Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal
31. PasaJ 32, Pasal 38 dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 14 Tahun 2016 ten tang Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-Daerah Tk, II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nornor 8 Tahun 2013 tertuang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5401);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali, Terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pernerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota: (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 l Tambahan
Lernbaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan kctentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor l 23, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015 ten tang Perubahan Peraturan
Perncrintah Nornor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
5. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tertuang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahu n 2006 tentang
Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penge!olaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Tentang Pedornan Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA,
BAB IV MASA JABATAN KEPALA DESA,
BAB V PEMBERHENTIAN KEPALA DESA,
BAB VI PEMBlNAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VIII KETENTUAN LAMPIRAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap untuk memberikan
jaminan kepastian hukum dan perlindungan
hukum hak atas tanah rakvat di Kabupaten Kolaka Timur secara adil dan merata perlu dukungan pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
b. bahwa surat Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor593/3638 tanggal 15 Juni 2017 perihal
Pendaftaran Tanah Sistema tis Lengkap
(PTSL)/PRONA, agar Bupati ikut menyukseskan
dan memfasilitasi pelaksanaan Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka
sebagian biaya untuk pembiayaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
Kabupaten Kolaka Timur ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa besaran biaya dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b ditetapkan mengacu Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transrnigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor
590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Pelaksanaan Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 40)
5. Undang-undang Tahun 2019
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Sadan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomorl 79) sebagaimana telah diubahdengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Sadan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 179);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEGIATAN PELAKSANAAN PERSIAPAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB III LANGKAH-LANGKAH PEMERINTAH DAERAH
DALAM PEMBIAYAAN PENYIAPAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB IV JENIS KEGIATAN DAN BESARAN
BIAYA PERSIAPAN PELAKSANA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 huruf e Undang - Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
pengembangan kompetensi merupakan hak Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwa dalam rangka terwujudnya efisien dan
kedayaguna.an pengembangan kompetensi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur diperlukan pedoman
pengernbangan kompetensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Pengembangan Kompetensi
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 634);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republix Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik 11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Togas Belajar;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3.3 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar /Ijazah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENGEMBANGAN KOMPETENSI,
BAB III PENDIDIKAN,
BAB IV PELATIHAN,
BAB V PENGEMBANGAN KOMPETENSI LAINNYA,
BAB VI KETENTUAN LAIN LAIN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut Undangundang Nomor 8 Tahun 2013 ten tang Pembentukan Kolaka
Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Kolaka Timur dibentuk Perangkat Daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
Perangkat Daerah;
c. bahwa dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Dinas, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
Timur khususnya Kecamatan dan Kelurahan perlu diatur
lebih lanjut penjabaran tugas dan fungsinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kolaka Timur Nomor 58 tahun 2013 tentang Penjabaran tugas
dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74, Tambahan Lembaga
Negara No. 1822);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Perubahan KEDUA atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4539);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2007 Nomor 89);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
13. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang
perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 58.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KECAMATAN KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB III KELURAHAN KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV ESELON PERANGKAT DAERAH KABUPATEN,
BAB V HUBUNGAN KERJA,
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII KEUANGAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi pedoman pengelolaan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 634);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 21).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA,
BAB III KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil di Kabupaten Kolaka Timur dipandang perlu dibuat Peraturan Bupati
Kolaka Timur ;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 nomor 74,
Tabahan lembaran Negara Republik indonesia 1822);
2. Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republic
Indonesia sebagaimana sebagai mana telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 Undanggundang nomor 62 Tahun 1958 (Lembaran Negara republic Indonesia
Tahun 1958 N0mor 113 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1647);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran
Negara republic Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara republic Indonesia Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006Nomor 124, Tambahan
1embaran Negara Nomor 4674);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten
Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; (LNRI Tahun 2013 Nomor
23 TLNRI Nomor 5401);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara
(LNRI Tahun 2014 Nomor 63, TLNRI Nomor 5494) (LNRI Tahun 1999
Nomor 169, TLNRI Nomor 3890);
11. Keputusan Presiden republic Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Informasi Administrasi kependudukan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 119);
12. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2005 tentang Pedoman
Pendataan dan Pemberian Surat Keterangan Pengganti Dokumen
Penduduk Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban bencana di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2003
Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu keluarga
Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan
Sipil;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang
Spesifikasi , Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu keluarga, Kartu
Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil;
16. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014, Tentang Perubahan
atas peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN,
BAB III REGISTER DAN PENCATATAN SIPIL,
BAB IV PENDAFTARAN PENDUDUK,
BAB V PENCATATAN SIPIL,
BAB VI BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN,
BAB VII PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL,
BAB VIII PELAPORAN,
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN,
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI,
BAB XII KETENTUAN PIDANA,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan
salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu
mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang
bersifat holistik integratif;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan,
gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan
dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara
simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahuri 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu Menetamkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten
Kolaka Timur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201 7 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tenta.ng
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
146);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014 ten tang Pendirian Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1279);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1668);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN SASARAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENYELENGGARAAN PAUD HI,
BAB V GUGUS TUGAS,
BAB VI PEMBIAYAAN,
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2022.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan sosial
kesehatan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja yang melakukan
pekerjaan baik di dalam maupun di luar, maka diperlukan
Jaminan Sosial Kesehatan melalui kepesertaan Program
Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
b. bahwa pemerintah daerah berwenang tidak memberikan
pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja dan Pekerja
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh Pemerintah
Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nor 3602);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indones~a
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20
Tamba?an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520)'.
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 14 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5312);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah ' Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Ka bu paten/ Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan PenyelenggaraJaminan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 73);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tah un 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi
Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
19. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29);
20. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jamman
Kesehatan ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
21. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-12/MEN/VI/2007
tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan,
Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, Dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
ten tang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB III TUJUAN,
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
BAB V KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM -PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU,
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintab Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan
rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23); Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintab Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana DesaYang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah cliubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
Ketentuan Ayat (5) dalam pasal 8 diubah, Ketentuan Ayat (2) dalam pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Dldik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan perlu diteta.pkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Sistem Zonasi Penerimaan Peserta
Didik Baru.
1. Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendiclikan Nasional,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 078, dan Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013
Tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka
Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013. Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Nomor
2461,
Tam
bahan Le
mbaran Negara
Republic Ind
o
nesia
Nomor
5587),
sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir
d
e
n
gan Undang- Undang Nomor 9 Tah
un
2
015
tentang Perubahan Kedua atas
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014tenh\Dg
Pemerintah Dae
rah (Lembaran
N
egara
Re
publik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5432);
5. Peratu
ran
Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah direvisi 'terakhir menjadi Peraturan
Pemerintah Nom
or
32 Tahun 20
1
3;
6. Pe
raturan Pemerintah Nomor 17 Tah
un
2
010
tentang Pe
ngelolaan dan Penye
l
enggaraan
Pe
ndid
i
kan (Lem
baran Negara Republik
Indonesia Tah
un 20
10 Nomor 23,
Tambahan
Le
mbaran
N
ega
ra
R
epu
blik
Indone
s
ia Nornor
5105) seb
a
gaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pem
erintah Nomor
66
Tahun
2010
ten tang Peru bah an
atas Pe
raturan
P
emerintah Norn.or
17 Tahun 2010
tentang
Pengelolaan
dan Peny
e
lenggaraan Pe
ndi
dikan
(Lembaran Negara Republik In
d
o
n
e
sia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Le
mbaran
Negara
Rep
ublik Indones
ia Nomor 5 i57);
7. Pe
raturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
t
entang
P
e
n
danaan
Pendidikan [Lem
baran
Negara Republik Indonesia Tahun
2
008
Nomor
9
1, Tambahan Lembaran Negara
Rep
ublic Indon
e
sia Nomor 4864); :
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahuil 2017
tentang Pem
binaan dan Peng
awasan
P
enyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Rep
ublik Indones
ia Tahun
2
0
17 Nomor
73,
Tambahan Lem
baran Negara
Nomor
6041);
9. Peraturan Menteri · P
endidikan
dan
Ke
budayaan Nomor
22 Tahun 2016
tentang
Standar Pr
oses Pe
n
d
idikan Dasar dan
Menengah
(Berita Negara Republik In
d
o
n
esia
Tahun
2
0
16 Nomor
9
55);
1
0.Peraturan
D
aerah
N
omor
12 Tah
un 20
16
tentang Sistem Pe
ndidikan
D
a
e
rah;
11.
Pera
turan
Daerah Nomor
21 Tahun
2
016
tentang Pem
bentukan Or
ganis
a
si Perangkat Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
lingkup Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TATA CARA PPDB,
BAB III PERPINDAHAN PESERTA DIDIK,
BAB IV SANKSI,
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN ,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat