Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018 No.1 SERI A/NOREG 7.1/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumber Penerimaan Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Pengelolaan Kekayaan Daerah, Penatausahaan Dan Pertanggung Jawaban APBD, Pengendalian Intern Pengawasan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
62
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 54 Tahun 2019
USAHA atau KEGIATAN - WAJIB MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.7 Seri E 2015/NOREG.7.10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), wahib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesangguan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maka perlu ditetapkan perdayang mengatur mengenai usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dokumen lingkungan adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dimiliki oleh pemrakarsa yang akan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan hidup ini adalah UKL-UPL dan SPPL. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan antara lain bidang pertanahan, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, kesehatan, pekerjaan umum, pariwisata dan kebudayaan, perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, telekomunikasi, pengelolaan limbah b3 dan pendidikan. Menetapkan tata cara pengajuan dan pemberian rekomendasi dokumen UKL-UPL dan SPPL, pembiayaan, dan pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Rincian Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL, atau SPPL diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyusunan dokumen UKL-UPL dan SPPL diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dimana diperlukan peran teknologi informasi dan komunikasi guna mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat; Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta sejalan dengan program reformasi birokrasi diperlukan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik secara terpadu; Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; No. 23 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2018; dan PERMENPAN RB No. 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Rencana Dan Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Proses Bisnis, Data Dan Informasi, Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Jaringan Intra Pemerintah Daerah, Sistem Penghubung Layanan, Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Aplikasi Umum, Aplikasi Khusus, Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan Publik Berbasis Elektronik, Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Manajemen Risiko, Manajemen Keamanan Informasi, Manajemen Data, Manajemen Aset Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen Layanan Spbe, Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Umum, Audit Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Pembangunan Dan Pengembangan Aplikasi Umum, Umum, Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja, Dan Pemantauan Dan Evaluasi, Kearsipan, Kepegawaian, Pengaduan Pelayanan Publik, Pembangunan Dan Pengembangan Infrastruktur Spbe, Pendanaan, Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.9 Seri E 2015/NOREG.7.12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah tangga, sekolah, di tempat umum, tempat kerja dan institusi kesehatan merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak, dan dapat mencegah dan melindungi setiap warga masyarakat dari gangguan, ancaman penyakit dan lingkungan yang kurang kondusif untuk hidup sehat. Sehingga perlu ditetapkan perda tentang perilaku hidup bersih dan sehat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perilaku hidup bersih dan sehat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan Indikator dan Tatanan PHBS, penerapan PHBS, peran masyarakat dalam PHBS hak dan kewajiban, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan ukuran tanda indikator PHBS diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 5 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA BARAT NOMOR 107 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEJIRAN SETASON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN SERTA TATA CARA PENGURANGAN DAN KERINGANAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat