Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Wilayah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai potensi sumber daya perkebunan kelapa sawit yang telah berkembang dengan hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar dan diiringi dengan adanya kewajiban untuk mengadakan kemitraan dengan petani atau masyarakat setempat. Kemitraan inti-plasma kelapa sawit bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemandirian dan taraf ekonomi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, serta bermanfaat bagi perusahaan perkebunan untuk mendukung sistem perkebunan. Pola kemitraan inti-plasma membuat perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat setempat wajib diikat dalam suatu perjanjian. Untuk mencapai tujuan dan manfaat kemitraan diperlukan pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat atau petani plasma. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit.
Dasar hukum : UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 tahun 2014; UU Nomor 39 tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 1995; PP Nomor 44 Tahun 1995; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit. Ruang lingkup Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit, meliputi: penentuan pola kemitraan; hak dan kewajiban para pihak; standar perjanjian pelaksanaan kemitraan; forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik; dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dan huruf g Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan, diperlukan dukungan pembiayaan operasional pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan.
Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan. Pemberian Pembiayaan Operasional Pendidikan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan standar minimal biaya operasional satuan pendidikan, sehingga siswa dibebaskan dari kewajiban membayar iuran rutin untuk biaya operasional sekolah. Perhitungan besar Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu untuk tiap satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Bupati menurut aturan Perundangan-undangan yang berlaku. Dinas Pendidikan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan dana bantuan oleh sekolah. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dan penyaluran dana bantuan operasional diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Miliyar 1 Desa
ABSTRAK:
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta melaksanakan tertib administrasi pengelolaan dana, penyaluran dana untuk kelancaran dan terarahnya penyaluran dana penggunaan dana 1 Milyar 1 Desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa, yang pembahasannya meliputi : Pendahuluan; Tujuan; Pelaksanaan; Penggunaan Dana; Perencanaan Kegiatan; Mekanisme Penyaluran dan Pencairan; Penyertaan Modal BUMD; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pertanggungjawaban Dana Pembangunan 1 Milyar 1 Desa; Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Masjid Agung
ABSTRAK:
bahwa untuk kelengkapan pembangunan infrastruktur di
Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tanah
Bumbu sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten
adalah Pembangunan Masjid Agung ;
bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan
rencana program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years
(Tahun Jamak);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembangunan Masjid Agung
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pembangunan Masjid Agung,dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN
SISTEM PEMBANGUNAN; BIAYA; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN; DASAR PELAKSANAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bersujud (Perseroda)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten
Tanah Bumbu sebagai bentuk untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur khususnya sarana dan prasarana
jalan di Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten
Tanah Bumbu sesuai dengan program Pemerintah
Kabupaten ;
bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan
rencana program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years
(Tahun Jamak);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pembangunan dan
Peningkatan Jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN SISTEM PEMBANGUNAN; BIAYA; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN; DASAR PELAKSANAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang
perlu diatur dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tata Cara Pembayaran,Penyetoran Dan Tempat Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu
ABSTRAK:
bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Batuan Hukum Kepada Masyarakat kurang Mampu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18
ayat (6); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Hak Dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Tata Cara Pengajuan Dana; Larangan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 16 ayat (4), Pasal 21 ayat (3), Pasal 26 ayat (7); Pasal 29 ayat (3); Pasal 31 ayat (2); Pasal 32 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum: UU Nomor 49 Tahun 1960; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2016; Perda Kab. Tanbu Nomor 19 Tahun 2016; Perda Kab. Tanbu Nomor 4 Tahun 2018; Perbup Tanbu Nomor 53 Tahun 2014; Perbup Tanbu Nomor 29 Tahun 2016; Perbup Tanbu Nomor 32 Tahun 2016; Perbup Tanbu Nomor 21 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Dasar Pengenaan dan Tata Cara Perhitungan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pencatatan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Oprasional Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua pendu-duk usia jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SD/MI dan SMP/MTs. Agar pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SD/MI dan SMP/MTs dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SD/MI dan SMP/MTs.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasyah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasyah Tsanawiyah diubah, yaitu terkait penganggaran Dana BOP SD/MI dan SMP/MTs Negeri dan Swasta, perhitungan alokasi dana per sekolah/madrasah, rincian alokasi dana, Dana BOP khusus eks RSBI, Penyaluran Dana BOP ke sekolah swasta, dan larangan pungutan kepada orangtua/wali siswa yang berkaitan dengan pembiayaan operasional pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasyah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasyah Tsanawiyah
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat