PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/ No. 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
dalam upaya memberikan perlindungan dasar dan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya, dipandang perlu mengatur pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Kolaka Timur;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Pasal 18 ayat (6) Undang Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 62 Tahun 2016;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKANTENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIS SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA 3. KEPESERTAAN DAN PROGRAM 4. BESAR DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN 5. BESAR DAN TATA CARA PEMBAYARAN JAMINAN 6. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN 7. KETENTUAN PENYIDIKAN 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
untuk melakukan penataan dan penertiban bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 28 Tahun .2002 tentang Bagunan Gedung; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Ijin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RUANG LINGKUP 3. PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 4. RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 5. SANKSI ADMINISTRASI 6. KETENTUAN PERALIHAN 7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
pemberdayaan maupun perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan Pekerja/Buruh Lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat; setelah dilakukan monitoring perkembangan Pembangunan dan Sumber Daya Alam yang ada, maka peluang terbukanya Industri di Kabupaten Kolaka Timur sangat besar, di samping itu Tenaga Kerja maupun Pekerja / Buruh Lokal masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan atau unit-unit usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf L Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bidang ketenagakerjaan merupakan urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tenaga Kerja Lokal.
Undang Dasar Negara Republik Pasal 18 ayat (6) Undang Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
PERATURAN DAERAH INI TENTANG TENAGA KERJA LOKAL DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENDAFTARAN PENCARI KERJA 3. PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN 4. PENEMPATAN TENAGA KERJA, PEKERJA/BURUH LOKAL DAN WARGA SEKITAR 5. PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 6. PELATIHAN KERJA 7. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA 8. WAKTU KERJA DAN PENYIMPANGAN WAKTU KERJA 9. UPAH KERJA 10. FASILITAS KESEJAHTERAAN 11. KESEMPATAN BERIBADAH 12. SANKSI ADMINISTRATIF 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR INI BERISIKAN TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD 3. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD 4. PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD 5. KETENTUAN LAIN-LAIN 6. KETENTUAN KHUSUS 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur No 14 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dengan adanya hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang uji matei dari Pasal 33 huruf (g) dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 tahun 21016 tentang Pemilihan Kepala Desa
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 8 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Kolaka Timur No. 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan derah nomor 14 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa. Adapun perubahan adalah sebagai berikut : penghapusan pasal 24 huruf e angka 7 dan pengubahan pada angka 11; pengubahan pada pasal 25 ayat (2) huruf c dan huruf d dan penghapusn pada huruf m; pengubahan pada pasal 26 ayat (1) dan ayat (2); pengubahan pada pasal 29; penghapusan pasal 54 ayat (6);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, dan kepegawaian. Selain itu dalam peraturan ini juga terdapat ketentuan lain-lain yang mengatur beberapa tugas perangkat daerah yang telah ada untuk melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya peraturan perundangan yang baru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dan bertanggung jawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaran pemerintah dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian daerah; Dengan berlakunya undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur untuk jenis Retribusi Perizinan tertentu
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 97 Tahun 2014; Kepres No. 3 Tahun 1997; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Kepmendag No. 43/M-DAG/PER/9/2009
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai retribusi perizinan tertentu; ketentuan perizinan; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; pemungutan retribusi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksankan ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk tertib, terarah dan memiliki kejelasan tujuannya perlu di bentuk Pemerintahan Desa
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendes, PDT dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015; Permendes, PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemerintahan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai desa; organisasi pemerintahan desa; hubungan dan tata kerja organisasi pemerintah desa; penghasilan pemerintah desa; peraturan desa; keuangan dan kekayaan desa; pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; kerja sama desa; lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa; serta pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
85
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Percepatan lajunya pembangunan dan perekonomian Daerah salah satunya dapat ditunjang melalui Hibah Daerah yang bersifat sukarela serta tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dengan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli Daerah dengan menyertakan modal Daerah kepada Pihak Ketiga. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Hibah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah maka diperlukan pengaturan tentang Hibah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah.
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Kolaka Timur No. 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang hibah dan penyertaan modal daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai hibah daerah yang dapat berbentuk uang, barang,dan/atau jasa serta penyertaan modal daerah setinggi-tingginya Rp.5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) dan serendah-rendahnya Rp. 250.000.000,00(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan ketertiban, ketenteraman, keteraturan kehidupan, dan kerukunan hidup beragama masyarakat Kabupaten Kolaka Timur serta dengan adanya dinamika perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi sosial masyarakat, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1974; UU no. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 125 Tahun 2012; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permen PU No. 20 Tahun 2010; Permendag No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Kolaka Timur No. 6 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentraman dan ketertiban umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas, maksud dan tujuan; hak dan kewajiban masyarakat; ketertiban umum; penertiban; peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan; penyidikan serta ketentuan sanksi dan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat