PERUBAHAN KEDUA – PERDA – NOMR 6 TAHUN 2016 – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.2 SERI D 2017 / NOREG 7.10/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan kondisi dan situasi yang ada di Bangka Barat, bahwa perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Merubah Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 8 dan huruf f mengenai Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana (Satpol PP, dan sub urusan kebakaran dan penyelamatan), Kecamatan terdiri dari: 1. Kecamatan Muntok dengan Tipe A; 2. Kecamatan Parittiga dengan Tipe A; 3. Kecamatan Kelapa dengan Tipe A; 4. Kecamatan Simpang Teritip dengan Tipe A; 5. Kecamatan Jebus dengan Tipe A; 6. Kecamatan Tempilang dengan Tipe A. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat.
Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat,
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2017
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan Penyertaan Modal Daerah tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.5 SERI A 2017 / NOREG 7.9/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan kerjasama dan investasi berupa penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat perlu menambah jumlah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bangka Barat No.3 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bangka Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bangka Barat No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Merubah Ketentuan Pasal 3 mengenai Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Uang pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung sebesar Rp. 25.700.000.000,00 (Dua Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan Penyertaan Modal Daerah tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung;
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.4 SERI E 2017 / NOREG 7.8/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Bangka Barat. bahwa wilayah Kabupaten Bangka Barat memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi, rawan bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 64 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Asas, Prinsip dan Tujuan, Tanggungjawab dan Wewenang Pemeritah Daerah, Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat, Forum untuk Pengurangan Resiko Bencana, Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan, Pengawasan dan Laporan Pertanggunjawaban, Penyelesaian Sengketa dan Gugatan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
- Keterlibatan masyarakat akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang upaya diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penetapan status potensi bencana diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang sarana dan prasarana pada situasi tidak terjadi bencana diatur dalam Peraturan Bupati.
- Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan kompensasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan kepada korban tidak langsung diatur dalam Peraturan Bupati.
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2017
PENCABUTAN – PERDA – NOMOR 7 TAHUN 2017 – KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.3 SERI E 2017 / NOREG 7.7/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Maka Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2017
PENCABUTAN – PERDA – NOMOR 15 TAHUN 2006 – PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.2 SERI E 2017 / NOREG /2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Peyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa sudah tidak sesuai lagi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.111 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2017
PENCABUTAN – PERDA – NOMOR 12 TAHUN 2006 – PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.4 SERI A 2017 / NOREG 7.5/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.1 SERI D 2017 / NOREG 7.4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Keanggotaan BPD, Mekanisme Pengisian Keanggotaan, Pemberhentian, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Larangan Anggota BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi, Tugas, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Keuangan, Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya, Musyawarah, Peraturan Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Dalam rangka proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
- Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati.
- Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.2 SERI A 2017 / NOREG 7.2/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk mengakomodir kebijakan pemerintah dan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan APBD Tahun 2017 yang memuat : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 SERI A 2017 / NOREG : 7.2/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan di lampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab.Bangka Barat No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 berupa laporan keuangan yang memuat : Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan saldo anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2017
PERDA Kab. Bangka Barat No. 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF – PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 2017 / NOREG : 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Pemerintah Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengahasilan, Tunjangan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bangka Barat (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 2 Seri D), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya. serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga diatur dalam Perbup.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diatur dalam Perkada dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Perbup dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang telah mengucapkan sumpah/janji sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, untuk Tahun Anggaran 2017 dibayarkan terhitung mulai tanggal peraturan daerah ini diundangkan
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat