PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/ No. 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
salah satu hak asasi warga negara Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah lingkungan yang baik dan sehat; melalui pelaksanaan otonomi daerah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur seiring dan selaras dengan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kabupaten Kolaka Timur berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan pengendalian lingkugan hidup secara komprehensif dan terpadu; dengan terjadinya pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim yang memperburuk kualitas lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menyusun Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
PERATURAN DAERAH BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT; 1. KETENTUAN UMUM 2. TUGAS DAN WEWENANG 3. RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 4. PERENCANAAN 5. PEMANFAATAN 6. PENGENDALIAN 7. PEMELIHARAAN 8. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) 9. SISTEM INFORMASI 10. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN 11. PERAN MASYARAKAT 12. PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF 13. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP 14. PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2018
PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA (ADAT ISTIADAT) DAN PERJUANGAN RAKYAT KOLAKA TIMUR DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN, TEMPAT UMUM, SITUS, DAN TEMPAT BERSEJARAH SERTA PERINGATAN PERISTIWA BERSEJARAH DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2018/ No.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian, Pengembangan Nilai-Nilai Sosial Budaya (Adat Istiadat) dan Perjuangan Rakyat Kolaka Timur dengan Pemberian Nama-Nama Jalan, Tempat Umum, Situs, dan Tempat Bersejarah Serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Negara menjamin, mengakui dan menghormati entitas/identitas budaya dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan selaras atau sesuai dengan perkembangan masyarakat, zaman dan peradaban serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang, kemudian negara juga harus mengenal dan mendukung kebudayaan dan kepentingan masyarakat hukum adat . serta memberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalarn pencapaian pembangunan yang berkelanjutan; nilai-nilai sosial budaya, dan nilai-nilai perjuangan Rakyat Mekongga ( Kolaka ) perlu dilestarikan guna menjadikan pemehaman dan catatan sejarah bagi penerus di kabupaten kolaka timur; eksistensi masyarakat adat dengan adat istiadat merupakan salah satu modal sosial dan elemen dasar Kebhineka Tunggal Ikaan sesuai dengan falsafah Pancasila yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan, oleh karena itu perlu diiakukan peleatarian, perigembangan dan pemberdayaan adat istiadat di Kabupaten Kolaka Timur yang berbasis desa dan kelurahan; nilai-nilai sosial budaya dan nilai-nilai Perjuangan Rakyat Mekongga (Kolaka Timur) perlu dilestarikan guna menjadikan pemahaman dan catatan sejarah bagi generasi ·penerus di Kabu paten Kolaka dengan. pemberian nama nama jalan, tempat Umum, situs dan Tempat Bersejarah serta peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tentang Pelestarian, Pengembangannilai-nilai Sosial Budaya (adat Istiadat) dan Perjuangan Rakyat Kolaka Timur Dengan Pemberian Nama-nama Jalan, Tempat Umum, Situs dan Tempat Bersejarah serta Peringatan Peristiwa Bersejarah di Kabupaten Kolaka Timur.
Pasal 18 B ayat (2), dan Pasal 28 Iayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 ;
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI BERISIKAN TENTANG PELESTARIAN, PENGEMBANGAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA (ADAT ISTIADAT) DAN PERJUANGAN RAKYAT KOLAKA TIMUR DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN, TEMPAT UMUM, SITUS, DAN TEMPAT BERSEJARAH SERTA PERINGATAN PERISTIWA BERSEJARAH DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. PELESTARIAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ATAS HAK-HAK ADAT DAN ADAT ISTIADAT MEKONGGA 5. PELESTARIAN SEJARAH DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN DALAM KOTA KOLAKA TIMUR DAN IBUKOTA KECAMATAN 6. PELESTARIAN SEJARAH DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA TEMPAT UMUM 7. PELESTARIAN SEJARAH DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA SITUS DAN TEMPAT BERSEJARAH 8. PELESTARIAN PERINGATAN PERISTIWA BERSEJARAH 9. PELESTARIAN SEJARAH DENGAN PEMBERIAN NAMA-NAMA JALAN, TEMPAT UMUM, SITUS DAN TEMPAT BERSEJARAH 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 11. PEMBIAYAAN/PENDANAAN 12. PENYIDIKAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
lingkungan yang baik dan sehat adalah salah satu hak asasi warga negara Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk bersih dan sehat dari Sampah; penanganan Sampah di Kabupaten Kolaka Timur memerlukan peran secara terpadu dari berbagai pihak meliputi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha agar dapat mencapai hasil yang efektif dan efisien; berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 44Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu menyusun Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangPengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUGAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH 3. RUANG LINGKUP 4. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH 5. LEMBAGA PENGELOLA 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PERIZINAN 8. INSENTIF DAN DISINSENTIF 9. KERJASAMA DAN KEMITRAAN 10. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI 11. PERAN MASYARAKAT 12. MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA 13. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 14.LARANGAN 15. SANKSI ADMINISTRATIF 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2018
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelayanan publik diamanatkan untuk terus ditingkatkan kualitas untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat ; untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan public kepada masyarakat; sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusman Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Layanan Publik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. maksud, Tujuan, asas dan ruang lingkup 3. pembina dan penanggung jawab 4. organisasi penyelenggara 5. kerjasama penyelenggara 6. hak dan kewajiban penyelenggara 7. kewajiban pelaksana 8. Hak dan Kewajiban Masyarakat 9. penyusunan,penetapa, maklumat, dan penetapan standar pelayanan 10. pemantauan da evaluasi 11. peran serta masyarakat 12. pengawasan 13. penyelesaian pengaduan 14. krtrntuan penyidikan 15. ketentuan pidana 16. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat