Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien,efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud
pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor
11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta
Staf Ahli, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 11 Tahun 2007
Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Serta Staf Ahli, dengan sistematika:
1. Sekretariat DPRD Kab. Konawe
2. Susunan Oragnisasi Sekretariat DPRD Kab. Konawe
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan
Masayarakat Desa dan Percepatan pembangunan di Desa
serta peningkatan kualitas Sumber daya Aparat Desa dan
masyarakat Desa dalam mendukung jaiannya proses
Pemerintahan di Desa. Pemerintah Kabupaten Konawe
memberikan program bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa
kepada Desa definitif se-Kab. Konawe Tahun 2013;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas
untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan
khususnya program bantuan keuangan dan/atau program
revalitasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Desa,
maka perlu adanya Petunjuk Teknis Operasional Alokasi
Dana Desa ( ADD) Tahun Anggaran 2013 sebagai aturan
pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b
tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Konawe.;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor
66,Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomr 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II Alokasi Dana Desa (ADD)
BAB III Kelembagaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
BAB IV Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa
BAB V Mekanisme Permintaan,Penyaluran Dan Pencairan
BAB VI Pelaksanaan Kegiatan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan
BAB VI Sanksi Administrasi
BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe;
Bahwa dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe;
Bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3474); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daeah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634); Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perund ang-undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4736, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 45); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011
Nomor 89); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam pengaturan ini diatur tentang besarmya biaya pengurusan KK, KTP, Kutipan akta Kelahiran, Penerbitan Akta Perkawinan, Surat Keterangan Pindah Datang, Penerbitan Akta Kematian, Penerbitan Akta Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, dan biaya pengurusan Pengakuan Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil pada pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mendudukan atau Momborehu Pu'utobu dan Pengangkatan Toonomotuo Pabitara Tolea dan Posudo Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa kebijakan tentang pengangkatan, pemberhentian, perlindiungan, pengawasan Pemangku Adat dalam hal ini Pu'utobu, Tonomouto, Pabitara, Tolea dan Posudo perlu dilakukan dalam regulasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (1); UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan, Persyaratan dan Tugas; Pengangkatan dan Penetapan; Pemberhentian; Pergantian; Pengawasan; Perlindungan; Ketentuan Biaya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
144
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan, Peredaran Minuman Beralkohol Dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa pengendalian Produksi, Pengedaran, Penjualan dan Penyajian Minuman Beralkohol sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat di kabupaten Konawe; bahwa minuman beralkohol adalah Minuman yang mengandung Ethanol yang Peredaran dan Penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; bahwa minuman beralkohol yang diminum/ dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan, mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka perlu diatur ketentuan dan Tata Cara Penjualan dan Peredarannya termasuk pengawasan dan penertibannya dalam Wilayah Kabupaten Konawe; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Dearah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan, Peradaran Minuman Beralkohol dan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional di Kabupaten Konawe.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang panitia urusan piutang negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4036);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara RI Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2473);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3434);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam Urusan Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia.
18. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan
19. instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Penerbitan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kab. Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 45);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kab. Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2007 tentang Organisasi, Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 48); dan pengendalian minuman beralkohol.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Ketentuan perizinan
5. Kewajiban dan larangan
6. Pengawasan dan penertiban
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
9. Struktur dan besarnya tarif
10. Wilayah pemungutan
11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah
12. Tata cara penetapan retribusi kedaluwarsa
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara pembukuan dan pelaporan penyidikan
15. Tata cara penagihan retribusi ketentuan penutup
16. Tata cara pembetulan,pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
17. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
18. Tata cara penyelenggaraan keberatan
19. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
20. Ketentuan pidana
21. Penyidikan
22. Ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan yaag sangat pentng artinya bagi kehidupan manusia. tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda manusia, oleh karena itu perlu diatur pengeloiaan dan usaha penyediaannya;
b. bahwa dalam rangka medorong peningkatan usaha penyediaan tenaga lisfik bagi kepentingan rakyat, maka perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatannya,
c. bahwa untuk maksud point a dan b tersebut c di atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl 1822):
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah (LN Tahun 1997 Nomc': 41, TLN Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 Nomor 246, TLN 4048);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun '1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 1997 Nomor 66, TLN Nomor 3699)
Pemanfaatan Sumber Energi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Ketenagalistrikan; Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2007.
Peraturan Kepala Daerah
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasi Penertiban Hewan / Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Konawe memilil<i potensi sumberdaya lahan
yang rnencukupi untuk pengembangan usaha peternakan rakyat
yang dapat meningkatkan produksi daging secara
berkelanj utan;
b. bahwa untuk mendorong pengembangan usaha peternakan
rakyat dan dalam rangka harmonisasi serta sinkrontsasi
program pembangunan daerah maka perlu dilakukan
penertiban pemeliharaan hewan/temak sehingga masyarakat
dapat mengembangkan usaha peternakannya tan pa
mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas, maka dipandang perlu diatur
dalam Petunjuk Teknis Operasi Penertiban Hewan/Ternak yang
ditetapkan dalarn Peraturan Bupati
d. bahwa dalam rangka menurnbuhkan budaya sadar hukum dan
taat hukum bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam
menegakkan dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
peraturan daerah diperlukan konsistensi dalam menerapkan
sanksi-sanksi hukurn atas pelanggaran Peraturan Daerah di
Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pernerintahan Daerah Provins! dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741 );
5. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor );
6. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 1993 tentang Peningkatan
Kebersihan dan Ketertiban dalam Kabupaten Dati II Kendari;
7. Pera tu ran Daerah No. 15 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian lzin Usaha dan Pengawasan Prociuk dan
Sertifikasi Bibit Ternak/Hewan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 tahun 2009
tentang Perubahan Pertarna Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 12 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah;
9. Peraturan Bupatt No. 10 Tahun 2008 tentang Penetapan
Besarnya Biaya Retribusi Peternakan Kabupaten Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV TEKNIS OPERASI PENANGKAPAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI INDIKATOR KINERJA
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2023 Nomor : 604
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan roda
Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan desa dan untuk tertibnya
administrasi pengelolaan keuangan desa
perlu adanya dukungan Alokasi Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 96 Ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b maka perlu menetapkan
dengan peraturan Bupati Konawe tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah T. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta erja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor I
Tahun 2022 tentang Hubungan euangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraruran
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaman Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bada Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang ADD yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538), sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentan Penawasan pengelolaan keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupatcn Konawe Tahun Angaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 265);
10. Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA
BAB III PENGELOLAA ALOKASI DANA DESA
BAB IV BESARAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKANISME PERMINTAAN,PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/ NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 12015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
g bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
a, Bupati menetapkan besarnya Dana Desa untuk
setiap D¢sa yang berada dalam wilayah kabupaten
Konawe Tahun Anggaran 2015.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan
gan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkai il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- -undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoncs1a Nomor 5539);lik Indonesia Nomor 5538);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintan,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daera:h
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
ahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 terdang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2008 tentang Pedomam Tata Cara Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis Peraturan di Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangun Desa;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor
114 Tahun 2014 tcntang Pedoman Pembangunan Desa;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015
tentang Kode Desa;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 72 Tahun 2009);
17 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 135);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN DAN PENYALURAN DANA DESA
BAB III PELAPORAN DAN PENUNDAAN DANA DESA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Operasional Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi
dan kiuerja Kehirahan dalam wilayah Kabupaten
Konawe serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, dipandang
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukon Dacrah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambalian Leinbaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tarmnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 - Tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lemmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548),
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004
tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari
Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengejolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negarae Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147,
Tambahan lLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nemor 65 Tahun 2005
tentang pedoman penyusunan dan penerapan
Standar pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4525);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 159);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Iridonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 33
Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe tahun 2015 Nomor 168);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DARA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB III PENGELOLAAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB IV PENYALURAN DANA OPERASIONAL KELURAHAN
BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2016.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat