ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan
tertib pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 3
ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2020 tentang Harga Satuan Regional, perlu
menyusun Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5040);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398;
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 57);
20. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 63);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781 );
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 972 );
24. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 3);
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH,
BAB III ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH,
BAB IV PELAKSANAAN APBD,
BAB V PERUBAHAN APBD,
BAB VI PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH,
BAB VII AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH,
BAB VIII STANDARISASI BIAYA,
BAB IX SATUAN BIAYA HONORARIUM,
BAB X SATUAN BIAVA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DAN
DALAM NEGERI,
BAB XI SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR,
BAB XII SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS,
BAB XIII SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT,
BAB XIV SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN,
BAB XV SATUAN BIAVA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR,
BAB XVII Biaya Pengadaan Pakaian Dinas (Stel),
BAB XVIII Biaya Jasa Lainnya,
BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
|