Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Perwali Baubau Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.07/2020. Maka Peraturan Wali Kota BauBau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020. Maka Peraturan Wali Kota BauBau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, Maka Peraturan Wali Kota BauBau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota BauBau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapanbelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43); 24. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; 25. Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701); 29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377); 30. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2019 Nomor701; 31. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 11); 32. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangk~t Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5). 33. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4). 34. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata cara Pergeseran Anggaran (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 19.
Ketentuan Pasal 1 diubah
Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545); 5. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4; 6. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 55 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2020 Nomor 21).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Baubau Nomor 40 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Baubau Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Perubahan Rencana Kerja Pembagunan Daerah Tahun 2020;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6233); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 11. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 611); 13. Peraturan Menteri. Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2013 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 11); 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Baubau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor l); 16. Peraturan daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4); 19. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Baubau Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 40); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Baubau Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 21).
1. Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 diubah
Dalam hal Perubahan RKPD Tahun 2019 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbeda dengan RKPD Tahun 2020, maka digunakan program dan kegiatan basil Perubahan RKPD Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kata Baubau, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kata Baubau
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970); 9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 10. Peraturan Daerah Kota Saubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4); 11. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kata Saubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kola Baubau Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kola Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 3); 12. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 3); 13. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB Ill TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV Tata Kerja
BAB V Ketentuan Lain-Lain
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dilingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara Negara sehingga berpengaruh terhadap profesionalitas dan kinerja Aparatur Sipil Negara dalam mengemban tugas; b. bahwa dalam rangka mencegah dan mengatasi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, maka perlu menetapkan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota Baubau tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3021); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 19. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan KeputusanPresiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup; 20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 21. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 35).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN MANFAAT
BAB III PEJABAT/PEGAWAI YANG BERPOTENSI MEMILIKI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB IV BENTUK SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB V JENIS BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VI SUMBER PENYEBAB BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VII PRINSIP DASAR PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB VIII ASPEK POKOK PENYUSUNAN KERANGKA KEBIJAKAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB IX MEKANISME PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB X TATA CARA MENGATASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB XI PENCEGAHAN TERJADINYA BENTURAN KEPENTINGAN
BAB XII MONITORING DAN EVALUASI BENTURAN KEPENTINGAN
BAB XIII PELAPORAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 28 Tahun 2020
Perwali Kota Bau-Bau No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Baubau Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 103 (1) bahwa Rancangan Perkada tentang RKPD yang telah disempurnakan dismpaikan oleh Kepala Bappeda melalui Sekretaris Daerah untuk persetujuan penetapan dan pengundangan; b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Baubau Tahun 2021 memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kota Baubau untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan Daerah yang berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Baubau Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakbir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengab Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590); 17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Darah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Baubau Tahun 2005 -- 2025 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 1); 19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018 - 2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2); 20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 4).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 merupakan penjabaran dari basil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dengan mengacu Rencana Kerja Pemerintah (RKP), kondisi lingkungan strategis daerah, basil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun sebelumnya dan Rancangan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kelurahan Berpotensi Wisata Sebagai Kawasan Limbo Wisata di Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sektor Pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kunjungan wisatawan, diversifikasi produk wisata serta pemberdayaan masyarakat, maka beberapa kelurahan yang berpotensi menarik wisatawan dapat dijadikan sebagai Kawasan Limbo Wisata; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah di u bah be b er a pa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran· Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 7. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kata Baubau Tahun 2014- 1034; 9. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2019 Nomor 4); 10. Peraturan Wali Kata Baubau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Baubau Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 40).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
BAB III TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VI KAWASAN LIMBO WISATA
BAB VII PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 46
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tim Wali Kota Untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kota Baubau Wali Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat pencapaian indikator kinerja
pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2018-2023 diperlukan langkah-langkah percepatan program
pembangunan daerah yang terarah, efektif dan efisien,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dibentuk Tim Wali Kota untuk
Percepatan Pembangunan Daerah Kota Baubau yang
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota,
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120),
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421):
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038),
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398),
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589),
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373):
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4817),
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322),
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah.
13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5):
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Baubau Tahun 2018-2023,
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2019 Nomor4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV ORGANISASI
BAB V KEANGGOTAAN, PERSYARATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI SEKRETARIAT
BAB VII HAK KEUANGAN
BAB VIII TATA KERJA
BAB IX PENILAIAN KINERJA
BAB X PELAPORAN
BAB XI KEUANGAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Formasi dan Hasil Analisis Jabatan Dilingkungan Pemerintah Kota baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Formasi dan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 4); 11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 12. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FORMASI DAN HASIL ANALISIS JABATAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
5
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 47
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Taman Kanak Kanak Negeri Po-5 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas kesempatan belajar dan
meningkatkan daya tampung untuk anak usia dini, maka
perlu dilakukan pembukaan satuan pendidikan anak usia
dini baru;
b. bahwa melihat kondisi, potensi wilayah dan animo
masyarakat, maka Pembukaan Taman Kanak - Kanak Negeri
PO-5 Kota Baubau dianggap tepat untuk memenuhi
tuntutan daya tampung pendidikan anak usia dini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Wali
Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2001
tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004
tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia ~ Tahun 2005 Nomor 4496,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peratuaran Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5670);
5. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor
5
Tahun 2016);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1279);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1668).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Taman Kanak-Kanak Negeri PO-5 Kota Baubau
BAB IV TATA KERJA
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat