Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD TAHUN 2019 NOMOR 36/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program/kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu, serta dalam rangka memfasilitasi usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2018 Nomor 9/A); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah
Kota Batu Tahun 2018 Nomor 10/A); Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Walikota Batu Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Ketentuan dalam Lampiran Ia diubah; Ketentuan dalam Lampiran II diubah,
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD TAHUN 2020 NOMOR 36/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 97 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa perkembangan wabah Corona Virus Disease 2019 di Indonesia yang semakin meluas dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, serta terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program/kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu, serta dalam rangka memfasilitasi usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/103/KEP/422.012/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Batu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/116/KEP/422.012/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/103/KEP/422.012/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Batu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2019 Nomor 7/B); Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2019 Nomor 8/A); Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2020 dan Nomor 27 Tahun 2020 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Ketentuan dalam Lampiran Ia diubah; Ketentuan dalam Lampiran II diubah;
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Batu Tahun 2018 No 36/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tenaga Harian Lepas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, perlu memberikan tunjangan hari raya bagi Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Walikota Batu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Nomor 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
12. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
THL diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Kepala SKPD bertanggung Jawab secara teknis dan administrasi terhadap pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk THL.
Untuk Karyawan outsourcing yang dipekerjakan oleh perusahaan, Tunjangan Hari Raya menjadi kewajiban/kewenangan perusahaan outsourcing yang mempekerjakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 37/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun
2014 tentang Penyelenggaran Perlindungan
Masyarakat, perlu menyusun pedoman
pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
Desa/Kelurahan; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman
Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan
Masyarakat Desa/Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4169);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5094);
7. Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2014
tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor
55 tahun 1972 tentang Penjempurnaan
Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi
Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam
Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim
Hankamrata (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 200);
8. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan
Masyarakat dalam Penanganan Ketenteraman,
Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaran
Pemilihan Umum;
9. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2010 tentang Ketenteraman, Ketertiban Dan
Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka
Penegakan Hak Asasi Manusia;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2011 tentang Standar Operasional
Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Masyarakat;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
14. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 88 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi
Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu;
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman
Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan
Masyarakat Desa/Kelurahan yang berisi Ketentuan Umum, Pengorganisasian, Tugas, Hak dan Kewajiban, Pemberdayaan, Pembinaan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan
Walikota Batu Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
Desa/Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Batu Tahun 2018 No 37/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari raya kepada PNS Dari Komponen Tambahan Penghasilan TA 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran
2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3387/SJ tanggal 30
Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dari Komponen Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Nomor 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
15. Peraturan Walikota Batu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar jumlah tambahan penghasilan yang diterima oleh PNS pada bulan Mei sesuai dengan kelas dan nilai jabatan masing-masing secara penuh tanpa dikenakan pengurangan/potongan iuran/potongan lain.
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibebankan pada APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD TAHUN 2019 NOMOR 37/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Walikota, Wakil Walikota, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS; PENDANAAN; PENGENDALIAN INTERNAL; KETENTUAN LAIN-LAIN; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Batu Tahun 2018 No 38/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Gaji ketiga Belas kepada PNS dari Komponen Tambahan Penghasilan TA 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dari Komponen Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Nomor 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
15. Peraturan Walikota Batu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
PNS diberikan gaji ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2018 dari komponen TPP;
tidak termasuk:
a. Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru;
b. PNS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. PNS yang melaksanakan tugas belajar;
d. PNS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara;
e. PNS yang dalam bebas tugas untuk menjalani persiapan pensiun (MPP);
f. PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain di luar lingkungan Pemerintah Daerah; dan
g. PNS pindahan dari instansi lain pada tahun anggaran berkenaan, kecualikan bila telah mempunyai jabatan pelaksana berdasarkan keputusan pejabat yang mengeluarkan di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pencapaian sasaran penggunaan Dana Alokasi Khusus sebagai bagian dari dana desentralisasi, perlu dikelola secara efisien dan efektif dalam satu kesatuan sistem pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dan tertib administrasi pelaksanaan penatausahaan keuangan Dana Alokasi Khusus;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
mengatur mengenai pedoman umum penggunaan dana alokasi khusus yang meliputi ruang lingkup, asas, sasaran, bidang DAK yang dikelola di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Perencanaan dan penganggaran DAK yang meliputi Penyusunan KUA dan PPAS, Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Pembahasan dan Penetapan APBD, Penganggaran dana pendampingan. mengatur pelaksanaan dan penatausahaan keuangan DAK yang meliputi pedoman pelaksanaan, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD, Bendahara Pengeluaran, Penatausahaan DAK , Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran DAK di SKPD, Optimalisasi Penyerapan Anggaran DAK , serta AkuntansI keuangan DAK dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran DAK Dan penelolaan aset daerah yang bersumber dari DAK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD TAHUN 2020 NOMOR 38/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN
BANTUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 325 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil dan sehubungan dengan adanya penyesuaian penghasilan Bantuan Polisi Pamong Praja
dengan Standar Biaya Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Batu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Bantuan Polisi Pamong Praja;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 115 Tahun 2010 tentang Bantuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan
Bantuan Polisi Pamong Praja diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Ketentuan Pasal 1 angka 9 dihapus; Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah;
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD TAHUN 2019 NOMOR 39/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA BATU TAHUN PELAJARAN 2019/2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan layanan pendidikan serta diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia yang kompeten dalam persaingan global; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri di Kota Batu Tahun Pelajaran 2019/2020;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
KETENTUAN UMUM; TATA CARA PPDB; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
20 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat