Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk memperluas tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat;
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum masih terdapat kekurangan dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2016; dan PERDAKAB Bangka Barat No 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA - PERDAKAB BANGKA BARAT- NO. 6 - 2016
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT
ABSTRAK:
Setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan kondisi beban kerja serta peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan PemerintahanDi Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERMENDAGRI No 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 1 Tahun 2019; dan PERDAKAB Bangka Barat No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Tujuan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Pembentukan, Tujuan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Susunan Organisasi, Umum, Kepala Bpbd, Unsur Pengarah Bpbd, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi Unsur Pelaksana, Tata Kerja, Kerja Sama Dan Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
• 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retrribusi Izin Gangguan.
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung upaya peningkatan dalam berusaha di Kabupaten Bangka Barat dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan, maka pemberlakuan retribusi izin gangguan perlu ditinjau kembali, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
PERBUP ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2011.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Berdasarkan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya;
Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peran Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban Perusahaan, Pelaksana Dan Program Tjslp, Forum Tjslp, Prosedur Pelaksanaan Program Tjslp, Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Penerima Tjslp, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelengaraan Tanggung Jawab Sosial
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAH DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015; PERDA Kab.Bangka Barat No. 21 Tahun 2008; PERDA Kab Bangka Barat No. 2 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
MENGUBAH PERATURAH DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan daerah, perlu adanya peraturan terhadap daya tarik wisata dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan perlu diatur perizinan di bidang Kepariwisataan maksud pada huruf a di atas, perlu adanya pengaturan tentang perubahan retribusi memasuki lokasi daya tarik wisata dan izin usaha jasa kepariwisataan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat,
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran, struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan dan Keringanan Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Memasuki Lokasi Objek-objek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan mengenai tata cara pengurangan dan keringanan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati. -
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan pelayanan kesehatan perlu adanya penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.24 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 16, angka 22, angka 25, angka 27, angka 28, angka 37, angka 38, angka 39, dan angka 40 diubah, angka 24, angka 26, angka 29, angka 30, dan angka 31 dihapus, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat