79 Thn 2005; PP No 38 Thn 2007; PP No 41 Thn 2007; Perpres No 81 Thn 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 Thn 2014; Perda Kabupaten Konawe No 8 Thn 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; 3. Persiapan promosi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; 4. pelaksanaan promosi; 5. Promosi jabatan Administrator; 6. Larangan; 7. Pembiayaan, Monitoring dan Evaluasi; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Lain; 11. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhasap tersedianya fasilitas telekomunikasi mendorong peingkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya;
Keberadaan dan pembangunan menara Telekomunikasi sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan dengan tertib, teratur dan serasi dengan lingkungan;
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekonunikasi
UU No 29 Thn 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 36 Thn 1999; UU No 26 Thn 2007; UU no 28 Thn 2009; UU no 32 Thn 2009; UU No 12 Thn 2001; UU No 23 Thn 2014; PP No 52 Thn 2000; PP No 38 Thn 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor : 02/PER/ M. KOMINFO/03/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Komunikasi dan Informatika dan Keputusan Badan Koordinasi penanaman Modal: 18 Thn 2009 07/PRT/2009-9/PER/M.KOMINFO/03/2009-/p/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 23/PER/M.KOFINDO/04/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014; Perda Kabupaten Konawe No 11 Thn 2005; Perda Kabupaten Konawe No 4 Thn 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pembangunan Menara Telekomunikasi; 4. Penggunaan Menara Bersama; 5. Perizinan; 6. Hak dan kewajiban; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pengawasan Dan Pembinaan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Label Kemasan Beras Asal Konawe
ABSTRAK:
Salah satu tujuan peraturan; pembinaan dan pengawasan produksi dan pemasaran beras di Kabupaten Konawe adalah terciptanya tata niaga atau perdagangan beras yang sehat, dinamis dan bertanggung jawab;
Label produk beras merupakan sarana dalam kegiatan perdagangan beras yang memiliki arti penting bagi konsumen maupun produsen, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai beras yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan;
Masyarakat selaku konsumen berhak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai produk beras yang akan dikonsumsinya, khususnya yang disampaikan melalui label kemasan beras;
Berdasarkan hal-hal tersebut dan sebagai pelaksanaan UU No 18 Thn 2012 Tentang Pangan, dipandang perlu mengatur tentang label kemasan beras asal Konawe dengan Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat 2 UUD 1945; UU No 29 Thn 1959; UU No 8 Thn 1999; UU No 36 Thn 2009; UU No 12 Thn 2011; UU No 18 Thn 2012; UU No 23 Thn 2014; PP No 69 Thn 1999; PP No 28 Thn 2004; PP No 79 Thn 2005; PP No 38 Thn 2007; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014
1. Ketentuan Umun; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Kewajiban Pencantuman Label; 4. Bagian- Bagian Label; 5. Pendaftaran Label; 6. Larangan; 7. Pengawasan; 8. Tindakan Adinistratif; 9. Ketentuan Khusus; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat