Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018 No.3 SERI E/NOREG 7.7/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat , untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2016;
Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2016
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2018 No.2 SERI C/NOREG 7.6/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan, ketertiban lalu lintas, penataan lokasi perparkiran, tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011.
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 10 ayat (1)
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018 No.1 SERI C/NOREG 7.5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan, ketertiban lalu lintas, penataan lokasi perparkiran, tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011,
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 10 ayat (1)
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018 No.2 SERI A/NOREG 7.3/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan kerjasama dan investasi berupa penyertaan modal pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2011;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan Penyertaan Modal Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018 No.1 SERI A/NOREG 7.1/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Barat sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Sumber Penerimaan Daerah, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Pengelolaan Kekayaan Daerah, Penatausahaan Dan Pertanggung Jawaban APBD, Pengendalian Intern Pengawasan dan Pemeriksaan, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
62
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.6 SERI A 2017 / NOREG 7.12/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: APBD Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017 yang memuat : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.5 SERI E 2017 / NOREG 7.11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya yang perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian Masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No.112 Tahun 2007; Perpres No.125 Tahun 2012; Permendagri No.41 Tahun 2012; Permendagri No.41 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No.41 Tahun 2012; Perda Kab. Bangka Barat No.7 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ruang Lingkup dan Tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Hak Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2009 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran PKL diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan relokasi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai TDU PKL akan diatur dalam Peraturan Bupati.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat