Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan bertambahnya penduduk dan perkembangan konsumsi masyarakat di Kota Madiun, menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terpadu sesuai dengan tata kelola berwawasan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta memberikan manfaat secara ekonomi; b. bahwa guna mewujudkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti.; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank sampah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan, Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Materi Pokok berisi tentang Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Ketentuan Umum
Tujuan Dan Ruang Lingkup
Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Tanggap Darurat Bencana
Hak & Kewajiban
Larangan
Perzinan
Pembinaan
Pengawasan
Retribusi
Insentif Pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
45 Halaman + Penjelasan (14 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 03 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/51.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Madiun maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 3/C);
Materi Pokok berisi ;
Ketentuan Pasal 1: a. angka 4 dihapus. b. angka 5 diubah
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dihapus
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) diubah
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah
Ketentuan Pasal 23 dihapus
Ketentuan Pasal 34 diubah
Ketentuan penjelasan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; b. bahwa penyediaan dan/atau penyedotan kakus merupakan objek retribusi yang diselenggarakan Pemerintah Kota Madiun untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum; c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
Materi Pokok berisi Ketentuan, Retribusi, Tata Cara, Pemungutan, Pemeriksaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, keamanan, ketentraman, dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat di Kota Madiun sebagai akibat buruk konsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol; b. bahwa Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 86/MEN.KES/PER/IV/77 tentang Minuman Keras; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
Materi Pokok mengatur megenai pengendalian peredaran minuman berlkohol dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum ditempat. peraturan ini meliputi penggolongan minuman beralkohol, larangan peredaran dan penjualan, kegiatan yang dilarang, ketentuan perizinan, retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 2/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 halaman - lampiran (2 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Madiun dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan status penuh dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan dalam bentuk tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/ II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 31 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan guna membentuk produk hukum daerah agar tercipta produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, perlu menetapkan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang pasti, baku dan standar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah,
Materi pokok mengenai bentuk produk hukum, perencanaan penyusunan, pembahasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan yang mengatur mengenai pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman + Penjelasan (18 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah; b. bahwa kedudukan dan peranan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di daerah yang profesional dan akuntabel sangat diharapkan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Materi pokok mengenai Ketentuan Umum, Hak & Kewajiban, Kode Etik, Tata Cara dan Syarat Pegangkatan, Mutasi, Pelaksanaan, Koordinasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2009 Nomor1/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 Halaman + Penjelasan (8 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna mempercepat perwujudan masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera; b. bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagai salah satu bentuk pelembagaan partisipasi masyarakat di Kota Madiun merupakan mitra bagi pemerintah kota dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, perlu diubah dan diganti guna menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan mendorong peran kelembagaan yang dinamis dan berkontribusi bagi pembangunan di Kota Madiun; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Materi Pokok berisi mengenai Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Kepengurusan, Musyawarah Dan Atribut Organisasi, Hubungan Kerja, Pendanaan Dan Fasilitas,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2002 Seri C Nomor 3/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2017
bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD NOMOR 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh dan mencapai taraf kesejahteraan sosial; b. bahwa untuk mewujudkan adanya jaminan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kota Madiun mempunyai kewajiban untuk mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Madiun; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
Materi Pokok berisi mengenai Ketentuan, Maksud & Tujuan, Penyelenggaraan, Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan, Pendaftaran Dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
29 Halaman + Penjelasan (8 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat Kota Madiun berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, Pemerintah Kota Madiun melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dan dalam rangka untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
61 Halaman + Penjelasan (17 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat