PERDA Kab. Bangka Barat No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
KEPALA DESA-PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN-PEDOMAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepada daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan tahapan-tahapan dalam pemilihan kepada desa mulai dari persiapan, pencalonan dan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, pelantikan hingga serah terima jabatan. Selain itu juga diatur tentang mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa yang dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan, kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa, masa jabatan kepala desa, kewajiban dan larangan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
- Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan oleh Bupati.
- Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.
- Tugas perangkat Desa dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
- Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2015
PENGENDALIAN - PEMBUANGAN - AIR LIMBAH - KE AIR ATAU SUMBER AIR
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.11 Ser E 2015/NOREG 7.14/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air
ABSTRAK:
Air merupakan salah satu sumber daya alam dan komponen lingkungan yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya yang berfungsi untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukna pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis, maka perlu diatur mengenai pengendalian pembuangan air limbah ke air atau seumber air yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan pembuangan air limbah ke air atau sumber air bertujuan agar air dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Setiap orang yang akan melakukan pembuangan air limbah ke air atau sumber air terlebih dahulu wajib melakukan pengelolaan air limbahnya dan air limbahnya telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Selain itu juga menetapkan izin pembuangan air limbah yang meliputi tata caranya, masa berlakunya izin dan perubahan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Persyaratan untuk memperoleh izin pembuangan air limbah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati.
- Susunan Tim Teknis evaluasi persyaratan penerbitan izin dan tata cara pelaksanaan tugasnya diatur melalui Kepala Instansi Pelaksana.
- Tata cara pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2015
PENGENDALIAN - VEKTOR NYAMUK - PENYEBAB PENYAKIT MENULAR PADA MASYARAKAT
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. No.10 Seri E 2015/NOREG.7.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Vektor Nyamuk Penyebab Penyakit Menular Pada Masyarakat
ABSTRAK:
Di Kabupaten Bangka Barat terdapat vektor nyamuk yang berpotensi dapat menularkan penyakit endemis seperti Malaria, Demam Berdarah Dengue, Filariasis, Demam Chikunguya, Japanese Encephalitis serta beberapa penyakit lainnya. Penyakit menular yang bersumber dari nyamuk cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa, sehingga perlu pengendalian perkembangbiakan nyamuk pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk yang diatur dalam peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang No. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perilaku pengendalian vektor nyamuk penyebab penyakit menular pada masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pencegahan dan pengendalian nyamuk penyebab penyakit merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui upaya PSN 3M Plus PJB, sueveilans dan sosialisasi dan penyuluhan serta pengerahan masa. Selain itu diatur juga mengenai penanggulangan penyakit vektor nyamuk, pembinaan kepada masyarakat dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, kerja sama dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan pemantauan jentik nyamuk diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pencegahan Penyakit menular yang disebabkan oleh nyamuk diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.9 Seri E 2015/NOREG.7.12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah tangga, sekolah, di tempat umum, tempat kerja dan institusi kesehatan merupakan salah satu perwujudan hak asasi manusia yang patut dihargai dan diperjuangkan oleh semua pihak, dan dapat mencegah dan melindungi setiap warga masyarakat dari gangguan, ancaman penyakit dan lingkungan yang kurang kondusif untuk hidup sehat. Sehingga perlu ditetapkan perda tentang perilaku hidup bersih dan sehat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perilaku hidup bersih dan sehat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan Indikator dan Tatanan PHBS, penerapan PHBS, peran masyarakat dalam PHBS hak dan kewajiban, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan ukuran tanda indikator PHBS diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.8 Seri E 2015/NOREG. 7.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi
ABSTRAK:
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Bangka Barat. Untuk membangun koperasi yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu diatur pengelolaannya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 23 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pengelolaan koperasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan koperasi, pengesahan akta pendirian koperasi, keanggotaan, kegiatan usaha, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
- Koperasi sekolah cukup didaftarkan pada Instansi Pelaksana yang membidangi koperasi;
- Akta Pendirian dan Anggaran Dasar operasi Sekolah tidak memerlukan pengesahan dari pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini;
- Instansi Pelaksana yang membidangi koperasi wajib mendaftar koperasi sekolah di wilayah kerja yang bersangkutan.
- Permohonan pengesahan Akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan KSP/USP diatur dengan Peraturan Bupati
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2015
USAHA atau KEGIATAN - WAJIB MEMILIKI DOKUMEN LINGKUNGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.7 Seri E 2015/NOREG.7.10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), wahib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesangguan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maka perlu ditetapkan perdayang mengatur mengenai usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dokumen lingkungan adalah dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dimiliki oleh pemrakarsa yang akan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan hidup ini adalah UKL-UPL dan SPPL. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan antara lain bidang pertanahan, pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, kesehatan, pekerjaan umum, pariwisata dan kebudayaan, perindustrian dan perdagangan, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, telekomunikasi, pengelolaan limbah b3 dan pendidikan. Menetapkan tata cara pengajuan dan pemberian rekomendasi dokumen UKL-UPL dan SPPL, pembiayaan, dan pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Rincian Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL, atau SPPL diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyusunan dokumen UKL-UPL dan SPPL diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.6 Seri E 2015/NOREG 7.9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan uapaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan perlu dibentuk peraturan daerah tentang izin lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajin memiliki amdal atau UKP-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan ini diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Dalam peraturan ini juga ditetapkan mengenai Komisi Penilai Amdal yaitu komisi yang menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis Kabupaten dan tidak strategis sesuai dengan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan Izin Lingkungan.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Bupati;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan Tim Teknis ditetapkan oleh Bupati.
- Sanksi administratif ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2015
IZIN - PENYELENGGARAAN SARANA KESEHATAN - TENAGA KESEHATAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.5 Seri E 2015/NOREG. 7.8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan diperlukan untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1965; PP No. 103 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin penyelenggaraan kesehatan dan izin tenaga kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan wahib memiliki izin yang terdiri dari izin tenaga kesehatan, izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan dan izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan penunjang medik. Pemberian izin ini tidak dikenakan biaya. Dalam perda ini juga ditetapkan hak dan kewajiban serta larangan pemilik izin, sistem dan prosedur permohonan izin, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
- Izin dibidang kesehatan yang telah dikeluarkan dan masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir,
- Pemberian SIPB kepada bidan dengan jenjang pendidikan paling rendah Diploma III (D3) Kebidanan berlaku pada tahun 2015,
- Pemberian SIPP kepada perawat dengan jenjang paling rendah Diploma III (D3) Keperawatan berlaku pada tahun 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pemberian izin diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.4 Seri E 2015/NOREG /2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Peningkatan ketertiban umum merupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Daerah maupun seluruh lapisan masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketertiban umum merupakan suatu keadaan yang memungkinkan Pmerintah, Pemerintah Daerahdan masyarakat dapat melakukan kegiatannya secara tertib, teratur, nyaman dan tenteram. Penyelenggaraan ketertiban umum ini meliputi tertib jalan, jalur hijau, trotoar, aman dan fasilitas umum lainnya, tertib angkutan jalan, tertib perairan laut, sungai, saluran, kolam, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib lingkungan, tertib tuna sosial dan anak jalanan, tertib bangunan, reklame dan atau alat promosi lainnya, tertib pemilik bangunan dan penghuni bangunan, tertib kesehatan, dan tertib usaha pariwisata, pemondokan, kost, penginapan dan hotel. Untuk mencipatakan ketertiban umumdi daerah, pemerintah daerah dapat melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi penegakan Peraturan Daerah dan ketertiban umum, berdasarkan laporan masyarakat atau pihak lain, temuan dari aparat penegak peraturan daerah dan ketertiban umum dan/atau laporan/teguran/peringatan perangkat daerah teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Produk hukum daerah lainnya yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Tata cara tindakan penertiban diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian diatur dengan Peraturan Bupati.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP - NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.3 Ser E 2015/NOREG.7.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantuangan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Bangka Barat memiliki letak strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, sehingga perlu dilakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Oleh karen itu perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan ditetapkannya perda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan dan media massa. Selain itu juga ada upaya khusus yaitu upaya perlindungan khusu berupa pendampingan dan advokasi. Selain itu juga diatur mengenai pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten, forum koordinasi, dan sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar pertauran ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendampingan dan Advokasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wajib lapor diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian tempat rehabilitasi diatur dengan Peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian peringatan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pembentukan forum koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat