Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO. 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2008; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 15 tahun 2017; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 6 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca;
Laporan Operasional;
Laporan Arus Kas;
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis sebagai subjek dalam mencapai tujuan pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang mampu berdaya saing menghadapi globalisasi menuju masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mandiri. Perkembangan dinamika ketenagakerjaan sangat cepat dengan adanya pengaruh globalisasi seperti pasar bebas khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga berakibat pada praktik penyelenggaraan ketenagakerjaan yang memerlukan penanganan secara lebih komprehensif. Ketentuan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peratutan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2013; PP No. 78 Tahun 2015; PERPRES No. 21 Tahun 2010; PERPRES No. 8 Tahun 2012; dan PERPRES No. 20 Tahun 2018.
• Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Informasi Ketenagakerjaan dan Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Sertifikasi Kompetensi Kerja dan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja. Selain itu, diatur tentang Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pelayanan Produktivitas Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Perlindungan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penghargaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
63 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO. 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada Provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang pelakunya lintas kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PERMEN Kebudayaan No. 73 Tahun 2012; dan PERMEN Kebudayaan No. 83 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelestarian Kebudayaan, Dewan Kebudayaan Daerah, dan Pengawasan. Selain itu, diatur tentang Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO. 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Untuk menigkatkan penerimaan PAD guna pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah ditetapkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan untuk lebih menambah penerimaan dan mengakomodir objek Retribusi Perizinan Tertentu serta guna menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No.26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 75 Tahun 2015; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2012; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2014, yaitu ketentuan Pasal 3 diubah; Pasal 4 dihapus; Pasal 5 dihapus; ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; ketentuan Pasal 16 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 20C diubah; Pasal 37 dihapus; di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A; ketentuan Lampiran I diubah; ketentuan Lampiran II diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Izin Trayek (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 Nomor 4 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2019
PENGELOLAAN - MINERAL - IKUTAN - DAN - PRODUK - SAMPING - TIMAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO. 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN MINERAL IKUTAN DAN
PRODUK SAMPING TIMAH
DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki sumber daya alam berupa timah dapat ditingkatkan nilai tambah pada jenis mineral ikutan dan produk samping demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 29 Tahun 2017; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 05 Tahun 2017; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 07 Tahun 2017; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2018; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2014; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016; dan Pergub Kepulauan Bangka Belitung No. 58 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah, serta Pengusahaan Mineral Ikutan. Selain itu, diatur tentang Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO. 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
• Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 903-8525 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
• Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2008; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari Pendapatan Rp. 2.709.871.336.952,00; Belanja Rp. 2.922.021.699.832,72; dan Pembiayaan Daerah Rp. 212.150.362.880,72.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO. 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
Ekonomi kreatif memiliki arti penting dan strategis dalam penyediaan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memajukan pembangunan dalam rangka mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah Daerah perlu mengembangkan ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara terencana, terarah, dan terkoordinasi untuk mencapai hasil yang maksimal. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2016; UU No. 44 Tahun 1997; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perpres No. 6 Tahun 2015; Permen Pariwisata No. 21 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2016; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2017; dan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, tanggung jawab pemerintah daerah, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha dan penghargaan. Selain itu, diatur pula tentang kelembagaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerjasama, pendanaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 hlm, Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018
PENGENDALIAN - PENCEMARAN - KERUSAKAN - LINGKUNGAN - HIDUP
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Upaya melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintahan Daerah Provinsi dalam upaya memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan berdasarkan UUD RI Tahun 1945. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebabkan oleh perilaku pelaku usaha dan/atau kegiatan yang cenderung melakukan pemanfaatan sumber daya alam yang kurang memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan, serta didukung oleh rendahnya kemampuan dan koordinasi antar aparat Pemerintah Daerah di wilayah provinsi dalam melakukan penegakan hukum. Ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksanaannya, belum memberikan bentuk yang jelas pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 47 Tahun 2017; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2014; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang penegakan hukum, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm, Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN - PEMERINTAHAN - BERBASIS - TEKNOLOGI - INFORMASI - KOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
• Untuk mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu untuk menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperlukan adanya penguatan regulasi yang akan menjadi pedoman pelaksanaan, penentu arah kebijakan sekaligus landasan dalam penyelenggaraannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, serta asas, maksud dan tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis TIK. Selain itu diatur pula tentang ruang lingkup, penyelenggaraan e-government, penyelenggaraan sistem pengamanan informasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm, Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
• Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2018. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
• Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 11 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu semula sebanyak Rp.2.874.913.741.279,34 berkurang sebanyak Rp.278.209.585.381,23 sehingga menjadi Rp.2.596.704.155.898,11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat