Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi; bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Kota Madiun untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang, dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 40);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2013
TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/PRT/M/2009, Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 25); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 25) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 7); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C);
Ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 7) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun diubah;
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA MADIUN
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2018
IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD NOMOR 6/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 4/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 34); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 4/D Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 34) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2013
TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan
Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 16. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 4/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 6/D); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C);
Ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/E) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah diubah
SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBERDAYAAN HIMPUNAN PETANI PEMAKAI AIR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD NOMOR 4/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBERDAYAAN HIMPUNAN PETANI PEMAKAI AIR
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Irigasi; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 5/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Himpunan Petani Pemakai Air (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 5/E) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 07 TAHUN 2012
TENTANG HUTAN KOTA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/MenhutII/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekargaman Hayati di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan di Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 3/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2012 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2013 Nomor 3/E)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 diubah; Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a diubah;
HUTAN KOTA
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 20); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 8/E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 20) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Merokok diubah
KAWASAN TANPA ROKOK DAN KAWASAN TERBATAS MEROKOK
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 06 TAHUN 2006
TENTANG PEMOTONGAN TERNAK BERTANDUK BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3244); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2006 Nomor 3/E); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemotongan Ternak Bertanduk Betina Produktif (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2006 Nomor 3/E) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya penambahan obyek Retribusi pada tempat rekreasi dan olah raga, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 15); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 6/D); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 15) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 7, angka 8 dan angka 9 diubah dan angka 6 dihapus; Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a, dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 26 dihapus; diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A;
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat