Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Serta Pengelolaan Dana Operasional Kelurahan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
disebutkan Wali Kata selaku Kepala Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dapat dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dan Pengelolaan Dana OperasionaI Kelurahan Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 385+); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahu 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
16. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pressiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 149);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391);
22. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata
Cara Swakelola;
23. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
24. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5);
25. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 46 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Baubau (Berita
Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 29);
26. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 28 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 28);
27. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 82);
28. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Baubau Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER KEUANGAN DAN ALOKASI
BAB V
PENGGUNAAN
BAB VI
PERENCANAAN
BAB VII
PENGANGGARAN
BAB VIII
PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Insentif Petugas Yang Terlibat Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Togas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), menyatakan bahwa Gubemur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Togas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19; c. bahwa Pemerintah Kata Baubau telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kata Baubau melalui Keputusan Walikota Baubau Nomor 244/1V/2020 tanggal 27 April 2020; d. bahwa berdasarkan beban kerja dan resiko kerja yang dihadapi dalam penanganan Virus Corona di Kata Baubau, perlu diberikan insentif dan/ atau honorarium/uang Lelah kepada Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam penanganan Virus Corona; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120) ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang/ Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab# Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara fl Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 9. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas keuangan (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6485); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga medis dan paramedis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); ' 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 201 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita \ Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 /Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019- Ncov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangannya;
Standar Biaya Insentif Petugas Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Baubau digunakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk pemberian insentif dan/atau honorarium/uang Lelah Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a.
bahwa memenuhi ketentuan pasal
9Peraturan Daerah
Nomor...Tahun 2015tentang
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014,
perlu ditetapkan
Peraturan
Walikota
Baubau tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a
perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001
tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran NegaraNomor 442);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor5679); 13.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 204, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4024); 14.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang
Tata cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4027);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4416);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pelaporan Keuangan dan KinerjaInstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614 );
23.
Peraturan Pemerintah Nomor2Tahun 2012Tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012
Nomor
5
Tambahan Lembaran Negara
Nomor5272); 24.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor13Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2014(Lembaran Daerah Kota
Baubau Tahun 2013Nomor13);
25.
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor2Tahun 2014
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan;
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Penelitian Pemerintah Kota Baubau Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Induk Penelitian Pemerintah Kota Baubau; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk Penelitian Pemerintah Kota Baubau Tahun 2019-2023
1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497); 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 7 Peraturan Daerah Kota Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 8 Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Baubau Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019; 9 Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Rencana Induk Penelitian Kota Baubau Tahun 2019-2023 selanjutnya disingkat RIP Kota Baubau Tahun 2019-2023, adalah Dokumen Penelitian dan Pengembangan Daerah periode 5 (lima) yaitu Tahun 2019-2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketigabelas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kota Baubau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerinta Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682);
6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 7);
7. Peraturan Walikota Baubau Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 51).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Pendanaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
1. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 21 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 18);
2. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahu 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 24).
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Izin Trayek sebagai salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa Izin Trayek sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarnya Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembetukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120 ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444); 7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Peraturan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161); 16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 17. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 20 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003 Nomor 25); 18. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008 Nomor 3).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 7. WILAYAH PEMUNGUTAN 8. KETENTUAN IZIN TRAYEK 9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 10. TATA CARA PEMUNGUTAN 11. TATA CARA PEMBAYARAN 12. TATA CARA PENAGIHAN 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 14. KEBERATAN 15. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 16. KEDALUWARSA 17. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 18. SANKSI ADMINISTRASI 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN PENYIDIKAN 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan Dan Industri
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya Pengelolaan Izin Usaha Perdagangan dan Industri sebagai salah satu jenis Penerimaan melalui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri . berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No.11 Tahun 1962; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000 ; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Struktur Organisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas kesempatan belajar dan meningkatkan daya tampung bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ingin melanjutkan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maka perlu dilakukan pembukaan SMK baru; b. bahwa melihat kondisi dan potensi wilayah serta animo masyarakat, maka pembukaan SMK Negeri 6 Baubau dianggap cukup tepat, disamping untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan pasar kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Baubau tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Baubau
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 }; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan .
~Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pend
i
dikan Menengah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413), sebagaimana telah diubah dengan Pera
t
uran _ Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 t
entang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi S
ebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3906); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerin
t
ahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
/
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
; 10
. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau
-
Bau Nomor 3 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3); 11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060 /U /2002 ten tang Pedoman Pendirian Sekolah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pus-at, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 737)
; 13
. Keputusan Me
nteri Pendidikan dan Ke
budayaan Republik Indonesia Nomor 080/U/2013 tentang Pendidikan Menengah Universal.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATAKERJA
BABV PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 ahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, dipandang perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun , 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
15. Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
16. Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
17. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61);
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan tata cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 25);
20. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
21. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Baubau.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB III
PENDANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB IV
PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BABV
PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB VI
SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengefektifkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan sebagai salah satu jenis penerimaan melaui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Wajib Daftar Perusahaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000 ; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat