Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIYUH PERSIAPAN MARGA ASRI PEMEKARAN KELURAHAN MULYA ASRI KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kampung serta Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan
Peta Batas Tiyuh merupakan penentuan batas-batas wilayah tiyuh secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat. Dalam hal terjadi perubahan nama Tiyuh dan/atau nama Kecamatan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Titik Kartometrik dan titik koordinat sebagaimana dimaksud tetap berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
ABSTRAK:
a.bahwa Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki sumber daya ikan yang potensial untuk dikembangkan serta mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan secara berkelanjutan;
b.bahwa pengelolaan sumber daya ikan harusdilakukan dengan sebaik-sebaiknya;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
4.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Undang-Undang Nomor 7Tahun 2016;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 2012;
16.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/MEN/2007;
17.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009;
18.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/2009;
19.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor5 Tahun 2012;
20.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2004;
21.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorPER. 04/MEN/2010;
22.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 26/PERMEN-KP/2013;
23.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 35/PERMEN-KP/2013;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24Tahun 2014;
Tentang pengelolaan sumber daya ikan yang meliputi pengelolaan sumberdaya ikan, perlindungan sumber daya ikan, perizinan usaha perikanan, pengembangan sumberdaya ikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
11 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2018 serta Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di kabupaten Tulang Bawang Barat masih rendah dan tidak sesuai dengan kondisi riil/nilai pasar, sehingga perlu dinaikan secara bertahap.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pajak Bum i dan Banguna n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 50 Tahu n 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahu n 201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahu n 201 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintab Nomor 55 Tahu n 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8. Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Bara t Nomor 3);
11 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahu n 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Bara t Tahu n 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Bara t Nomor 89);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 54);
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P 2 adalab pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perbutanan dan pertambangan.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perbutanan dan pertambangan
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dan dikenakan kewajiban membayar pajak.
Nilai Jual Obyek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai peroleban baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya dapat disebut DBKB adalah Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
-
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAA PADAT KARYA TUNAI DI TIYUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat