Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
saat ini ibu bersalin belum semua terlayani di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga persalinan di rasakan menjadi tidak aman dan memiliki resiko kematian ibu dan bayi yang tinggi.
dasar hukum : UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2016; Perpres No.97 Tahun 2016; Permen Kesehatan No.75 Tahun 2014; Permen Kesehatan No.64 Tahun 2015; Permen Kesehatan No.71 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran pemanfaatan DAK jaminan persalinan, kepesertaan jaminan persalinan, dan mekanisme pengkalaiman dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
mencabut peraturan Keputusan Bupati No.1/HK/KEP-NUP/I/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Jaminan Persalinan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2017
7 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
b. bahwa dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas
diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat
pengawasan masing-masing APIP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Majene tentang Pedoman Pengawasan
Intern Berbasis Risiko.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286).
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sisitem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 4890);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007
tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat
Pengawas Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional;
20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu
Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2016 Nomor 12);
mengatur tentang maksud, tujuan, fungsi, ruang lingkup pengawasan, prinsip dasar serta standar umum pengawasan intern berbasis risiko
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
28 (Perbup) dan 26 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Lingkup Inspektorat Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh kredibilitas yang memadai dari
auditan terlebih lagi dari masyarakat, maka Inspektorat
Kabupaten Majene yang mempunyai tugas pokok
membantu Bupati dalam menyelenggarakan kewenangan
bidang pengawasan umum terhadap pelaksanaan
seluruh bidang kewenangan daerah oleh perangkat
daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara
berkelanjutan terhadap para Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP);
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi
pengawasan pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka mendorong tata kelola pemerintahan yang baik
dengan aparat Inspektorat yang memiliki integritas,
independen, professional, disiplin dan motivasi kerja yang
baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu mentapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) Lingkup Inspektorat Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab.
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006
Nomor 9, tambahan Lembaran Daerah Kab. Majene Nomor
4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Nomor
11 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun
2008);
17. Peraturan Bupati Majene Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene.
dalam Perbup ini diatur tentang asas, ruang lingkup, maksud, tujuan, prinsip serta larangan dan sanksi terhadap APIP lingkungan inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene;
1. Undang – UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaandan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kab. Majene (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2006 Nomor 9, tambahan Lembaran
Daerah Kab. Majene Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Nomor 11 Tahun 2008);
8. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun
2008);
9. Peraturan Bupati Majene Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene.
Pedoman pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pendaftaran Kapal dan Penerbitan Tanda Kebangsaan Kapal Serta Sertifikat pada Ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan tarif pendaftaran kapal dan penerbitan
tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor
lebih kecil dari GT 7 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perkembangan sehingga perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tarif
retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan
kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587 ) sebagaimana telahdiubahbeberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Penentuan tarif retribusi pendaftaran kapal dan penerbitan tanda kebangsaan kapal serta sertifikat pada ukuran isi kotor lebih kecil dari GT 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
dasar hukum : UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.97 Tahun 2016; Permen Keuangan No.49 Tahun 2016; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2016;
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan, dan sanksi terhadap penundaan pembagian dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
7 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pasal 19 dan pasal 25 ayat (4) Perda No.25 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majene perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanan Perda No.25 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
dasar hukum : UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 1959; UU No.15 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.38 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.3 Tahun 2001; PP No.70 Tahun 2001; Perpres No.96 Tahun 2014; Permen Kominfo No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, No.18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009; Perda No.25 Tahun 2015; Perda No.10 Tahun 2010; Perda No.12 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.25 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, pembangunan menara, penempatan lokasi menara bersama, dan tata cara pelaksanaan Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
17 halaman, Lampiran 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pelaksanaan Tugas Serta Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pelaksanaan Tugas Serta Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telahdiubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubahanKeduaAtas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2015 Nomor 6);
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan pelaksanaan
tugas dan fungis setiap bulannya yang dianggarkan melalui APBDesa dengan sumber Alokasi Dana Desa. Besaran nilai penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dan perangkat Desa berdasarkan pertimbangan beban kerja, resiko pekerjaan dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kepala Desa dan perangkat desa yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI tiidak berhak menerima penghasilan tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Majene Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan pelaksanaan tugas serta fungsi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Majene Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Majene Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan pelaksanaan tugas serta fungsi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 60 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelolaan Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Majene
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 7 Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene, Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, rincian tugas unit serta tata kerja UPT ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, eselonering, tata kerja serta pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan UPTD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
7 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 59 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 7 Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene, Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, rincian tugas unit serta tata kerja UPT ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, eselonering, tata kerja serta pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan UPTD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
6 halaman, Lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat