INFORMASI PARIWISATA - KONSULTAN PARIWISATA - PROMOSI PARIWISATA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2007/ NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata Dan Usaha Promosi Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Usaha Jasa Konsultan Pariwisata dan Usaha Promosi Pariwisata Daerah dalam Wilayah KotaBauBau. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Perizinan,. Tata cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. ketentuan retribusi,. Pembatalan Izin, pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. ketentuan penyidikan,. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. ketentuan peralihan,. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Dan Penginapan
ABSTRAK:
Bahwa pemberian izin usaha hotel dan penginapan merupakan pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian danpengawasan terhadap usaha hotel dan penginapan. Bahwa pemberian jasa berupa izin usaha hotel dan penginapan perlu dipungut retribusinya guna menunjang pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Hotel dan penginapan.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perjalanan Wisata
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Retribusi izin usaha
Perjalanan Wisata dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan Dan Jasa Boga
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang izin usaha, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan dan Jasa Boga dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pramuwisata Dan Pengatur Wisata
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang retribusi, dipandang perlu menetapkan Retribusi Pramuwisata dan Pengatur Wisata dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 6 Tahun 2007
marka jalan - rambu lalulintas - alat pemberi isyarat lalulintas
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2007/ NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Marka Jalan, Rambu Lalulintas Dan Alat Pemberi Isyarat Lalulintas Di Jalan Dalam Wilayah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran Lalulintas di Jalan diatur ketentuan mengenai markajalan, rambu Lalulintas dan alat pemberi isyarat lalulintas di jalan dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM. 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor. 62 Tahun 1993;
KETENTUAN UMUM,. KETENTUAN BERLAKUNYA MARKA JALAN, RAMBU LALULINTAS DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS,. PENYELENGGARAAN MARKA JALAN, RAMBU LALULINTAS DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALULINTAS,. PENGATURAN MARKA JALAN, JENIS, WARNA DAN FUNGSI MARKA JALAN,. PENGATURAN RAMBU LALU LINTAS DI JALAN., KEKUATAN HUKUM MARKA JALAN, RAMBU LALU LINTAS DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS,. KETENTUAN PIDANA,. KETENTUAN PENYIDIKAN,. KETENTUAN LAIN-LAIN,. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan peningkatan mutu pelayanan pemanfaatan dalam pemanfaatan fasilitas pasar, maka perlu dipungut dan diatur Retribusi Pasar. Berdasarkan pertimbnagan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000 ; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Kota Bau-Bau.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No.3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo, Dan Kelurahan Waliabuku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di kelurahan, maka diperlukan adanya penataan wilayah administrasi melalui pemekaran kelurahan dengan membentuk Kelurahan Labalawa, Kelurahan Kadolo dan Kelurahan Waliabuku. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 2001 ; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. Nomor 73 Tahun 2005; Perda Kota Bau – Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau – Bau No. 5 tahun 2004; Perda Kota Bau–Bau No. 2 Tahun 2006.
Ketentuan umum, Pembentukan dan Batas Wilayah,. Ketentuan lain-lain,. dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dalam bentuk pemberian KartuTanda
Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil (Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga) merupakan Dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Penduduk. Untuk meningkatkan pelayanan pencatatan setiap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kota Bau-Bau dan sehubungan penduduk Kota BauBau tidak mempunyai kemapanan ekonomi yang sama, oleh sebab itu harus dibebaskan dari biaya cetak dokumen tersebut diatas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 25 Tahun 2000; Kepres No. 6 Tahun 2002 ; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2005; Perda Kota Bau-Bau No. 23 Tahun 2003; Perda Kota Bau-Bau No. 1 Tahun 2006.
Biaya Cetak KTP dan akta catatan sipil,. dan segala ketentuan terkait Identitas warga, baik itu Akta nikah, kelahiran, kematian, perceraian ataupun akta perubahan nama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat