Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal
31. PasaJ 32, Pasal 38 dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Nomor 14 Tahun 2016 ten tang Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan
Daerah-Daerah Tk, II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nornor 8 Tahun 2013 tertuang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5401);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali, Terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pernerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota: (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 l Tambahan
Lernbaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan kctentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor l 23, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nornor 47 Tahun 2015 ten tang Perubahan Peraturan
Perncrintah Nornor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
5. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2014 tertuang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahu n 2006 tentang
Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penge!olaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Tentang Pedornan Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA,
BAB IV MASA JABATAN KEPALA DESA,
BAB V PEMBERHENTIAN KEPALA DESA,
BAB VI PEMBlNAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VIII KETENTUAN LAMPIRAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa Sederhana Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi untuk mendukung terselenggaranya pembinaan keluarga, pendidikan, serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang yang berjati diri;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah otonomi baru, maka Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) yang dibangun oleh pemerintah menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, berwawasan lingkungan, nyaman, aman, dan sehat;
c. bahwa pembangunan rumah susun, sebagaimana yang dimaksud pada huruf b konsideran ini, perlu segera dielola agar tujuan pembangunan RUSUNAWA berhasil guna dan berdaya guna serta mencapai target sasaran yang diharapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c konsideran ini, maka dipandang perlu menetapkan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Kabupaten Kolaka Timur dengan Peraturan Bupati Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 278);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah Susun (Lembaran Negara -);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 460) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rumah Susun;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Rusunawa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEPEMILIKAN,
BAB III TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN SASARAN,
BAB IV PEMANFAATAN FISIK DAN BANGUNAN RUSUNAWA.
BAB V PENGHUNIAN,
BAB VI KELEMBAGAAN,
BAB VII PENDAMPINGAN MONITORING DAN EVALUASI,
BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN,
BAB X PENGELOLAAN KEUANGAN RUSUNAWA,
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status UPTD SKB Kolaka Timur Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Lingkup Dinas Pendidilan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
danKebudayaan nomor 81 Tahun 2013 ten tang
Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan
Aspirasi seluruh Kepala SKB Se-Indonesia serta
surat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, maka perlu ditetapkan
status Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dari Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) menjadi Satuan
Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Pemuda
dan OlahragaKabupatenKolaka Timur
b. bahwa penetapan status Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal Lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Kolaka Timur didasarkan pada
kebutuhan yang berkembang di masyarakat,
kebutuhan daerah, serta pengembangan pola kerja
sama dan koordinasi dengan instansi terkait;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf (a) dan (b) tersebut di
atas, maka penetapan status Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) dari UPTD menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kolaka Timur perlu ditetapkan dengan
peraturan Bupati Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia
Nomor 3390);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembara.n Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provensi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2013 Nomor 23,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipin Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan
Tambahan Lembaran Negara Repblik Indonesia
Nomor S40l);Sebagai telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 23 tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor l 9 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496); Sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Tentang pedoman pembinaandan pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provensi ,dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Republik
Indonesia 2007 nomor 82,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 89, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23 tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Ten tang alih
fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pembentukan organisasi dan
tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
14. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 10 Tahun
2014 ten tang Pembentukan organisasi dan tata kerja
Unit pelaksana Teknis (UPTD) Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB) Pada Dinas Pendidikan Kebudayaan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUBAHAN STATUS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB),
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
KEDUDUKAN,TUGAS POKOK DAN
FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB),
BAB IV ESELON SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB),
BABV TATA KERJA,
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 25 ayat (2) dan pasal 26 ayat
(2) Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan mejadi
pedoman Peyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Perubahan dan ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan
Kabupaten Kolaka Timur membuat rancangan kerangka
ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban
daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun
ditempuh dengan mendorong paartisipasi masyarakat dengan
tetap memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan
rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan
Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Perubahan Kabupaten Kolaka Timur tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 741, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4421 );
4. Undang-Undang Nomor 33 T ahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5401) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
T entang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4664);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Povinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 737);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 T entang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4815;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2010 Tentang tata cara Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah Perubahan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian, Dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembagunan Daerah Tahun Anggaran 2015;
18. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi T enggara Nomor 6
Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018;
20. Pearaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-
2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 7) Sebagai Mana Telah Di ubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 03 Tahun
2015 tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BAB III PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2016,
BAB IV LAPORAN KERJA TAHUNAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 25 ayat (2) dan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan mejadi pedoman
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Kolaka Timur membuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja
yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan
Ianqsunq oleh pemerintah maupun ditempuh dengan
mendoronq partisipasi masyarakat dengan tetap.
memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Kolaka Timur tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 741, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
4287};
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Repubik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemenntah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4438);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Iahun 2013 Nomor 23
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 2014
Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5657) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan tembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penvusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Povinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesta Tahun
2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737)-;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815;
13. Peraturan Pemerrntah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2010 Tentang tata cara Pelaksanaan Tugas dan
wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5107};
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 3};
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Perubahan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian, Dan Evaluasi
Rencana Kerja P-embagunan Daerah Tahun Anggaran 2015;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun
2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kotaka Timur Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Propinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
(Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2013 Nomor 7)
Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka
Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BAB Ill PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2017,
BAB IV LAPORAN KERJA TAHUNAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 1
ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 jo
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ J asa di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/ Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemberitukan Peraturan Perundang Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara; (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara·
Republik Indonesia Nomor 3206);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik ·
Indonesia tahun 2014 Nomor 244; Tambahan Lembara.n
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturari Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, sebagaimana telah
diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah
nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014, Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia;
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Percepatan Penanggulangan Kerniskinan;
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 Tentang Pengadaan/ Jasa Pemerintah;
13. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 334);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tata
Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
297);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Nomor 22
Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Kepala LKPP
Nomor 13 Tahun 2013 ten tang Pengadaan Barang / Jasa
di Desa;
21. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan clan Pertanggungjawaban
Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa;
23. Peraturan Bµpati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
Anggaran 2015;
24. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2015
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
25. Peraturan Bupati Kolaka Timur nomor 18 Tahun 2015 ·
tentang Tata Cara Penyaluran, Penggunaan,
Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa di
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TU JUAN DAN PRINSIP,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV PENGADAAN BARANG/ JASA MELALUI SWAKELOLA,
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA ,
BAB VI PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN SERAH TERIMA,
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Besaran Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf d, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten.
b. Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran.
c. Berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan bupati.
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Penetapan dan Besaran Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016.
Berikut adalah teks yang telah dirapikan:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah TK 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016;
12. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
anggaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam
APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu melakukan penyempumaan terhadap
pedoman pelaksanaan APBD Kabupaten Kolaka Timur
Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lem baran Negara Repu blik Indonesia Tah un
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5040);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5401);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 N.244);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4540);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U mum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) clan
perubahannya Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, TLNRI Nomor 4741);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TLNRI Nomor
5165);
26. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RJ Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
27. Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59) Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peratuan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
45/PRT /M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hi bah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD;
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014
ten tang Standar Bia ya Tahun Anggaran 2015;
36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 /PMK.07 /2012
tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman
Daerah Tahun Anggaran 2015;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
39. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun Anggaran 2016;
40. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 56 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2016.
Ketentuan dalam angka 3 dan angka 4 Pasal 1 diubah,
serta diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu)
angka, yaitu angka 4a, Ketentuan dalam ayat (I] dan angka 1 nomor urut tabel 12
dan 12 .1 Pasal 166 diubah, sehingga ayat ( 1) dan angka 1
nomor 12 dan 12. 1, Ketentuan dalam angka 5 clan angka 7 ayat (2) Pasal 181
diubah,Ketentuan dalam ayat ( 1) dan (2) Pasal 221 diubah, serta
disisipkan 1 ayat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Implementasi E-Procurement di Lingkungan Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, maka perlu membentuk Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Implementasi e-Procurement di Lingkungan Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5400);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN FUNGS,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI.
BAB V TATA KERJA,
BAB VI ETIKA E-PROCUREMENT,
BAB VII PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN E-PROCUREMENT,
BAB VIII TATA CARA PELAKSANAAN E-PROCUREMENT,
BAB lX KETENTUAN PERALIHAN,
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015 maka perlu menetapkan kembali kebutuhan dan HET Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015;
d. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf,a, dan c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Perbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1297);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengawasan Produk Pertanian dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengendalian Hama dan Penyakit Ternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang rekomendasi pemupukan;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengaduan dan Penyaluran Perlindungan Konsumen;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tanggal 27 November 2014;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/OT.140/8/2004 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2006 Tentang Pupuk Organik dan Pembenah tanah;
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemantau Pupuk;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Tim Penyusun, Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Kelompok Kerja Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI,
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI.
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat