Bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan serta dalam rangka
pengendalian perkembangan lalu lintas dan pembangunan yang sedang berkembang di Kota Bau-Bau, maka penentuan garis sempadan terutama pada jalan sangat dibutuhkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang–Undang Nomor 4 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 2.
KETENTUAN UMUM, GARIS SEMPADAN, GARIS SEMPADAN JALAN, GARIS SEMPADAN SUNGAI, GARIS SEMPADAN SALURAN, GARIS SEMPADAN MATA AIR DAN PANTAI, LARANGAN, PEMANFAATAN DAERAH SEMPADAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEM ARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA, SASTRA, DAN AKSARA WOLIO
ABSTRAK:
a. bahwa bahasa, sastra, dan aksara Wolio merupakan salah satu unsur kebudayaan Buton yang perlu dikembangkan dan dipelihara sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional;
b. bahwa penutur bahasa, sastra, dan aksara Wolio di Kota Baubau semakin menurun, dan ranah penggunaannya semakin sempit serta terancam punah sehingga perlu penguatan kebijakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungannya;
c. bahwa untuk memberikan arah landasan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra, dan aksara Wolio, diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Wolio.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Umum
BAB III Fungsi Bahasa, Sastra, dan Aksara Wolio
BAB IV Pengembangan
BAB V Pembinaan
BAB VI Perlindungan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disediakan alokasi uang persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republikindonesia Tahun 2001 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peratuan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5);
20. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Baubau;
21. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 28);
22. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 82).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN PENGISIAN UANG PERSEDIAAN
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
Jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu faktor utama untuk menekan angka kematian Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kota Baubau. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita,serta meningkatkan jumlah dan mutu pelayanan kesehatan, maka diperlukan adanya pengaturan tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahu 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 61 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diantaranya mengatur: pelayanan kesehatan ibu (pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan persalinan, pelayanan nifas, dan pelayanan kontrasepsi), pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita. Sarana pelayanan Kesehatan yang ditetapkan meliputi RSUD, Puskesmas, Pustu, Poskesdes, Polindes, Posyandu, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a' bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas
dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk rneningkatkan kemampuan petani daram penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
c. bahwa dengan ditetapka'nya peraturan Menteri pertanian Nomor
50/Permentan/SR.130/rU2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian Tabun
Anggaran 2010 maka keb.tuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi 'ntuk Sektor pertanian Tahun Anggaran 2.009 yang
telah ditetapkan denga' peraturan walikota Bau-Bau Nomor I
Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c, maka perlu menetapkan peraturan walikota Bau-Bau tentang
Kebutuhan dan r{arga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Perlanian Tahr_rn Anggaran 2010.;
1. undang-L.tndang Nomor 13 Tahun 200r tentang pembentukan Kota
Bau-Bau ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,
Tambzrhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ar20 );
2. undang-undang Nomor 12 Tahun lg92 tentang Sistem Budidaya
Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Noinor 46,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 347g);
3. undang-undang I'{omor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara ( Lembaran Negara Repubrik Indonesia 'fahun 2003 Nomor 70-
Tambahan Lembara'Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 4. undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun i999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2a78);
5. undang-undang Nomor 18 Tahun 2c04 tentang perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor g5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6. undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor r25,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493) yang teiah ditetapkan menjadi undang-undang Nomor g rahun
2005 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 10g.
Tambahan Lembaran Negara Nomor a5ae;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 fahun 2001 tentang pupuk Budidaya
Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 200r Nomor 14. Tambahan
Lembaran Negara l{omor 4079 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan Daerah provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita Negara
Republik lndonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiderr Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk
Bersubsidi Sebagai Barang Dalani pcnga-;asa;;
10. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tnhun 200g tentang organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau.Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-
Bau Tahun 2008 Nomor 2);
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TR2601112003 tentang
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An - Organik;
12. Keputusan Menteri Perranian Nomor 237 /KptsloT.2l0/ 412003 tentang
Pedoman Pengauasan Pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk
An - Organik;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 lKpts/oT.zl0l 412003 tentang
Pengawasan Formula Pupuk An- Organik; 14. Keputusan Menteri Psrtanian Nomor 0liKpts/SR.I30/ l/2006 tentano
Rekomendasi pemupukan N,F dan K pada padi sawah spesifik lokasi;
i5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/11K.0601 ?.1212006 tentano
Pupuk Organik dan pembedah Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2144-DAG/PER/ 61200g tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : S0/Permentarv' SR.l30llll200g
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010.
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/I(pts/ OT.160/7/2006 tentang
Pembentukan Tim pengawas pupuk Bersubsidi ringkat pusat;
19. Peraturan Gubernur sulawesi Tenggara Nomor 76 Tabun 2a09 Tanggal
14 Desember 2009;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan penataan dan pelayanan parker kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2016.
Perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Murhum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, dan mengingat Wilayah kecamatan Betoambari yang cukup luas dan penduduknya yang relatif padat,maka dipandang perlu diadakan pemekaran dengan membentuk Kecamatan Murhum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Murhum.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 tahun 2003; Perda Kota Bau – Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau – Bau No. 5 tahun 2004 ;
Ketentuan umum, Pembentukan dan Batas Wilayah,. Ketentuan lain-lain,. dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2012
pendirian - perusahaan - wira usaha wolio semerbak
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2012/ NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Wira Usaha Wolio Semerbak” Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kemampuan untuk menggali sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah yang pada akhimya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah dipandang perlu mendirikan Perusahaan Daerah untuk kegiatan usaha dan sebagai pengelola aset milik pemerintah daerah
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; 17. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 2); 18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM 2. PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH 3. KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN 4. M O D A L 5. BIDANG DAN UNIT USAHA 6. PENGURUS 7. DIREKSI 8. BADAN PENGAWAS 9. RAPAT PENGURUS 10. KEPEGAWAIAN 11. TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI RENCANA KERJA, ANGGARAN TAHUN BUKU DAN PERHITUNGAN TAHUNAN 12. PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH 13. DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA 14. PENGADAAN DAN PENGELOLAAN INVENTARIS 15. PEMBINAAN 16. PEMBUBARAN 17. KETENTUAN LAIN-LAIN 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo, Dan Kelurahan Waliabuku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di kelurahan, maka diperlukan adanya penataan wilayah administrasi melalui pemekaran kelurahan dengan membentuk Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 2001 ; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. Nomor 73 Tahun 2005; Perda Kota Bau – Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau – Bau No. 5 tahun 2004; Perda Kota Bau–Bau No. 2 Tahun 2006.
Ketentuan umum, Pembentukan dan Batas Wilayah,. Ketentuan lain-lain,. dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahn 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, perlu menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentag Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahu 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 7);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Negara Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 3)
19. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ hal tambahan penghasilan kepada pegawai aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021;
20. Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 61/I/2021 tentang tim pelaksanaan tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara lingkup pemerintah kota Baubau.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
Bab III Kriteria Pemberian TPP
Bab IV Penetapan Besaran TPP
Bab V Pengaturan Pemberian TPP
Bab VI Monitoring, Verifikasi, dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Lain-lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau serta perubahannya
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat