Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
ABSTRAK:
a.bahwa Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki sumber daya ikan yang potensial untuk dikembangkan serta mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan secara berkelanjutan;
b.bahwa pengelolaan sumber daya ikan harusdilakukan dengan sebaik-sebaiknya;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
4.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Undang-Undang Nomor 7Tahun 2016;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 2012;
16.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/MEN/2007;
17.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009;
18.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/2009;
19.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor5 Tahun 2012;
20.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2004;
21.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorPER. 04/MEN/2010;
22.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 26/PERMEN-KP/2013;
23.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 35/PERMEN-KP/2013;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24Tahun 2014;
Tentang pengelolaan sumber daya ikan yang meliputi pengelolaan sumberdaya ikan, perlindungan sumber daya ikan, perizinan usaha perikanan, pengembangan sumberdaya ikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
11 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Tiyuh untuk setiap Tiyuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, tata cara perhitungan dan pembagian alokasi dana tiyuh, mekanisme dan tahap penyaluran alokasi dana tiyuh, prioritas penggunaan alokasi dana tiyuh, pemantauan dan sanksi, dan ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Rukun Tetangga Tiyuh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Pasal 21 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur mengenai insentif Rukun Tangga Tiyuh di Kabupaten Tulang Barat
Tiyuh adalah sebutan nama lain dari Tiyuh yang lebih mencerminkan masyarakat Lampung yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.; Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah Lembaga Kemasyarakatan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Tiyuh.; Insentif RT adalah belanja barang jasa berupa bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa, motivasi dan
produktifitas kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Barat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut di atas,
dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang Barat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Kabupaten Tulang Bawang Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi
Pamong Praja;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/MENHUT-II/2008 Tentang
Pakaian, Atribut dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : KUPD 7/15/46-149/1978
Tentang Pakaian Dinas, Tanda Pangkat dan Tanda Pengenal Korps
Dinas Pendapatan Daerah;
11. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.39/MEN/2003
Tentang Pakaian Seragam Kerja Pegawai di Lingkungan Departemen
Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : Kep.
71/MEN/2009;
12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : Kep. 71/MEN/V/2004 Tentang Pedoman Pakaian Seragam
Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan di Lingkungan
Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun 2004 Tentang
Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas
Operasional di Bidang Perhubungan Darat;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas
3. Penggunaan Pakaian Dinas
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Lain-lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat