Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XII/2011yang salah satu petitumnya menyatakanbahwa Pasal 42 ayat (2) hurug g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Pasal28 D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012, perlu ditinjau kembali;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003;
4.Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004;
5.Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004;
6.Undang-UndangNomor 33 tahun 2004;
7.Undang-UndangNomor 50 Tahun 2008;
8.Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
14.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015;
17.Peraturan Daerah Kabupaten TulangBawang Barat Nomor 4 Tahun 2011;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Banwang Barat Nomor 1 Tahun 2012;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten tulang bawang barat nomor 1 tahun 2012 tentang pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MEKANISME KONSULTASI PUBLIK
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menindaklanjuti kesepakatan antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun sistem kemitraan antara pemerintahan daerah dan publik berdasarkan prinsip kesetaraan, rasa saling bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan otonomi daerah;
b.bahwauntuk itu diperlukan pemerintahan yang baik yang didasarkan pada prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-UndangNomor9 Tahun 1998;
3.Undang-UndangNomor28 Tahun 1999;
4.Undang-UndangNomor39 Tahun 1999;
5.Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008;
6.Undang-UndangNomor50 Tahun 2008;
7.Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011;
8.Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014;
9.PeraturanPemerintahNomor 68 Tahun 1999;
10.PeraturanPemerintahNomor 61 Tahun 2010;
11.PeraturanPemerintahRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
12.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 80 Tahun 2015;
13.Peraturan Daerah Tulang Bawang Barat Nomor6 Tahun 2016;
Peraturan daerah tentang mekanisme konsultasi publik, semua kegiatan penyusunan perencanaan, penyelenggaraan kebijakan publik dan pengawasan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
14 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakatmemiliki hak yang samaatas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berkualitas;
c.bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka diperlukan norma hukum yang mengatur;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;
4.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
12.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2016;
13.Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013;
14.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014;
15.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan mengenai standar layanan publik, seperti kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
18 Halaman, dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2017
pendidikan, pembelajaran, kurikulum, sekolah, anak
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah telah menjadi kewenangan Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013tentang PengelolaanDan Penyelenggaraan Pendidikanperlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6Tahun 2013tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
3.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013;
9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
10.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016;
11.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, bertujuan memajukan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah pada jenjang pendidikan dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
18 Halaman, dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN KEWENANGAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2014;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5.PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6Tahun 2016;
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan daerah kabupaten, Disamping urusan pemerintahan konkuren, Daerah juga melaksanakan Urusan pemerintahan umum yang merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
11 Halaman, dan 24 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6)Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
3.Undang-Undang Nomor12Tahun2011;
4.Undang-UndangNomor23Tahun2014;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016;
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Tentang pengelolaan barang milik daerah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, demi menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Daerah, mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah; dan mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efesien dan ekonomis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
39 Halaman, dan 12 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat