Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mammis Kabupaten Majene
ABSTRAK:
lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.28/P/M.KOMINFO/9/2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian dan Perizinan, Bentuk dan Kedudukan Organisasi, Cakupan Wilayah dan Isi Siaran, Pengelolaan Aset serta Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan LPPL Radio Mammis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
14 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
ABSTRAK:
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) merupakan salah satu indikator utama dalam menentukan derajat kesehatan masyarakat yang dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1984; UU No.8 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 1995; PP No.32 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai ruang lingkup KIBBLA, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, pelayanan kesehatan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelayanan KIBBLA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi izin usaha perikanan yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e dan Pasal 146 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.8 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.82 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi dan Wilayah Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.8 Tahun 2008.
15 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, makadi daerah memerlukan regulasi mengenai pembentukan produk hukum daerah yang baik, dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk peraturan di daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib pembentukan produk hukum daerah di lingkungan pemerintahan daerah, maka perlu adanya prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5043);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DewanPerwakilan Rakyat DaerahTentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11).
Dalam membentuk Peraturan perundangan di daerah harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
63
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2014
penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.36 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
88 halaman, Penjelasan 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan
ABSTRAK:
dalam rangka memelihara fungsi utama jalan serta dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pemamfaatan bagian-bagian jalan di Kabupaten Majene yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1997; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001; PP No.36 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Bagian Fungsi Jalan, Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan, Izin, Rekomendasi dan Dispensasi, Pembinaan dan Pengendalian Pelaksanaan Pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
12 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten majene
ABSTRAK:
dengan adanya perkembangan keadaan dan bertambahnya beban kerja serta telah ditetapkannya jabatan fungsional pengawas pemerintah maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008.
dalam Perda ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan susunan Organisasi Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
mengubah ketentuan Pasal 26, dan ketentuan Lampiran VIII,.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nisabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim dan penerimaan zakat dari kaum muslim perlu pedoman dan pengelolaannya agar lebih member manfaat baik kepada masyarakat dan pembangunan supaya penerimaan zakat dari kaum muslim itu berdaya guna dan berhasil guna perlu diatur pengelolaanya dengan Perda.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; PP No.38 tahun 2007; PP No.41 tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis, Subyek, dan Obyek Zakat, Badan Amil Zakat Nasional, Pengumpulan, Perindustrian, Pendayagunaan dan Pelaporan Pelaksanaan Zakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Oganisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
dengan ditetapkannnya Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang mengamanatkan wajib di bentuknya suatu Unit Permanen, yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP).
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.70 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Ketentuan dalam Pasal 5 PP No.33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang merujuk pada ketentuan Pasal 128 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1996; UU No.8 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.33 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Air Susu Eksklusif, Waktu dan Tepat Menyusui, Prosedur Tetap Bersalin dan Konseling, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pemberian ASI eksklusif dan susu formula.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat