Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa yang memiliki hak di dalamnya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapatkan kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh berkembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; b. bahwa dalam rangka menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bangka Barat sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016In. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak
KETENTUAN UMUM, PRINSIP DAN STRATEGI, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK, KEWAJIBAN ANAK, INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK, TAHAPAN KABUPATEN LAYAK ANAK, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAHAN DAERAH, KEWAJIBAN ORANG TUA, KEWAJIBAN KELUARGA,TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT, TANGGUNG JAWAB DUNIA USAHA,SEKOLAH RAMAH ANAK, PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK DAN KAMPUNG RAMAH ANAK, PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA, PERAN SERTA PERS DAN MEDIA RAMAH ANAK, PENDANAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Ketentuan lebih lanjut tentang Gugus Tugas KLA diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut tentang jam belajar masyarakat
diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut tentang Sekolah Ramah Anak diatur dalam Peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut tentang Pelayanan Kesehatan Ramah Anak diatur dalam Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut tentang jam belajar masyarakat
diatur dalam Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2013
PEMBERDAYAAN – PELESTARIAN – PENGEMBANGAN – ADAT ISTIADAT DAN KEBUDAYAAN – BANGKA BARAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.1 Seri E 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Kebudayaan Bangka Barat
ABSTRAK:
bahwa kebudayaan Bangka Barat yang merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai aset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat Bangka Barat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Bangka Barat dan untuk mewujudkan maksud pada huruf a diatas, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Bangka Barat
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU no.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1985; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2001; UU No.19 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud, Tujuan dan Fungsi, Sasaran Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Pelaksanaan Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Bangka Barat, Peran serta Masyarakat, Tugas Pemerintah Daerah, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Bangka Barat, Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Kesenian, Pemberdayaan, Pelestraian, dan Pengembangan Pakaian Daerah, Upacara Adat/Ritual Adat, Ornamen Bangunan/Rumah Adat, Pemberdayaan Pelestraian dan Pengembangan Hukum Adat Bangka Barat, Perlindungan Kebudayaan Bangka Barat, Lembaga Adat, Kedudukan dan Tugas, Lembaga Adat Melayu Negeri Sejiran Setason, Kewenangan, Hak dan kewajiban Lembaga Adat, Pemberdayaan Lembaga Adat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan Bangka Barat diatur dengan Peraturan Bupati.
Pemutaran Lagu Bangka Barat pada Hotel dan Restoran, Media Elektronik Audio dan Visual diatur dalam Peraturan Bupati.
Pembinaan dan pengawasan Lembaga adat dari pemerintah diatur melalui Peraturan Bupati
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Bupati
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.1 SERI D 2017 / NOREG 7.4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No.110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Keanggotaan BPD, Mekanisme Pengisian Keanggotaan, Pemberhentian, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, Larangan Anggota BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi, Tugas, Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Keuangan, Menciptakan Hubungan Kerja Yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya, Musyawarah, Peraturan Tata Tertib, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Dalam rangka proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
- Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati.
- Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa atau FKAKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah yang berfungsi sebagai wahana pendidikan, sumber dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah untuk meningkatkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1990; UU No 27 Tahun 2000 UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 24Tahun 2014; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan yang dimaksudkan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan representatif, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya Daerah dan rekreasi, pelestaraian bahan pustaka sesuai dengan karakteristik budaya Daerah dan untuk melaksanakan peningkatan budaya gemar membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Kewenangan dan Tanggungjawab, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Perpustakan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Fungsional Pustakawan, Otomasi Perpustakaan, Budaya Gemar Membaca, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendaan Perpustakaan, Penghargaaan, Keadaan Darurat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Sistem pelayanan dan peminjaman perpustakaan ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan sesuai kebutuhan atau kondisi perpustakaan
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA - PERDAKAB BANGKA BARAT- NO. 6 - 2016
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
Setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan kondisi beban kerja serta peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan PemerintahanDi Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERMENDAGRI No 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mencabut dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Periodesasi jabatan Badan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan oleh perusahaan daerah sebelum berlakunya Peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatannya. Perusahaan Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2007
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Dan Lembaga Adat Desa.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat